KATEGORI
  • Ambon
  • babinkamtibmas
  • Berita Politik di Bitung
  • Berita Politik di Bitung Sulut
  • Berita POLRI
  • Berita POLRI Polda Sulut
  • Berita TNI
  • BERITA UTAMA
  • BREAKING NEWS
  • BREAKING-NEWS
  • cooling system
  • cooling system' desa pantai cermin
  • Cooling system' Polsek Tapung
  • Daerah
  • Dispenad
  • DKI JAKARTA
  • Dugaan Galian C Ilegal
  • Fwj indonesia
  • GOWA SUL-SEL
  • Grib jaya
  • Hukum & Kriminal
  • Humas Mabes Polri
  • HUT KE-79 TNI
  • INTERNATIONAL
  • Jakarta
  • judi online
  • Jum'at barokah
  • Jum'at berkah
  • kampanye
  • Kejaksaan Negeri Bitung
  • ketahanan pangan nasional
  • Kodam Jaya/ Jayakarta
  • Kodim 0506/Tangerang
  • Kodim 0510/Tigaraksa
  • Kodim1310/Bitung
  • Korem 052/Wkr
  • Kota Bitung
  • Makassar
  • menteri pertanian
  • Minahasa Selatan
  • Minggu kasih
  • miras
  • narkotika
  • Nasional
  • pelecehan seksual
  • Peristiwa
  • Polda
  • Polda Riau
  • Polda SUL-SEL
  • Polda Sulawesi Utara
  • Politik
  • Polres Bitung
  • POLRES BOGOR SATUAN POLDA JAWA BARAT
  • POLRES GOWA SUL-SEL
  • Polres Kampar
  • Polres Metro Jakarta Utara
  • POLRI – TNi
  • Polsek Bitung
  • Polsek Gowa
  • Polsek Kampar
  • Polsek rumbai
  • Polsek Tapung
  • Presiden
  • presiden RI
  • sat pol PP
  • Sat pol PP kampar
  • satreskrim Kampar
  • si jago merah
  • SULAWESI UTARA
  • Sulut
  • SUMUT
  • TNI
  • TNI – POLRI
  • TNI AD
  • TNI AL
  • TNI AU
  • TNI-POLRI
  • Yonif 132 bima sakti
  • PT Nagamas Diduga Upayakan Penghilangan Barang Bukti Peredaran Rokok Tanpa Pita Cukai.

    BY 15 Jan 2025 Dilihat: 82 kali

    PT Nagamas Diduga Upayakan Penghilangan Barang Bukti Peredaran Rokok Tanpa Pita Cukai.

    Detik Fakta86.com | Surabaya
    PT Nagamas kembali menjadi sorotan publik setelah dugaan penghilangan barang bukti peredaran rokok tanpa pita cukai mencuat. Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa pada Senin, 6 Januari 2025, aktivitas distribusi rokok ilegal terlihat dilakukan dengan memuat produk rokok tanpa pita cukai ke Kapal Motor Nagamas nomor 169.

    Setelah berita ini viral, diduga dilakukan upaya pemindahan sisa rokok tanpa pita cukai dari kantor PT Nagamas ke lokasi lain untuk menghilangkan barang bukti.

    Riwayat Pelanggaran PT Empat Sekawan Mulia
    Sebelumnya, produsen rokok merek “Laksamana” yang digunakan oleh PT Nagamas dilaporkan beberapa kali melanggar hukum dengan memproduksi dan mendistribusikan rokok tanpa pita cukai. Pelanggaran ini berujung pada kerugian negara dan penyegelan aktivitas pabrik dalam beberapa kesempatan.

    Kerugian Negara dan Aturan yang Berlaku
    Pelanggaran yang dilakukan PT Empat Sekawan Mulia berpotensi merugikan negara miliaran rupiah, khususnya dari sektor penerimaan cukai rokok. Berdasarkan Undang-Undang yang berlaku, tindakan ini melanggar beberapa regulasi, antara lain:

    1. Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai

    Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan Barang Kena Cukai (BKC) tanpa dilekati pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.

     

    2. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

    Mengatur bahwa produksi, pengedaran, dan distribusi BKC wajib mengikuti ketentuan cukai yang berlaku, dengan sanksi administratif hingga pidana jika terjadi pelanggaran.

