KATEGORI
  • Ambon
  • babinkamtibmas
  • Berita Politik di Bitung
  • Berita Politik di Bitung Sulut
  • Berita POLRI
  • Berita POLRI Polda Sulut
  • Berita TNI
  • BERITA UTAMA
  • BREAKING NEWS
  • BREAKING-NEWS
  • cooling system
  • cooling system' desa pantai cermin
  • Cooling system' Polsek Tapung
  • Daerah
  • Dispenad
  • DKI JAKARTA
  • Dugaan Galian C Ilegal
  • Fwj indonesia
  • GOWA SUL-SEL
  • Grib jaya
  • Hukum & Kriminal
  • Humas Mabes Polri
  • HUT KE-79 TNI
  • INTERNATIONAL
  • Jakarta
  • judi online
  • Jum'at barokah
  • Jum'at berkah
  • kampanye
  • Kejaksaan Negeri Bitung
  • ketahanan pangan nasional
  • Kodam Jaya/ Jayakarta
  • Kodim 0506/Tangerang
  • Kodim 0510/Tigaraksa
  • Kodim1310/Bitung
  • Korem 052/Wkr
  • Kota Bitung
  • Makassar
  • menteri pertanian
  • Minahasa Selatan
  • Minggu kasih
  • miras
  • narkotika
  • Nasional
  • pelecehan seksual
  • Peristiwa
  • Polda
  • Polda Riau
  • Polda SUL-SEL
  • Polda Sulawesi Utara
  • Politik
  • Polres Bitung
  • POLRES BOGOR SATUAN POLDA JAWA BARAT
  • POLRES GOWA SUL-SEL
  • Polres Kampar
  • Polres Metro Jakarta Utara
  • POLRI – TNi
  • Polsek Bitung
  • Polsek Gowa
  • Polsek Kampar
  • Polsek rumbai
  • Polsek Tapung
  • Presiden
  • presiden RI
  • sat pol PP
  • Sat pol PP kampar
  • satreskrim Kampar
  • si jago merah
  • SULAWESI UTARA
  • Sulut
  • SUMUT
  • TNI
  • TNI – POLRI
  • TNI AD
  • TNI AL
  • TNI AU
  • TNI-POLRI
  • Yonif 132 bima sakti
  • Diduga Oknum TNI Intel Cabut Police Line 10 Excavator di HPT Garini, Ketua PPWI Sulut Minta Mabes TNI Ambil Kebijakan Keras

    BY 19 Agu 2026 Dilihat: 114 kali

     

    BOLTIM, DETIKFAKTA86.COM – Penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Garini, Desa Bukaka, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), kembali menjadi sorotan tajam. Bukan hanya soal dugaan aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan negara, tetapi juga muncul dugaan adanya pihak tertentu yang berani mencabut garis polisi yang sebelumnya dipasang aparat kepolisian.

    Dalam operasi penertiban pada 12 Mei 2026, tim gabungan Polres Boltim dilaporkan menemukan sedikitnya 10 unit excavator yang tengah beroperasi di kawasan HPT Garini. Alat-alat berat tersebut diduga digunakan untuk mengeruk material yang diduga mengandung emas.

    Sebagai bagian dari tindakan kepolisian, garis polisi (police line) dipasang pada alat-alat berat tersebut. Langkah itu menjadi penanda bahwa lokasi dan barang yang berada di dalamnya tengah berada dalam penanganan aparat penegak hukum.

    Namun, persoalan kemudian berkembang serius. Berdasarkan informasi yang diterima, garis polisi tersebut diduga dicabut oleh seseorang yang disebut berinisial S alias Sultan, yang diklaim sebagai oknum anggota Intel Kodam.

    Jika dugaan tersebut benar, tindakan mencabut police line yang dipasang aparat kepolisian bukan persoalan sepele. Publik berhak mempertanyakan: atas kewenangan siapa garis polisi itu dicabut, dalam kapasitas apa yang bersangkutan berada di lokasi, dan apakah tindakan tersebut telah mendapat izin atau perintah resmi dari institusi yang berwenang?

