PALI – Pengelolaan Belanja Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun Anggaran 2025 kembali mendapat sorotan serius. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya pertanggungjawaban belanja yang tidak sesuai kondisi sebenarnya hingga pembayaran uang lembur yang tumpang tindih pada sejumlah perangkat daerah.
Temuan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kesalahan administratif. Dalam pemeriksaannya, BPK menemukan adanya nota makanan dan minuman rapat yang mencantumkan harga berbeda dengan harga riil yang dibayarkan kepada penyedia, sementara selisihnya disebut digunakan untuk membiayai kegiatan non-anggaran.
Salah satu temuan terjadi pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dengan nilai Rp1.982.400.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban serta konfirmasi kepada Bendahara Pengeluaran, BPK menemukan bahwa bukti pertanggungjawaban belanja makanan dan minuman rapat tidak menggambarkan kondisi sebenarnya.
Bendahara Pengeluaran menyampaikan kepada pemeriksa bahwa selisih antara harga yang tercantum dalam nota dengan harga riil yang dibayarkan kepada penyedia digunakan untuk membeli makanan dan minuman bagi kegiatan non-anggaran.
Temuan tersebut kemudian diakui dan disepakati oleh pihak terkait untuk dikembalikan ke Kas Daerah. Dalam proses penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Dinas PMD telah menyetorkan Rp1.982.400.
Namun, persoalan pertanggungjawaban belanja tidak berhenti pada Dinas PMD.
BPK mencatat kelebihan pembayaran Belanja Barang dan Jasa pada sejumlah SKPD dengan total Rp856.736.773. Dari jumlah tersebut, baru Rp282.242.275 yang telah disetorkan ke Kas Daerah, sehingga masih terdapat Rp574.494.498 yang belum ditindaklanjuti pada saat penyusunan LHP.
BPK menilai persoalan tersebut terjadi karena pengawasan dan pengendalian Kepala SKPD belum optimal, PPTK kurang cermat dalam melaksanakan belanja, serta Bendahara Pengeluaran kurang cermat memverifikasi bukti pertanggungjawaban.
Lembur Dibayar Ganda
Selain persoalan nota belanja, BPK juga menemukan realisasi pembayaran uang lembur yang tidak sesuai ketentuan pada lima SKPD, yakni Setda, Bappeda, Dinkes, Bakesbangpol, dan Kecamatan Tanah Abang.
Hasil perbandingan dokumen pertanggungjawaban lembur dengan dokumen perjalanan dinas menunjukkan adanya pembayaran lembur pada waktu yang bersamaan dengan perjalanan dinas. BPK juga menemukan pertanggungjawaban yang tumpang tindih dengan kegiatan lembur lainnya.
Total kelebihan pembayaran uang lembur mencapai Rp5.800.000.
Dalam pemeriksaan, PPTK mengakui adanya kesalahan dalam pembuatan SK lembur. Bahkan penerima honor juga mengakui telah menerima dua pembayaran honor lembur untuk kegiatan yang waktunya bersamaan.
Berbeda dengan temuan kelebihan belanja barang dan jasa, seluruh kelebihan pembayaran lembur sebesar Rp5,8 juta telah disetorkan ke Kas Daerah saat penyusunan LHP.
BPK menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, termasuk ketentuan mengenai tanggung jawab pejabat atas kebenaran material dokumen serta kewajiban setiap pengeluaran didukung bukti yang lengkap dan sah.
BPK juga menilai pemberian uang lembur dan uang makan lembur harus mengacu pada prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan dan kewajaran sebagaimana diatur dalam standar harga satuan Pemkab PALI.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati PALI agar memerintahkan kepala SKPD terkait memperkuat pengawasan, menginstruksikan PPTK lebih cermat, serta meminta Bendahara Pengeluaran meningkatkan verifikasi terhadap dokumen pertanggungjawaban.
BPK juga meminta kelebihan pembayaran sebesar Rp574.494.498 diproses sesuai ketentuan dan disetorkan ke Kas Daerah.
Temuan ini menjadi penting untuk mendapat perhatian publik karena persoalannya bukan sekadar angka, melainkan menyangkut bagaimana setiap rupiah APBD dipertanggungjawabkan secara benar, sesuai kondisi riil, dan tidak digunakan untuk membiayai kegiatan di luar anggaran yang telah ditetapkan.
Belum ada komentar untuk Nota Tak Sesuai Harga Riil hingga Lembur Dibayar Ganda, BPK Temukan Rp574,49 Juta Belanja PALI Bermasalah