Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) OKU Raya LSM Sriwijaya Corruption Watch (SCW) melaporkan dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa Kurup, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), ke Polda Sumatera Selatan. Dugaan tersebut berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2021 hingga 2025.
SCW OKU Raya menduga terdapat potensi kerugian negara sekitar Rp1,5 miliar dalam penggunaan dan penyaluran anggaran selama lima tahun tersebut. Hal itu disampaikan Anton saat ditemui awak media di halaman Kantor Polda Sumsel, Senin (10/8/2026).
Antoni juga menjelaskan bahwa pihak nya menduga adanya indikasi yang mengarah pada tindak pidana korupsi pada pengunaan dana desa di Desa Kurup Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten. Ogan Komering Ulu tersebut .
“Bahwa Kami Menduga adanya indikasi Penyelewengan Anggaran Dana Desa Pada Desa Kurup Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU , pada tahun 2021,Sampai dengan Tahun 2025 , dimana Berdasarkan Analisis Kami Terdapat Adanya Beberapa Kegiatan di Desa Kurup tersebut diduga FIKTIF, “kata Anton
Lebih lanjut, Anton menjelaskan bahwa SCW OKU Raya telah beberapa kali turun ke lapangan untuk melakukan investigasi terkait realisasi anggaran Dana Desa Kurup pada sejumlah tahun anggaran. Dari hasil investigasi dan analisis, pihaknya menduga terdapat beberapa kegiatan yang bersifat fiktif.
“Hal ini kami lihat dari progres serta laporan penggunaan anggaran yang disampaikan oleh Desa Kurup. Karena itu, hari ini kami menyampaikan laporan kepada Kapolda Sumatera Selatan. Kami menduga terdapat indikasi penyelewengan dalam pengelolaan Dana Desa tersebut,” ujar Anton.
“Surat Laporan kami sudah kami sampaikan Kepada Kapolda Sumatera Selatan , dimana Dalam Laporan Tersebut Berdasarkan Hasil Analis kami , Dalam penyaluran Dana Desa Kurup Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU Tersebut Terdapat dugaan Telah terjadinya Tindak Pidana Korupsi Sebesar Kurang Lebih 1.5 Miliar,”jelas Anton Aktifis Asal OKU Tersebut
Masih di Tempat yang sama , Antoni juga berharap Bapak Kapolda Sumatera Selatan , Agar segera mungkin untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Kurup Kabupaten OKU Tersebut , dan kami juga meminta Agar Memeriksa Harta Kekayaan Yang dimiliki oleh Kepala Desa Kurup Tersebut , karena kepala desa kurup diduga memiliki harta kekayaan tidak wajar .
“Ya kami Memintak APH bukan hanya terkait dana desa nya saja melainkan Terkait Harta Kekayaan yang di miliki oleh Oknum Kepala Desa Kurup Tersebut , Selain dari Kepala desa kami juga Memintak Kapolda Sumatera Selatan ungkap Seluruh yang terlibat Dalam Skandal dugaan Korupsi Dana Desa yang ada di desa Kurup Tersebut,”pintanya
Belum ada komentar untuk SCW Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa Kurup ke Polda Sumsel, Potensi Kerugian Negara Rp1,5 Miliar