KATEGORI
  • Ambon
  • babinkamtibmas
  • Berita Politik di Bitung
  • Berita Politik di Bitung Sulut
  • Berita POLRI
  • Berita POLRI Polda Sulut
  • Berita TNI
  • BERITA UTAMA
  • BREAKING NEWS
  • BREAKING-NEWS
  • cooling system
  • cooling system' desa pantai cermin
  • Cooling system' Polsek Tapung
  • Daerah
  • Dispenad
  • DKI JAKARTA
  • Dugaan Galian C Ilegal
  • Fwj indonesia
  • GOWA SUL-SEL
  • Grib jaya
  • Hukum & Kriminal
  • Humas Mabes Polri
  • HUT KE-79 TNI
  • INTERNATIONAL
  • Jakarta
  • judi online
  • Jum'at barokah
  • Jum'at berkah
  • kampanye
  • Kejaksaan Negeri Bitung
  • ketahanan pangan nasional
  • Kodam Jaya/ Jayakarta
  • Kodim 0506/Tangerang
  • Kodim 0510/Tigaraksa
  • Kodim1310/Bitung
  • Korem 052/Wkr
  • Kota Bitung
  • Makassar
  • menteri pertanian
  • Minahasa Selatan
  • Minggu kasih
  • miras
  • narkotika
  • Nasional
  • pelecehan seksual
  • Peristiwa
  • Polda
  • Polda Riau
  • Polda SUL-SEL
  • Polda Sulawesi Utara
  • Politik
  • Polres Bitung
  • POLRES BOGOR SATUAN POLDA JAWA BARAT
  • POLRES GOWA SUL-SEL
  • Polres Kampar
  • Polres Metro Jakarta Utara
  • POLRI – TNi
  • Polsek Bitung
  • Polsek Gowa
  • Polsek Kampar
  • Polsek rumbai
  • Polsek Tapung
  • Presiden
  • presiden RI
  • sat pol PP
  • Sat pol PP kampar
  • satreskrim Kampar
  • si jago merah
  • SULAWESI UTARA
  • Sulut
  • SUMUT
  • TNI
  • TNI – POLRI
  • TNI AD
  • TNI AL
  • TNI AU
  • TNI-POLRI
  • Yonif 132 bima sakti
  • Pansus DPRD PALI Soroti Serapan Fisik, Minta Utang Pipa Diaudit dan Deposito Ditarik

    BY 28 Sep 2026 Dilihat: 51 kali

    PALI – Pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun Anggaran 2026 tidak hanya berkutat pada perubahan angka dalam dokumen anggaran.

     

    Panitia Khusus (Pansus) DPRD PALI justru menyampaikan sejumlah catatan tajam terkait rendahnya serapan anggaran pembangunan fisik, rencana pembayaran kewajiban kegiatan pemasangan pipa transmisi tahun anggaran 2025, hingga keberadaan dana pemerintah daerah yang ditempatkan dalam bentuk deposito di bank.

     

    Laporan Pansus tersebut dibacakan dalam rapat paripurna DPRD PALI oleh H. Darmadi Suhaimi, SH. Dalam laporan itu, Pansus meminta Pemerintah Kabupaten PALI lebih cermat dalam mengelola APBD Perubahan 2026 agar perubahan anggaran benar-benar menjawab kebutuhan dan kondisi fiskal daerah.

     

    Pansus dibentuk berdasarkan Surat Keputusan DPRD PALI Nomor 09/KPTS/DPRD/2026. Dalam dokumen laporan, H. Ubaidillah, SH, H. Kristian dan Firdaus Hasbullah. SH. MH tercatat sebagai koordinator sedangkan H. Darmadi Suhaimi, SH sebagai ketua Pansus dan sejumlah anggota DPRD lainnya tercatat sebagai anggota Pansus.

     

    Salah satu sorotan utama Pansus adalah rendahnya serapan anggaran pada APBD induk 2026, khususnya anggaran pembangunan fisik.

     

    Pansus menilai kondisi tersebut tidak boleh kembali terjadi pada tahun anggaran berikutnya. Pemerintah daerah diminta melakukan pembinaan terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dinilai belum mampu menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana yang diharapkan masyarakat.

     

    Catatan ini menjadi penting karena APBD Perubahan, menurut Pansus, bukan sekadar instrumen untuk menggeser atau menambah angka belanja, melainkan sarana menyesuaikan anggaran dengan kondisi aktual agar dapat dilaksanakan secara realistis.