    Lebih serius lagi, muncul informasi mengenai dugaan keterlibatan S alias Sultan dalam pengamanan aktivitas pertambangan di kawasan Garini. Sumber di lapangan bahkan menyebut yang bersangkutan diduga kerap membawa senjata api ketika berada di sekitar lokasi pertambangan.

    Informasi tersebut tentu harus diverifikasi dan tidak boleh berhenti sebagai isu. Jika benar terdapat anggota TNI yang berada di lokasi tambang dan melakukan tindakan yang berkaitan dengan pengamanan aktivitas PETI, maka persoalan tersebut harus diperiksa secara internal melalui mekanisme hukum dan disiplin militer.

    Sebaliknya, apabila tudingan tersebut tidak benar, pihak yang disebut memiliki hak penuh untuk memberikan klarifikasi agar informasi yang beredar tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar.

    Ketua PPWI Sulawesi Utara, Hendra Tololiu, SE. QWP. CPLA meminta jajaran pimpinan Mabes TNI untuk tidak mengabaikan informasi tersebut dan segera melakukan pemeriksaan apabila terdapat dugaan keterlibatan personel TNI dalam aktivitas pertambangan ilegal.
    “Jangan sampai ada kesan hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil, sementara aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan negara justru mendapatkan perlindungan dari oknum tertentu,” demikian inti desakan yang disampaikan.

    Hendra juga meminta agar dugaan pencabutan police line tersebut diperiksa secara terbuka. Menurutnya, siapa pun yang mencabut garis polisi harus dapat menjelaskan dasar kewenangan dan alasan tindakannya.
    Menurut Hendra Tololiu , pencabutan garis polisi (police line) yang dipasang oleh penyidik kepolisian tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh oknum TNI tanpa izin atau koordinasi resmi dari Kepolisian, karena tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum dan menghalangi proses penyidikan (obstruction of justice).Aspek Hukum dan Kewenangan Domain Penyidikan: Pemasangan police line merupakan kewenangan penegak hukum kepolisian (atau instansi penyidik resmi lainnya) untuk menjaga status quo Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan barang bukti.
    Selanjutnya Hendra mengatakan, Potensi Pidana: Pembukaan atau perusakan garis polisi secara sengaja tanpa izin dapat dijerat dengan Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana yang menghalangi atau mempersulit penyidikan atau peradilan Koordinasi Antar-Aparat.

    Jika objek yang dipasangi garis polisi berkaitan dengan aset atau melibatkan instansi militer, penyelesaiannya harus melalui mekanisme koordinasi resmi, bukan dengan pencabutan paksa di luar kewenangan, Ungkap Hendra Tololiu

    Di tempat terpisah juga, Ketum PPWI Wilson Lalengke mengatakan bahwa Pemerintah Pusat melalui Presiden Prabowo Subianto telah secara tegas menginstruksikan pemberantasan tambang ilegal di seluruh wilayah Indonesia. Instruksi tersebut bukan tanpa dasar, mengingat aktivitas PETI tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang masif dan berpotensi memicu bencana ekologis.

    Kalau memang aktivitas itu tidak memiliki izin sebagaimana diatur dalam UU Minerba, maka aparat wajib bertindak. Negara tidak boleh kalah terhadap siapa pun yang diduga mengeksploitasi sumber daya alam secara melawan hukum. Bila ada dugaan keterlibatan oknum yang memberikan perlindungan, hal itu juga harus diusut secara transparan berdasarkan alat bukti,” tegas Wilson

    Secara hukum, praktik PETI melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

    Persoalan ini juga menjadi ujian bagi Polres Boltim. Kapolres Boltim, AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan, diharapkan tidak berhenti pada pemasangan police line, tetapi memastikan status 10 excavator tersebut secara hukum dan mengusut apabila benar terjadi pencabutan garis polisi tanpa kewenangan.

    Di sisi lain, pimpinan TNI KODAM XIII Merdeka juga dituntut melakukan klarifikasi terhadap identitas, status kedinasan, serta aktivitas S alias Sultan di kawasan HPT Garini apabila informasi mengenai keterlibatan tersebut benar adanya.

    HPT Garini bukan ruang tanpa hukum. Kawasan hutan negara tidak boleh berubah menjadi wilayah bebas hukum hanya karena adanya alat berat, pemodal, ataupun pihak yang mengklaim memiliki pengaruh.

