Detikfakta86.com, DELI SERDANG – Dugaan keracunan makanan kembali membayangi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Puluhan siswa dari SD Yasperg Almaliyah Sunggal serta TK dan SD Swasta Bintang Pertiwi dilaporkan mengalami mual, muntah, pusing, sakit perut, hingga diare setelah mengonsumsi makanan yang dibagikan melalui program tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, paket makanan MBG didistribusikan kepada para siswa pada Senin (13/7/2026). Pada malam harinya, sejumlah siswa mulai mengeluhkan gangguan kesehatan yang diduga berkaitan dengan makanan yang mereka konsumsi.
Beberapa siswa dilaporkan harus menjalani perawatan medis di sejumlah fasilitas kesehatan. Bahkan, sejumlah korban disebut sempat dirawat selama beberapa hari di Rumah Sakit Sundari akibat kondisi yang dialaminya.
Hasil penelusuran awak media menyebutkan, makanan dalam program tersebut diduga dipasok oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Lalang Sunggal yang dikelola Yayasan Mutiara Kharisma Insani.
Untuk memperoleh informasi yang berimbang, awak media telah berupaya menghubungi Kepala SPPG Lalang Sunggal berinisial YP melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi terkait dugaan insiden tersebut.
Dugaan Masih Menunggu Hasil Investigasi
Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari instansi berwenang mengenai penyebab pasti gangguan kesehatan yang dialami para siswa. Dugaan keracunan makanan tersebut masih menunggu hasil penyelidikan dan pemeriksaan laboratorium oleh pihak terkait.
Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap standar keamanan pangan, pertanggungjawaban hukum dapat mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang mewajibkan penyelenggara pangan memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mengatur kewajiban pelaku usaha memberikan ganti rugi apabila produk yang diberikan menimbulkan kerugian bagi konsumen.
Selain itu, apabila hasil penyelidikan menemukan adanya unsur kelalaian yang menyebabkan korban mengalami gangguan kesehatan, penegak hukum dapat menerapkan ketentuan pidana sesuai fakta dan alat bukti yang diperoleh.
Perlu Evaluasi dan Pengawasan
Dalam pelaksanaan Program MBG, setiap SPPG diwajibkan menerapkan standar higiene dan sanitasi pangan, melakukan pengawasan terhadap bahan baku, proses pengolahan, distribusi hingga penyajian makanan, serta menyimpan sampel makanan (retention sample) sebagai bahan uji laboratorium apabila terjadi dugaan Kejadian Luar Biasa (KLB).
Masyarakat berharap Dinas Kesehatan, Badan Gizi Nasional (BGN), serta instansi terkait segera melakukan investigasi menyeluruh untuk memastikan penyebab gangguan kesehatan yang dialami para siswa.
Apabila terbukti terjadi pelanggaran terhadap standar keamanan pangan, masyarakat meminta agar sanksi diberikan sesuai ketentuan yang berlaku serta dilakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Program MBG agar kejadian serupa tidak terulang.
Sementara itu, orang tua siswa berharap seluruh korban mendapatkan penanganan medis yang optimal. Mereka juga meminta pihak yang bertanggung jawab memberikan pertanggungjawaban apabila hasil investigasi nantinya membuktikan adanya kelalaian dalam penyediaan makanan program MBG.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi yang telah dihimpun dan masih menggunakan istilah “dugaan” karena penyebab pasti gangguan kesehatan para siswa masih menunggu hasil investigasi resmi dari pihak berwenang. Apabila terdapat klarifikasi dari SPPG Lalang Sunggal maupun instansi terkait, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.
TIM
Belum ada komentar untuk Investigasi Dugaan Keracunan Makanan Program MBG di Dua Sekolah, Pihak SPPG Lalang Sunggal Belum Beri Klarifikasi