KATEGORI
  • Ambon
  • babinkamtibmas
  • Berita Politik di Bitung
  • Berita Politik di Bitung Sulut
  • Berita POLRI
  • Berita POLRI Polda Sulut
  • Berita TNI
  • BERITA UTAMA
  • BREAKING NEWS
  • BREAKING-NEWS
  • cooling system
  • cooling system' desa pantai cermin
  • Cooling system' Polsek Tapung
  • Daerah
  • Dispenad
  • DKI JAKARTA
  • Dugaan Galian C Ilegal
  • Fwj indonesia
  • GOWA SUL-SEL
  • Grib jaya
  • Hukum & Kriminal
  • Humas Mabes Polri
  • HUT KE-79 TNI
  • INTERNATIONAL
  • Jakarta
  • judi online
  • Jum'at barokah
  • Jum'at berkah
  • kampanye
  • Kejaksaan Negeri Bitung
  • ketahanan pangan nasional
  • Kodam Jaya/ Jayakarta
  • Kodim 0506/Tangerang
  • Kodim 0510/Tigaraksa
  • Kodim1310/Bitung
  • Korem 052/Wkr
  • Kota Bitung
  • Makassar
  • menteri pertanian
  • Minahasa Selatan
  • Minggu kasih
  • miras
  • narkotika
  • Nasional
  • pelecehan seksual
  • Peristiwa
  • Polda
  • Polda Riau
  • Polda SUL-SEL
  • Polda Sulawesi Utara
  • Politik
  • Polres Bitung
  • POLRES BOGOR SATUAN POLDA JAWA BARAT
  • POLRES GOWA SUL-SEL
  • Polres Kampar
  • Polres Metro Jakarta Utara
  • POLRI – TNi
  • Polsek Bitung
  • Polsek Gowa
  • Polsek Kampar
  • Polsek rumbai
  • Polsek Tapung
  • Presiden
  • presiden RI
  • sat pol PP
  • Sat pol PP kampar
  • satreskrim Kampar
  • si jago merah
  • SULAWESI UTARA
  • Sulut
  • SUMUT
  • TNI
  • TNI – POLRI
  • TNI AD
  • TNI AL
  • TNI AU
  • TNI-POLRI
  • Yonif 132 bima sakti
  • Langgar UU Pilkada Maurits Mantiri Terancam Pidana, ini Kata Gabungan advokat muda Kota Bitung

    BY 03 Sep 2024 Dilihat: 226 kali

    BITUNG, DETIKFAKTA86 — Perkumpulan Advokat Muda Kota Bitung menilai langkah hukum yang dilakukan oleh Tim Hukum Peduli Pilkada kepada Hengky Honandar terlalu prematur.

    Diketahui Tim Hukum Peduli Pilkada diantaranya Ridwan Mapahena, Nico Walone, Suharto Sulengkampung dan Paulus Kumentas telah melayangkan pengaduan terkait status pencalonan Hengky Honandar sebagai Calon Kepala Daerah di Lembaga Penyelenggara Pemilu.

    Dasar aduan tersebut berkaitan dengan dugaan Pelanggaran dalam Pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Keduan Atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-undang, yang bunyinya “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

    Sehingga menurut Tim Hukum Peduli Pilkada, pencalonan Hengky Honandar sebagai Calon Kepala Daerah dapat didiskualifikasi sebagaimana dipertegas pada Pasal 71 ayat 5, yang bunyinya : Dalam hal gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, Karena Hengky Honandar dianggap bertanggungjawab dalam Pelantikan Pejabat di Pemkot Bitung pada tanggal 22 Maret 2024 yang lalu.

    Menanggapi upaya yang dilakukan oleh Tim Hukum Peduli Pilkada, Advokat Muda Kota Bitung Hendro Ticoalu menilai bahwa, pencalonan Hengky Honandar sebagai Calon Walikota sebagaimana telah melakukan pendaftaran di KPU Kota Bitung pada tanggal 28 Agustus 2024 adalah sah dan tidak melanggar peraturan Pilkada sebagaimana dimaksud oleh Tim Hukum Peduli Pilkada.

    Karena faktanya kata Hendro Ticoalu, pelantikan pejabat di Pemkot Bitung tanggal 22 Maret 2024 tidak diketahui oleh Hengky Honandar selaku Wakil Walikota Bitung.

    “Hengky Honandar sebagai Wakil Walikota tidak pernah menerima pemberitahuan dari Walikota dan Kaban BKPSDMD serta dokumen pengusulan berkaitan dengan penggantian pejabat. Bahkan tidak pernah menandatangani atau paraf hirearki, sehingga pelantikan pejabat Pemkot Bitung pada tanggal 22 Maret 2024 adalah murni upaya dari Wailkota Bitung sesuai SK Walikota Nomor 821/177/WK tanggal 21 Maret 2024 dan yang melantik pada saat itupun adalah Rudy Theno selaku Sekretaris Kota Bitung,” ujar Hendro Ticoalu.