     

    Pansus menegaskan terdapat lima tujuan utama dalam perubahan APBD, yakni menampung perbedaan pendapatan, mengakomodasi kebutuhan belanja baru yang mendesak, menggunakan SiLPA, mengatur pergeseran antarunit atau kelompok belanja, serta menjaga keseimbangan keuangan daerah.

     

    Sorotan berikutnya berkaitan dengan skema penyusunan APBD Perubahan 2026, khususnya wacana penggunaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK 198/2026) dalam rangka memenuhi belanja daerah.

     

    Pansus meminta agar dasar hukum dan tata kelola tersebut diperkuat melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) yang bersifat spesifik serta selaras dengan arahan Kementerian Dalam Negeri.

     

    Dalam laporannya, Pansus merujuk Surat Edaran Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor SE-3/MK.08/2025 dan 900.1.1/9902/SI mengenai pemenuhan belanja yang sensitif dan wajib serta penyesuaian dalam APBD Perubahan.

     

    Atas dasar tersebut, Pansus meminta penyusunan APBD Perubahan PALI Tahun 2026 mempedomani KMK Nomor 198 Tahun 2026.

     

    Secara nasional, KMK 198 Tahun 2026 memang mengatur penyesuaian rincian alokasi dan penyaluran DAU 2026, penyaluran kurang bayar DBH sampai 2024, serta penyaluran Dana Treasury Deposit Facility (TDF) pada 2026. Kementerian Keuangan menyebut kebijakan tersebut juga berkaitan dengan penguatan kapasitas fiskal dan likuiditas daerah.

     

    Catatan paling tegas muncul terkait rencana pembayaran kewajiban kegiatan pemasangan pipa transmisi Tahun Anggaran 2025.

     

    Kegiatan tersebut tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Kontrak (DPK) Nomor 600/013/KPA.03/LPPTT/2025 tanggal 4 Februari 2025, dengan kode rekening 5.2.04.01.0004, dan dilaksanakan oleh penyedia jasa Herko Sejahtera Abadi.

     

    Pansus tidak serta-merta meminta pembayaran dilakukan. Sebaliknya, Pansus meminta adanya pemeriksaan terlebih dahulu.

     

    Pemerintah daerah diminta mewajibkan dokumen review atau audit komprehensif dari Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) atau Inspektorat Daerah dan/atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

     

    Audit atau review tersebut, menurut rekomendasi Pansus, harus dapat memastikan bahwa kewajiban pembayaran tersebut sah, bebas dari sengketa dan memenuhi kriteria sebagai belanja daerah sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

     

    Tidak berhenti di situ, Pansus juga merekomendasikan agar segala bentuk realisasi pembayaran maupun penganggaran ditangguhkan sebelum seluruh persyaratan dipenuhi dan dilengkapi oleh OPD terkait.

     

    Dengan kata lain, Pansus memasang pagar administratif sebelum uang daerah dikeluarkan untuk kewajiban tersebut.

     

    Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah penempatan dana pemerintah daerah dalam bentuk deposito di bank.

     

    Pansus memahami bahwa penempatan dana di bank dapat dilakukan dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah. Namun, Pansus menegaskan keberadaan dana tersebut tidak boleh mengorbankan kewajiban daerah yang telah menjadi hak pihak lain.

     

    Prinsip yang ditekankan Pansus adalah dana harus tersedia tepat waktu untuk membiayai kebutuhan yang sah dan diprioritaskan.

     

    Karena itu, Pansus meminta Pemerintah Kabupaten PALI segera menarik dana yang ditempatkan dalam deposito di bank untuk digunakan menutup kewajiban daerah yang telah jatuh tempo.

     

    Rekomendasi ini menjadi salah satu poin penting laporan karena Pansus menempatkan persoalan likuiditas dan kewajiban daerah sebagai bagian yang harus diselaraskan dalam perubahan APBD.

     

    Dalam bagian akhir laporan, Pansus menegaskan bahwa perubahan APBD tidak boleh dimaknai hanya sebagai perubahan angka di atas kertas.

     

    Perubahan anggaran harus menjadi instrumen untuk merespons kondisi aktual tanpa mengubah tujuan utama pemerintah daerah, yakni kesejahteraan masyarakat, pemerataan pembangunan dan pelayanan publik yang nyata.

