


MEDAN 27/02/2025. detikfakta86.com
“DPP LSM Pakar Indonesia dan LBH Akan Laporkan Sinarmas MSIG Life,ke OJK dan APH.”Ketua Umum DPP LSM Pakar Indonesia(Atan Gantar Gultom)bersama kuasa hukum, (Elen Siregar, SH) menggelar konferensi pers terkait dugaan penggelapan dana dan mempersulit Klaim asuransi jiwa oleh Sinarmas MSIG Life. Kasus ini melibatkan hak ahli waris almarhumah(Siti Fatimah) yang diwakili oleh suaminya,(Sandi Andika).
Konferensi pers tersebut berlangsung di Sobat Coffee,Jalan Teladan Baru,Kecamatan Medan Kota,Sumatera Utara, pada Kamis yang lalu (20/02/2025).Dalam pernyataannya,Sandi Andika menjelaskan bahwa istrinya,Almahurmah (Siti Fatimah)telah menjadi nasabah asuransi jiwa Sinarmas MSIG Life sejak 19 Mei 2022 dengan premi pokok sebesar Rp2.200.000 serta pembayaran top-up berkala Rp3.900.000.Namun,setelah istrinya meninggal dunia pada 15 Januari 2024,dan pengajuan klaim asuransi dari tgl 2/2/2024,yang suda di ajukan suda satu tahun terus dipersulit oleh pihak ansuransi sampai saat ini.
“Asuransi Sinarmas MSIG Life yang awalnya berkantor di Jalan Mangkubumi telah berpindah ke Podomoro Lantai 11 Medan. Namun,setelah saya mengajukan klaim,saya justru di persulit dan dipermainkan pihak ansuransi sinar mas MSIG LiFe.Dan saya sudah ke kantor yang di podomoro yang di terima oleh staf Ansuransi Sinar Mas MSIG LiFe (Erty).
Tapi tetap di persulit dengan alasan yang ngega masuk akal yang di minta pihak Ansuransi Sinar Mas MSIG LiFe Medan,”Dan sampai saat ini belum ada niat di bayar hak nasabah dari pihak Ansuransi Sinar Mas MSIG LiFe Medan.
“Karena itu,saya meminta bantuan kepada Bapak(Atan Gantar Gultom) selaku Ketua Umum DPP LSM Pakar Indonesia,dan Ibu (Elen Siregar S.H) ungkap Sandi andika.
“Atan Gantar Gultom menegaskan bahwa pihaknya telah menerima surat kuasa dari ahli waris dan akan segera melaporkan kasus ini ke Polda Sumatera Utara.”Kami menduga ada unsur penggelapan dana asuransi jiwa yang seharusnya menjadi hak klien kami ( Sandi Andika) Selain itu,tindakan ini juga melanggar undang-undang perlindungan konsumen karena mempersulit pencairan hak nasabah,”Ujar Atan.
Lebih lanjut,ia menyatakan bahwa DPP LSM Pakar Indonesia akan menggelar aksi besar-besaran di depan Polda Sumatera Utara. “Kami menduga kasus seperti ini bukan yang pertama terjadi di Sinarmas MSIG Life. Mungkin setelah aksi ini,nasabah lain yang mengalami permasalahan serupa juga akan berani mengadu,”tambahnya.
“Atan Gantar Goltom juga mengungkapkan bahwa sudah lebih dari satu tahun kasus ini belum terselesaikan,sementara Sandi Andika terpaksa berutang hingga ratusan juta rupiah demi mencari keadilan.“Pengacara hukum ibu (Elen siregar S.H) DPW LSM Pakar Sumut akan terus mengawal kasus ini,meskipun harus melakukan aksi damai dua kali dalam sebulan. Kami siap berjuang hingga hak ahli waris benar-benar diberikan,”Tegasnya.
(Team )
Belum ada komentar untuk Nasabah klaim di Persulit ,Oleh Ansuransi Sinar Mas MSIG LiFe Medan