PALI – Proyek pembangunan pagar SMPN 4 Desa Purun, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), dengan nilai kontrak Rp199.350.900 yang bersumber dari APBD Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2026 menuai sorotan karena di duga kurang pengawasan dikerjakan asal-asalan.
Berdasarkan hasil pantauan di lokasi, proses pengecoran pondasi diduga menggunakan campuran yang tidak sesuai standar karena komposisi pasir lebih dominan dibanding semen, sehingga dikhawatirkan dapat memengaruhi kekuatan pondasi dan umur bangunan tersebut.

oplus_1024
Terlihat juga proses pengecoran diduga dilakukan secara manual tanpa menggunakan mesin molen. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap kualitas campuran beton yang berpotensi memengaruhi kekuatan dan ketahanan pondasi pagar.
Selain itu, aspek keselamatan kerja juga menjadi sorotan. Sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), padahal penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan kewajiban dalam setiap proyek konstruksi yang dibiayai negara

oplus_1024
Yang juga menjadi perhatian, selama pemantauan berlangsung tidak tampak pengawas berada di lokasi pekerjaan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap kualitas pekerjaan, volume, serta kesesuaian dengan spesifikasi kontrak.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya berharap proyek yang menggunakan anggaran negara tidak hanya mengejar penyelesaian fisik, tetapi juga mengutamakan kualitas pekerjaan, keselamatan, dan kepatuhan terhadap spesifikasi teknis agar hasil pembangunan tidak cepat rusak.

oplus_1024
“Kami berharap pengerjaan proyek ini benar-benar mengutamakan kualitas dan keselamatan. Jangan sampai anggaran negara yang besar justru menghasilkan bangunan yang tidak bertahan lama. Pengawasan juga harus diperketat agar pekerjaan dilaksanakan sesuai aturan dan spesifikasi,”katanya pada Minggu (19/07/2026).
Selain itu masyarakat meminta BPK, BPKP, Inspektorat Kabupaten PALI, serta Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut apabila ditemukan indikasi penyimpangan, termasuk menguji mutu beton, volume pekerjaan, dan kesesuaian pelaksanaan dengan dokumen kontrak.

oplus_1024
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Merpati Putih selaku pelaksana, konsultan pengawas, maupun Dinas Pendidikan Kabupaten PALI belum memberikan tanggapan. Sementara itu, berdasarkan data LPSE, informasi mengenai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada paket pekerjaan tersebut tidak tercantum.
Belum ada komentar untuk Diduga Minim Pengawasan, Proyek Pagar SMPN 4 PALI Rp199 Juta Disorot: Mutu Cor dan Penerapan K3 Dipertanyakan