     

    Pansus juga mengingatkan bahwa setiap rupiah dalam APBD merupakan uang rakyat yang harus dijaga dan dipertanggungjawabkan.

     

    Karena itu, perubahan anggaran semestinya menjadi momentum untuk meningkatkan kecermatan, ketepatan sasaran dan manfaat belanja daerah.

     

    Laporan tersebut ditutup dengan penegasan bahwa DPRD dan pemerintah daerah tidak semestinya melihat pembahasan APBD sebagai ruang untuk saling mengalahkan, melainkan sebagai proses untuk menemukan titik temu demi kepentingan masyarakat PALI.

     

    Namun, di balik bahasa normatif tersebut, tiga pesan Pansus terlihat jelas: serapan pembangunan fisik harus diperbaiki, pembayaran kewajiban pipa harus melewati review atau audit terlebih dahulu, dan dana deposito diminta ditarik untuk memenuhi kewajiban daerah yang telah jatuh tempo.

     

    Itulah substansi utama yang mengemuka dalam laporan Pansus DPRD PALI terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. (Red)

    Bagikan ke

    Belum ada komentar untuk Pansus DPRD PALI Soroti Serapan Fisik, Minta Utang Pipa Diaudit dan Deposito Ditarik

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Berita Trending

    • Kota batak,30/09/2024–detikfakta86com–Organisasi masyarakat lahir dari masyarakat dan harus berperan terhadap kepentingan dan kebutuhan masyarakat demi kemajuan dan tujuan bersama,serta menjunjung tinggi nilai nilai luhur yang bersifat sosial.   GRIB Jaya kota batak menerima keresahan masyarakat di daerah simp.seruling, jalan lintas menuju desa mukti sari dan trimanunggal yang mengeluhkan banyak kendaraan yang lewat dengan kecepatan tinggi […]

      Okt 01, 2024
    • Kota Bitung, DetikFakta86.com — Tokoh pemuda dan juga dikenal sebagai Aktivis HAM Mario Mamuntu menyampaikan apresiasinya terhadap kejaksaan negeri bitung atas setiap upaya penegakan hukum yang dilakukan tanpa memandang buluh. Secara pribadi saya belum pernah bertemu dengan kajari bitung Dr.Yadyn Palebangan,SH,MH tapi secara kinerja kami mengapresiasi setiap upaya penegakan hukum yang dilakukan kejaksaan negeri bitung. […]

      Agu 24, 2024
    •   DetikFakta86.com, Minsel — Inilah bentuk ketulusan hati yang dalam dari Frede Aries Masie (FAM) kepada partai Gerindra dan masyarakat Minsel, dia relah sampai meninggalkan waktu materi tenaga dan istri anak, Jumat 21 Juni 2024. Warga Minsel menyampaikan lewat Ketua PAC Kecamatan Tompasobaru Ricad Utu Sumual katanya, “Keseriusan dari FAM untuk membesarkan partai Gerindra di […]

      Jun 21, 2024
    • Minsel, DetikFakta86.com — Proyek Pamsimas desa Tambelang anggaran tahun 2023, diduga ada penyimpangan. Anggaran kurang lebih Rp 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) tersebut yang di peruntukan untuk proyek pengadaan air bersih ke masyarakat desa Tambelang yang dipimpin pejabat Hukum tua Yanni Feki Mumu Desa Tambelang Kec. Maesaan. Minahasa Selatan, Selasa 9 Juli 2024. Semestinya, sumber […]

      Jul 09, 2024
    • Presiden RI Prabowo Subianto Bawa Kabar Gembira, Untuk Para Petani-Nelayan, dan Pelaku UMKM DetikFakta86.com|Jakarta, – Presiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan kebijakan terkait penghapusan piutang macet UMKM. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dilansir di media Online NESIATIMES.COM Prabowo menjelaskan […]

      Nov 06, 2024

    Berita Pilihan

    • Daerah182
    • Hukum & Kriminal15
    • Nasional889
    • Peristiwa20
    • Politik6
    • TNI - POLRI13

    Berita Terkini

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of […]

    Feb 07, 2024

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of […]

    Feb 07, 2024

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of […]

    Feb 07, 2024

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of […]

    Feb 07, 2024

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of […]

    Feb 07, 2024