     

    3. Pasal 221 KUHP

    Melarang tindakan menghilangkan barang bukti atau menyembunyikan barang bukti dengan tujuan menghalangi proses hukum. Pelanggar dapat dikenakan pidana penjara.

     

    Langkah Penegakan Hukum
    Bea Cukai bersama Kepolisian perlu segera bertindak menginvestigasi aktivitas PT Nagamas terkait peredaran rokok ilegal ini. Penghilangan barang bukti, jika terbukti, menunjukkan indikasi kuat adanya upaya sistematis untuk menghindari penegakan hukum.

    Imbauan kepada Publik
    Masyarakat diimbau untuk tidak membeli produk tanpa pita cukai, karena selain melanggar hukum, juga merugikan negara dan berpotensi merugikan konsumen. Aparat penegak hukum diharapkan dapat memastikan kasus ini diusut tuntas guna memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran hukum di sektor cukai.

    [ Red Team ]

    #CukaiRokok #HukumDanAturan #KerugianNegara #BeaCukai #RokokIlegal #PTNagamas

    Bagikan ke

    Belum ada komentar untuk PT Nagamas Diduga Upayakan Penghilangan Barang Bukti Peredaran Rokok Tanpa Pita Cukai.

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Berita Trending

    • Kota batak,30/09/2024–detikfakta86com–Organisasi masyarakat lahir dari masyarakat dan harus berperan terhadap kepentingan dan kebutuhan masyarakat demi kemajuan dan tujuan bersama,serta menjunjung tinggi nilai nilai luhur yang bersifat sosial.   GRIB Jaya kota batak menerima keresahan masyarakat di daerah simp.seruling, jalan lintas menuju desa mukti sari dan trimanunggal yang mengeluhkan banyak kendaraan yang lewat dengan kecepatan tinggi […]

      Okt 01, 2024
    • Kota Bitung, DetikFakta86.com — Tokoh pemuda dan juga dikenal sebagai Aktivis HAM Mario Mamuntu menyampaikan apresiasinya terhadap kejaksaan negeri bitung atas setiap upaya penegakan hukum yang dilakukan tanpa memandang buluh. Secara pribadi saya belum pernah bertemu dengan kajari bitung Dr.Yadyn Palebangan,SH,MH tapi secara kinerja kami mengapresiasi setiap upaya penegakan hukum yang dilakukan kejaksaan negeri bitung. […]

      Agu 24, 2024
    •   DetikFakta86.com, Minsel — Inilah bentuk ketulusan hati yang dalam dari Frede Aries Masie (FAM) kepada partai Gerindra dan masyarakat Minsel, dia relah sampai meninggalkan waktu materi tenaga dan istri anak, Jumat 21 Juni 2024. Warga Minsel menyampaikan lewat Ketua PAC Kecamatan Tompasobaru Ricad Utu Sumual katanya, “Keseriusan dari FAM untuk membesarkan partai Gerindra di […]

      Jun 21, 2024
    • Minsel, DetikFakta86.com — Proyek Pamsimas desa Tambelang anggaran tahun 2023, diduga ada penyimpangan. Anggaran kurang lebih Rp 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) tersebut yang di peruntukan untuk proyek pengadaan air bersih ke masyarakat desa Tambelang yang dipimpin pejabat Hukum tua Yanni Feki Mumu Desa Tambelang Kec. Maesaan. Minahasa Selatan, Selasa 9 Juli 2024. Semestinya, sumber […]

      Jul 09, 2024
    • Presiden RI Prabowo Subianto Bawa Kabar Gembira, Untuk Para Petani-Nelayan, dan Pelaku UMKM DetikFakta86.com|Jakarta, – Presiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan kebijakan terkait penghapusan piutang macet UMKM. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dilansir di media Online NESIATIMES.COM Prabowo menjelaskan […]

      Nov 06, 2024

    Berita Pilihan

    • Daerah182
    • Hukum & Kriminal15
    • Nasional889
    • Peristiwa20
    • Politik6
    • TNI - POLRI13

    Berita Terkini

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of […]

    Feb 07, 2024

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of […]

    Feb 07, 2024

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of […]

    Feb 07, 2024

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of […]

    Feb 07, 2024

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of […]

    Feb 07, 2024