KATEGORI
  • Ambon
  • babinkamtibmas
  • Berita Politik di Bitung
  • Berita Politik di Bitung Sulut
  • Berita POLRI
  • Berita POLRI Polda Sulut
  • Berita TNI
  • BERITA UTAMA
  • BREAKING NEWS
  • BREAKING-NEWS
  • cooling system
  • cooling system' desa pantai cermin
  • Cooling system' Polsek Tapung
  • Daerah
  • Dispenad
  • DKI JAKARTA
  • Dugaan Galian C Ilegal
  • Fwj indonesia
  • GOWA SUL-SEL
  • Grib jaya
  • Hukum & Kriminal
  • Humas Mabes Polri
  • HUT KE-79 TNI
  • INTERNATIONAL
  • Jakarta
  • judi online
  • Jum'at barokah
  • Jum'at berkah
  • kampanye
  • Kejaksaan Negeri Bitung
  • ketahanan pangan nasional
  • Kodam Jaya/ Jayakarta
  • Kodim 0506/Tangerang
  • Kodim 0510/Tigaraksa
  • Kodim1310/Bitung
  • Korem 052/Wkr
  • Kota Bitung
  • Makassar
  • menteri pertanian
  • Minahasa Selatan
  • Minggu kasih
  • miras
  • narkotika
  • Nasional
  • pelecehan seksual
  • Peristiwa
  • Polda
  • Polda Riau
  • Polda SUL-SEL
  • Polda Sulawesi Utara
  • Politik
  • Polres Bitung
  • POLRES BOGOR SATUAN POLDA JAWA BARAT
  • POLRES GOWA SUL-SEL
  • Polres Kampar
  • Polres Metro Jakarta Utara
  • POLRI – TNi
  • Polsek Bitung
  • Polsek Gowa
  • Polsek Kampar
  • Polsek rumbai
  • Polsek Tapung
  • Presiden
  • presiden RI
  • sat pol PP
  • Sat pol PP kampar
  • satreskrim Kampar
  • si jago merah
  • SULAWESI UTARA
  • Sulut
  • SUMUT
  • TNI
  • TNI – POLRI
  • TNI AD
  • TNI AL
  • TNI AU
  • TNI-POLRI
  • Yonif 132 bima sakti
  • Kuasa Hukum Terdakwa “SR” Ajukan Eksepsi di PN Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli, Persoalkan Dakwaan JPU

    BY 11 Agu 2026 Dilihat: 8 kali

    Detikfakta86.com, Selasa 11 Agustus 2026, LABUHAN DELI – Perkara pidana dengan terdakwa berinisial “SR” memasuki babak baru. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli, Selasa (11/8/2026), tim penasihat hukum terdakwa mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Eksepsi tersebut secara langsung disampaikan oleh tim kuasa hukum terdakwa yang dihadiri Eben Haezar Zebua, SH., MH., Andika SM., SH., Cpl.

    Dalam persidangan, tim penasihat hukum mempersoalkan konstruksi dakwaan JPU yang mendakwa “SR” atas dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana ketentuan pasal-pasal yang dicantumkan dalam surat dakwaan.

    Kuasa Hukum: Ini Sengketa Perdata, Bukan Pidana

    Salah satu poin utama yang disorot penasihat hukum adalah mengenai substansi hubungan hukum antara terdakwa “SR” dengan pelapor atau korban berinisial “HS”.

    Menurut kuasa hukum, perkara tersebut bermula dari pinjaman koperasi sebesar Rp10 juta yang diterima terdakwa. Namun, penasihat hukum menegaskan bahwa terdakwa tidak menghilangkan kewajibannya begitu saja.

    Sebaliknya, terdakwa disebut telah melakukan pembayaran sebanyak 11 kali, dengan nominal pembayaran sekitar Rp400 ribu setiap kali cicilan.

    Fakta pembayaran tersebut kemudian dijadikan dasar oleh penasihat hukum untuk mempertanyakan apakah hubungan hukum antara terdakwa dengan pelapor benar-benar memenuhi unsur tindak pidana penipuan sebagaimana didakwakan JPU.

    “Peristiwa ini pada dasarnya merupakan hubungan keperdataan yang berkaitan dengan kewajiban pembayaran atau cidera janji (wanprestasi), bukan serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan atau penggelapan,” demikian pokok keberatan yang disampaikan tim penasihat hukum dalam persidangan.

    Dakwaan JPU Dipersoalkan

    Penasihat hukum berpendapat bahwa adanya hubungan pinjam-meminjam dan riwayat pembayaran cicilan menjadi hal penting yang semestinya diperiksa secara menyeluruh sebelum perkara tersebut dikonstruksikan sebagai tindak pidana.

    Dengan demikian, tim penasihat hukum menilai surat dakwaan JPU diduga memiliki cacat hukum dan meminta majelis hakim mempertimbangkan keberatan tersebut serta menyatakan dakwaan tidak dapat dilanjutkan apabila memang terbukti tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana.

    Tim pembela juga menilai substansi perkara lebih tepat ditempatkan dalam ranah hukum perdata, khususnya apabila persoalannya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban pembayaran atas suatu perjanjian pinjaman.

