Minsel – Seorang jurnalis mengaku ke redaksi mengalami dugaan penghalangan saat menjalankan tugas peliputan di sebuah rumah pribadi tempat pengetaban BBM jenis solar bersubsidi informasi BBM tersebut akan di jual ke industri berada di Kelurahan Lewet, Lingkungan VI, kelurahan Uwuran dua kec Amurang kab. Minsel Amurang, pada Jumat 3 Juli 2026.
Penghalangan jurnalistik DetikFakta86.com saat pengambilan dokumentasi saat itu beberapa orang termasuk Sonny M serta pemilik Okta Samuna. Di lokasi tersebut.
Terpantau awak media DetikFakta86.com ada dua mobil yang diduga digunakan untuk mengangkut atau menampung BBM jenis solar dengan nomor polisi DB 8631 EY.
Menurut keterangan jurnalis, saat melakukan peliputan di lokasi, dirinya diduga dihalangi dalam menjalankan tugas jurnalistik. Apabila dugaan tersebut benar, tindakan menghalangi kerja pers dapat bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat berharap Polres Minahasa Selatan (Polres Minsel) dapat menindaklanjuti informasi maupun laporan yang ada secara profesional, melakukan penyelidikan sesuai prosedur, serta mengambil tindakan tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Warga Amurang berharap agar BBM Solar bersubsidi ini mendapatkan tindakan serius dari Polres Minahasa Selatan karena sudah mengambil hak warga terkait BBM bersubsidi. Terpantau jelas selang penyedot BBM Solar bersubsidi disedot dari mobil truk yang berkapasitas 100 liter ke galon-galon untuk di tampung.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan keterangan atau klarifikasi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Reporter A. Gahansa)
Belum ada komentar untuk Warga Minta Polres Minsel Seriusi BBM Dugaan Ilegal Nama Sony dan Okta Dalangnya Diduga Jurnalis Dihalangi Saat Peliputan di Kelurahan Lewet