Dugaan penyalahgunaan BBM di SPBU/APMS Desa Gunung Menang, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, mulai menjadi sorotan publik. Bukan semata karena antrean kendaraan yang panjang, tetapi karena adanya pola pengisian BBM berulang yang dinilai tidak lazim.
Pola itu terlihat dari kendaraan yang setelah mengisi BBM kemudian memindahkan isi tangkinya ke dalam jeriken yang telah disiapkan di sekitar area SPBU/APMS. Setelah tangki kembali kosong, kendaraan tersebut masuk lagi ke antrean untuk melakukan pengisian berikutnya.
Pengisian tidak berhenti sekali. Pola yang sama dilakukan berulang sehingga satu kendaraan dapat mengumpulkan BBM dalam jumlah puluhan liter dalam satu rangkaian pembelian. Di saat yang sama, kendaraan masyarakat lain tetap berada dalam antrean panjang untuk mendapatkan BBM.
Situasi tersebut semakin menjadi sorotan karena pengisian berulang menggunakan kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi berlangsung di tengah stok BBM yang cepat habis. Pelayanan bahkan kerap berhenti sekitar pukul 10.00 WIB setelah persediaan BBM dinyatakan habis.
Seorang warga yang meminta namanya tidak disebutkan sempat mengatakan di wartawan praktik seperti itu bukan sekali dilihat. Ia mempertanyakan bagaimana kendaraan yang sama dapat kembali mengisi BBM ketika warga lain masih menunggu dalam antrean.
“Yang kami persoalkan bukan cuma antreannya. Ada kendaraan yang setelah mengisi, BBM-nya seperti dipindahkan ke jeriken, kemudian kembali mengantre dan mengisi lagi. Kalau memang diperbolehkan, apa aturannya? Kalau tidak diperbolehkan, mengapa terus terjadi?,”ungkapnya pada (25 Juni 2026).
Lebih jauh, dari penelusuran tim investigasi Media ini mencatat pernah terjadi insiden kebakaran yang melibatkan kendaraan roda dua dengan tangki berukuran besar di sekitar SPBU tersebut. Peristiwa tersebut turut menambah sorotan terhadap aspek keselamatan masyarakat.
Kondisi tersebut menjadi perhatian serius. SPBU/APMS Desa Gunung Menang tidak hanya disorot karena dugaan adanya praktik penyalahgunaan BBM melalui pola antre dan pengisian berulang yang diduga untuk kemudian dijual kembali, tetapi juga karena aspek keselamatan yang menyertainya.
Di titik inilah persoalan SPBU/APMS Desa Gunung Menang perlu dilihat lebih jauh. Antrean panjang dan cepatnya stok BBM habis bukan sekadar persoalan pelayanan, tetapi menjadi tanda adanya pola distribusi yang perlu diperiksa, termasuk bagaimana pengawasan terhadap pengisian berulang berjalan.
Karena itu, pemeriksaan tidak cukup hanya melihat siapa yang mengantre dan berapa kali kendaraan mengisi BBM. Rantai pengawasan perlu ditelusuri, mulai dari pencatatan transaksi, pola pembelian berulang, kapasitas tangki kendaraan, hingga pengawasan pengelola terhadap pengisian dalam jumlah tidak lazim.
Sorotan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM di SPBU/APMS Desa Gunung Menang bukan persoalan baru. Pola pengisian yang dinilai tidak lazim telah beberapa kali menjadi perhatian dan keluhan di lapangan.
Kondisi tersebut membuat persoalan distribusi BBM di lokasi itu belum menemukan penyelesaian yang jelas. Pengisian berulang dan penyaluran dalam jumlah tidak lazim menjadi bagian yang perlu mendapat perhatian aparat serta instansi berwenang.
Namun, hingga penelusuran ini dilakukan, belum terlihat adanya penindakan hukum secara terbuka terhadap praktik tersebut. Padahal, penyaluran BBM bersubsidi memiliki ketentuan dan mekanisme pengawasan agar distribusinya tetap tepat sasaran.
Puput Warsono, S.H., C.Med., pengamat sekaligus praktisi hukum di Kabupaten PALI, menilai cepat habisnya stok BBM di SPBU/APMS Desa Gunung Menang semestinya menjadi perhatian serius pihak berwenang, terlebih di tengah dugaan pengisian berulang oleh kendaraan tertentu.
“Pihak pengawas dan aparat penegak hukum seharusnya turun memastikan apa yang terjadi. BBM bersubsidi harus disalurkan tepat sasaran. Jika ada pola pengisian tidak lazim dan stok cepat habis, jangan dibiarkan tanpa pemeriksaan,” katanya pada Senin (10 Agustus 2026).
Ia mengingatkan, distribusi BBM bersubsidi memiliki aturan dan pengawasan. Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas mengatur larangan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi. Sementara mekanisme penyediaan dan pendistribusiannya diatur dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahannya.
“Karena ada aturan yang mengatur distribusi dan penyalahgunaan BBM bersubsidi, maka ketika muncul pola yang tidak lazim, pengawasan tidak boleh pasif. Harus ada upaya untuk memastikan apakah itu sekadar aktivitas pembelian biasa atau terdapat penyimpangan,” ujarnya.
Puput Warsono, persoalan hukum justru terletak pada ada atau tidaknya pemeriksaan. Jika keluhan masyarakat terus berulang tetapi tidak pernah diverifikasi secara serius, kondisi tersebut dapat menimbulkan persepsi bahwa dugaan penyimpangan dibiarkan.
“Jangan sampai masyarakat sudah antre berjam-jam, BBM cepat habis, lalu ada dugaan pengisian berulang, tetapi tidak ada yang benar-benar memeriksa. Negara harus hadir untuk memastikan distribusi BBM tepat sasaran,” katanya.
Tim Investigasi dari Media telah berupaya meminta klarifikasi kepada pihak pengelola SPBU/APMS Desa Gunung Menang melalui surat konfirmasi maupun dengan mendatangi lokasi. Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari pihak pengelola.
Belum ada komentar untuk Dugaan Penyalahgunaan BBM di APMS Gunung Menang PALI, Pengisian Berulang dan Stok Cepat Habis Disorot