    Publik kini menunggu tindakan nyata aparat: siapa pemilik atau pengendali 10 excavator tersebut, siapa yang bertanggung jawab atas aktivitas PETI di Garini, siapa yang mencabut police line, dan apakah ada oknum aparat yang memberikan perlindungan ?

    Semua pertanyaan itu harus dijawab melalui proses hukum dan pemeriksaan yang transparan, bukan dengan membiarkan dugaan tersebut menguap tanpa kejelasan.

    Hingga berita ini disusun, tudingan mengenai S alias Sultan serta dugaan penggunaan senjata api dan keterlibatannya dalam pengamanan lokasi pertambangan perlu dikonfirmasi kepada yang bersangkutan dan institusi TNI terkait. Konfirmasi tersebut penting untuk menjamin keberimbangan dan akurasi pemberitaan. (Tim PPWI)

    Belum ada komentar untuk Diduga Oknum TNI Intel Cabut Police Line 10 Excavator di HPT Garini, Ketua PPWI Sulut Minta Mabes TNI Ambil Kebijakan Keras

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Berita Trending

    • Kota batak,30/09/2024–detikfakta86com–Organisasi masyarakat lahir dari masyarakat dan harus berperan terhadap kepentingan dan kebutuhan masyarakat demi kemajuan dan tujuan bersama,serta menjunjung tinggi nilai nilai luhur yang bersifat sosial.   GRIB Jaya kota batak menerima keresahan masyarakat di daerah simp.seruling, jalan lintas menuju desa mukti sari dan trimanunggal yang mengeluhkan banyak kendaraan yang lewat dengan kecepatan tinggi […]

      Okt 01, 2024
    • Kota Bitung, DetikFakta86.com — Tokoh pemuda dan juga dikenal sebagai Aktivis HAM Mario Mamuntu menyampaikan apresiasinya terhadap kejaksaan negeri bitung atas setiap upaya penegakan hukum yang dilakukan tanpa memandang buluh. Secara pribadi saya belum pernah bertemu dengan kajari bitung Dr.Yadyn Palebangan,SH,MH tapi secara kinerja kami mengapresiasi setiap upaya penegakan hukum yang dilakukan kejaksaan negeri bitung. […]

      Agu 24, 2024
    •   DetikFakta86.com, Minsel — Inilah bentuk ketulusan hati yang dalam dari Frede Aries Masie (FAM) kepada partai Gerindra dan masyarakat Minsel, dia relah sampai meninggalkan waktu materi tenaga dan istri anak, Jumat 21 Juni 2024. Warga Minsel menyampaikan lewat Ketua PAC Kecamatan Tompasobaru Ricad Utu Sumual katanya, “Keseriusan dari FAM untuk membesarkan partai Gerindra di […]

      Jun 21, 2024
    • Minsel, DetikFakta86.com — Proyek Pamsimas desa Tambelang anggaran tahun 2023, diduga ada penyimpangan. Anggaran kurang lebih Rp 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) tersebut yang di peruntukan untuk proyek pengadaan air bersih ke masyarakat desa Tambelang yang dipimpin pejabat Hukum tua Yanni Feki Mumu Desa Tambelang Kec. Maesaan. Minahasa Selatan, Selasa 9 Juli 2024. Semestinya, sumber […]

      Jul 09, 2024
    • Presiden RI Prabowo Subianto Bawa Kabar Gembira, Untuk Para Petani-Nelayan, dan Pelaku UMKM DetikFakta86.com|Jakarta, – Presiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan kebijakan terkait penghapusan piutang macet UMKM. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dilansir di media Online NESIATIMES.COM Prabowo menjelaskan […]

      Nov 06, 2024

    Berita Pilihan

    • Daerah182
    • Hukum & Kriminal15
    • Nasional889
    • Peristiwa20
    • Politik6
    • TNI - POLRI13

    Berita Terkini

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of […]

    Feb 07, 2024

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of […]

    Feb 07, 2024

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of […]

    Feb 07, 2024

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of […]

    Feb 07, 2024

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of […]

    Feb 07, 2024