    Namun demikian, argumentasi tersebut merupakan dalil pembelaan yang saat ini masih harus diuji dalam proses persidangan. Penentuan apakah perkara tersebut merupakan tindak pidana atau sengketa keperdataan sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

    Majelis Hakim Minta JPU Hadirkan Saksi

    Dalam persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum untuk mempersiapkan proses persidangan berikutnya, termasuk menghadirkan saksi dari pihak korban atau pelapor.

    Majelis juga memberikan kesempatan kepada JPU untuk memberikan jawaban dan tanggapan secara tertulis terhadap eksepsi penasihat hukum terdakwa.

    Sidang kemudian ditunda selama kurang lebih satu minggu untuk dilanjutkan dengan agenda berikutnya.

    Menunggu Jawaban JPU

    Dengan diajukannya eksepsi tersebut, perkara “SR” kini memasuki tahap penting. Perdebatan bukan hanya menyangkut ada atau tidaknya kewajiban pembayaran, tetapi juga mengenai batas antara wanprestasi dalam hubungan perdata dengan perbuatan pidana penipuan.

    Pertanyaan hukumnya kini berada di meja majelis hakim: apakah rangkaian peristiwa dan bukti yang diajukan dalam perkara ini cukup untuk menempatkan terdakwa dalam konstruksi pidana sebagaimana dakwaan JPU, atau justru menunjukkan adanya hubungan keperdataan yang penyelesaiannya semestinya ditempuh melalui mekanisme hukum perdata?

    Jawaban JPU atas eksepsi penasihat hukum akan menjadi bagian penting dalam melihat arah perkara selanjutnya.

    Perlu ditegaskan, terdakwa “SR” tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Seluruh dalil yang disampaikan penasihat hukum dalam eksepsi juga masih merupakan bagian dari proses pembelaan dan belum merupakan putusan atau kesimpulan hukum dari majelis hakim.

    (Robin Silalahi/Tim)

    Bagikan ke

    Belum ada komentar untuk Kuasa Hukum Terdakwa “SR” Ajukan Eksepsi di PN Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli, Persoalkan Dakwaan JPU

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Berita Trending

    • Kota batak,30/09/2024–detikfakta86com–Organisasi masyarakat lahir dari masyarakat dan harus berperan terhadap kepentingan dan kebutuhan masyarakat demi kemajuan dan tujuan bersama,serta menjunjung tinggi nilai nilai luhur yang bersifat sosial.   GRIB Jaya kota batak menerima keresahan masyarakat di daerah simp.seruling, jalan lintas menuju desa mukti sari dan trimanunggal yang mengeluhkan banyak kendaraan yang lewat dengan kecepatan tinggi […]

      Okt 01, 2024
    • Kota Bitung, DetikFakta86.com — Tokoh pemuda dan juga dikenal sebagai Aktivis HAM Mario Mamuntu menyampaikan apresiasinya terhadap kejaksaan negeri bitung atas setiap upaya penegakan hukum yang dilakukan tanpa memandang buluh. Secara pribadi saya belum pernah bertemu dengan kajari bitung Dr.Yadyn Palebangan,SH,MH tapi secara kinerja kami mengapresiasi setiap upaya penegakan hukum yang dilakukan kejaksaan negeri bitung. […]

      Agu 24, 2024
    •   DetikFakta86.com, Minsel — Inilah bentuk ketulusan hati yang dalam dari Frede Aries Masie (FAM) kepada partai Gerindra dan masyarakat Minsel, dia relah sampai meninggalkan waktu materi tenaga dan istri anak, Jumat 21 Juni 2024. Warga Minsel menyampaikan lewat Ketua PAC Kecamatan Tompasobaru Ricad Utu Sumual katanya, “Keseriusan dari FAM untuk membesarkan partai Gerindra di […]

      Jun 21, 2024
    • Minsel, DetikFakta86.com — Proyek Pamsimas desa Tambelang anggaran tahun 2023, diduga ada penyimpangan. Anggaran kurang lebih Rp 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) tersebut yang di peruntukan untuk proyek pengadaan air bersih ke masyarakat desa Tambelang yang dipimpin pejabat Hukum tua Yanni Feki Mumu Desa Tambelang Kec. Maesaan. Minahasa Selatan, Selasa 9 Juli 2024. Semestinya, sumber […]

      Jul 09, 2024
    • Presiden RI Prabowo Subianto Bawa Kabar Gembira, Untuk Para Petani-Nelayan, dan Pelaku UMKM DetikFakta86.com|Jakarta, – Presiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan kebijakan terkait penghapusan piutang macet UMKM. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dilansir di media Online NESIATIMES.COM Prabowo menjelaskan […]

      Nov 06, 2024

    Berita Pilihan

    • Daerah177
    • Hukum & Kriminal15
    • Nasional736
    • Peristiwa20
    • Politik6
    • TNI - POLRI13

    Berita Terkini

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of […]

    Feb 07, 2024

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of […]

    Feb 07, 2024

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of […]

    Feb 07, 2024

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of […]

    Feb 07, 2024

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of […]

    Feb 07, 2024