    Hal senada juga diungkapkan Advokat Muda Allan Bidara. Menurut Bidara, sebelum memutuskan untuk maju di Pilkada Kota Bitung sebagai Calon Walikota Bitung, Tim dari Hengky Honandar sudah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait tentang persoalan tersebut.

    Dan kedudukan Hengky Honandar sebagai Petahana tetap Aman. Justru berbanding terbalik dengan fakta dimana Walikota Bitung yang seharusnya bertanggung jawab penuh terhadap pelantikan tersebut.

    “Selain soal pelantikan pada tanggal 22 Maret 2024 yang dilanggar oleh Walikota Bitung adapun Surat dari Badan Kepegawaian (BKN), Surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Surat dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) yang dibaikan oleh Walikota untuk ditindak lanjuti. Maka sepatutnya yang melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat 2 dan 71 ayat 5 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-undang adalah Walikota Bitung, Maurits Mantiri dan bukan Wakil Walikota Bitung, Hengky Honandar,” tambah Alan Bidara.

    Sehingga kata Allan Bidara, tidak menutup kemungkinan akan ada upaya-upaya menuntut pertanggungjawab Walikota Maurits Mantiri atas pelanggaran tersebut.

    “Sangat jelas sanksi hukumnya jika memang melanggar peraturan tersebut. Bukan hanya sanksi pembatalan sebagai calon kepala daerah, melainkan ada hukuman pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan penjara,” ucap para advokat muda Kota Bitung.

    12 advokat muda Kota Bitung diantaranya Hendro Ticoalu, Allan Bidara, Randy Tuange, Timothy Haniko, Sandy Kilare, Roky Baureh, Deysi Kalew, Novita Louhenapessy, Farida Syahrian dkk.

    (Tim.Red*)

    Belum ada komentar untuk Langgar UU Pilkada Maurits Mantiri Terancam Pidana, ini Kata Gabungan advokat muda Kota Bitung

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Berita Trending

    • Kota batak,30/09/2024–detikfakta86com–Organisasi masyarakat lahir dari masyarakat dan harus berperan terhadap kepentingan dan kebutuhan masyarakat demi kemajuan dan tujuan bersama,serta menjunjung tinggi nilai nilai luhur yang bersifat sosial.   GRIB Jaya kota batak menerima keresahan masyarakat di daerah simp.seruling, jalan lintas menuju desa mukti sari dan trimanunggal yang mengeluhkan banyak kendaraan yang lewat dengan kecepatan tinggi […]

      Okt 01, 2024
    • Kota Bitung, DetikFakta86.com — Tokoh pemuda dan juga dikenal sebagai Aktivis HAM Mario Mamuntu menyampaikan apresiasinya terhadap kejaksaan negeri bitung atas setiap upaya penegakan hukum yang dilakukan tanpa memandang buluh. Secara pribadi saya belum pernah bertemu dengan kajari bitung Dr.Yadyn Palebangan,SH,MH tapi secara kinerja kami mengapresiasi setiap upaya penegakan hukum yang dilakukan kejaksaan negeri bitung. […]

      Agu 24, 2024
    •   DetikFakta86.com, Minsel — Inilah bentuk ketulusan hati yang dalam dari Frede Aries Masie (FAM) kepada partai Gerindra dan masyarakat Minsel, dia relah sampai meninggalkan waktu materi tenaga dan istri anak, Jumat 21 Juni 2024. Warga Minsel menyampaikan lewat Ketua PAC Kecamatan Tompasobaru Ricad Utu Sumual katanya, “Keseriusan dari FAM untuk membesarkan partai Gerindra di […]

      Jun 21, 2024
    • Minsel, DetikFakta86.com — Proyek Pamsimas desa Tambelang anggaran tahun 2023, diduga ada penyimpangan. Anggaran kurang lebih Rp 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) tersebut yang di peruntukan untuk proyek pengadaan air bersih ke masyarakat desa Tambelang yang dipimpin pejabat Hukum tua Yanni Feki Mumu Desa Tambelang Kec. Maesaan. Minahasa Selatan, Selasa 9 Juli 2024. Semestinya, sumber […]

      Jul 09, 2024
    • Presiden RI Prabowo Subianto Bawa Kabar Gembira, Untuk Para Petani-Nelayan, dan Pelaku UMKM DetikFakta86.com|Jakarta, – Presiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan kebijakan terkait penghapusan piutang macet UMKM. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dilansir di media Online NESIATIMES.COM Prabowo menjelaskan […]

      Nov 06, 2024

    Berita Pilihan

    • Daerah177
    • Hukum & Kriminal15
    • Nasional734
    • Peristiwa20
    • Politik6
    • TNI - POLRI13

    Berita Terkini

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of […]

    Feb 07, 2024

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of […]

    Feb 07, 2024

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of […]

    Feb 07, 2024

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of […]

    Feb 07, 2024

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of […]

    Feb 07, 2024