Detikfakta86.com, Selasa 11 Agustus 2026, LABUHAN DELI – Perkara pidana dengan terdakwa berinisial “SR” memasuki babak baru. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli, Selasa (11/8/2026), tim penasihat hukum terdakwa mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Eksepsi tersebut secara langsung disampaikan oleh tim kuasa hukum terdakwa yang dihadiri Eben Haezar Zebua, SH., MH., Andika SM., SH., Cpl.
Dalam persidangan, tim penasihat hukum mempersoalkan konstruksi dakwaan JPU yang mendakwa “SR” atas dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana ketentuan pasal-pasal yang dicantumkan dalam surat dakwaan.
Kuasa Hukum: Ini Sengketa Perdata, Bukan Pidana
Salah satu poin utama yang disorot penasihat hukum adalah mengenai substansi hubungan hukum antara terdakwa “SR” dengan pelapor atau korban berinisial “HS”.
Menurut kuasa hukum, perkara tersebut bermula dari pinjaman koperasi sebesar Rp10 juta yang diterima terdakwa. Namun, penasihat hukum menegaskan bahwa terdakwa tidak menghilangkan kewajibannya begitu saja.
Sebaliknya, terdakwa disebut telah melakukan pembayaran sebanyak 11 kali, dengan nominal pembayaran sekitar Rp400 ribu setiap kali cicilan.
Fakta pembayaran tersebut kemudian dijadikan dasar oleh penasihat hukum untuk mempertanyakan apakah hubungan hukum antara terdakwa dengan pelapor benar-benar memenuhi unsur tindak pidana penipuan sebagaimana didakwakan JPU.
“Peristiwa ini pada dasarnya merupakan hubungan keperdataan yang berkaitan dengan kewajiban pembayaran atau cidera janji (wanprestasi), bukan serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan atau penggelapan,” demikian pokok keberatan yang disampaikan tim penasihat hukum dalam persidangan.
Dakwaan JPU Dipersoalkan
Penasihat hukum berpendapat bahwa adanya hubungan pinjam-meminjam dan riwayat pembayaran cicilan menjadi hal penting yang semestinya diperiksa secara menyeluruh sebelum perkara tersebut dikonstruksikan sebagai tindak pidana.
Dengan demikian, tim penasihat hukum menilai surat dakwaan JPU diduga memiliki cacat hukum dan meminta majelis hakim mempertimbangkan keberatan tersebut serta menyatakan dakwaan tidak dapat dilanjutkan apabila memang terbukti tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana.
Tim pembela juga menilai substansi perkara lebih tepat ditempatkan dalam ranah hukum perdata, khususnya apabila persoalannya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban pembayaran atas suatu perjanjian pinjaman.
Namun demikian, argumentasi tersebut merupakan dalil pembelaan yang saat ini masih harus diuji dalam proses persidangan. Penentuan apakah perkara tersebut merupakan tindak pidana atau sengketa keperdataan sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Majelis Hakim Minta JPU Hadirkan Saksi
Dalam persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum untuk mempersiapkan proses persidangan berikutnya, termasuk menghadirkan saksi dari pihak korban atau pelapor.
Majelis juga memberikan kesempatan kepada JPU untuk memberikan jawaban dan tanggapan secara tertulis terhadap eksepsi penasihat hukum terdakwa.
Sidang kemudian ditunda selama kurang lebih satu minggu untuk dilanjutkan dengan agenda berikutnya.
Menunggu Jawaban JPU
Dengan diajukannya eksepsi tersebut, perkara “SR” kini memasuki tahap penting. Perdebatan bukan hanya menyangkut ada atau tidaknya kewajiban pembayaran, tetapi juga mengenai batas antara wanprestasi dalam hubungan perdata dengan perbuatan pidana penipuan.
Pertanyaan hukumnya kini berada di meja majelis hakim: apakah rangkaian peristiwa dan bukti yang diajukan dalam perkara ini cukup untuk menempatkan terdakwa dalam konstruksi pidana sebagaimana dakwaan JPU, atau justru menunjukkan adanya hubungan keperdataan yang penyelesaiannya semestinya ditempuh melalui mekanisme hukum perdata?
Jawaban JPU atas eksepsi penasihat hukum akan menjadi bagian penting dalam melihat arah perkara selanjutnya.
Perlu ditegaskan, terdakwa “SR” tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Seluruh dalil yang disampaikan penasihat hukum dalam eksepsi juga masih merupakan bagian dari proses pembelaan dan belum merupakan putusan atau kesimpulan hukum dari majelis hakim.
(Robin Silalahi/Tim)
Belum ada komentar untuk Kuasa Hukum Terdakwa “SR” Ajukan Eksepsi di PN Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli, Persoalkan Dakwaan JPU