KATEGORI
  • Ambon
  • babinkamtibmas
  • Berita Politik di Bitung
  • Berita Politik di Bitung Sulut
  • Berita POLRI
  • Berita POLRI Polda Sulut
  • Berita TNI
  • BERITA UTAMA
  • BREAKING NEWS
  • BREAKING-NEWS
  • cooling system
  • cooling system' desa pantai cermin
  • Cooling system' Polsek Tapung
  • Daerah
  • Dispenad
  • DKI JAKARTA
  • Dugaan Galian C Ilegal
  • Fwj indonesia
  • GOWA SUL-SEL
  • Grib jaya
  • Hukum & Kriminal
  • Humas Mabes Polri
  • HUT KE-79 TNI
  • INTERNATIONAL
  • Jakarta
  • judi online
  • Jum'at barokah
  • Jum'at berkah
  • kampanye
  • Kejaksaan Negeri Bitung
  • ketahanan pangan nasional
  • Kodam Jaya/ Jayakarta
  • Kodim 0506/Tangerang
  • Kodim 0510/Tigaraksa
  • Kodim1310/Bitung
  • Korem 052/Wkr
  • Kota Bitung
  • Makassar
  • menteri pertanian
  • Minahasa Selatan
  • Minggu kasih
  • miras
  • narkotika
  • Nasional
  • pelecehan seksual
  • Peristiwa
  • Polda
  • Polda Riau
  • Polda SUL-SEL
  • Polda Sulawesi Utara
  • Politik
  • Polres Bitung
  • POLRES BOGOR SATUAN POLDA JAWA BARAT
  • POLRES GOWA SUL-SEL
  • Polres Kampar
  • Polres Metro Jakarta Utara
  • POLRI – TNi
  • Polsek Bitung
  • Polsek Gowa
  • Polsek Kampar
  • Polsek rumbai
  • Polsek Tapung
  • Presiden
  • presiden RI
  • sat pol PP
  • Sat pol PP kampar
  • satreskrim Kampar
  • si jago merah
  • SULAWESI UTARA
  • Sulut
  • SUMUT
  • TNI
  • TNI – POLRI
  • TNI AD
  • TNI AL
  • TNI AU
  • TNI-POLRI
  • Yonif 132 bima sakti
  • LSM GTI: Dugaan Setoran Kuat!! DLH, Sekda, dan Bupati Harus Bertanggung Jawab atas Kerusakan Kebun Raya Ratatotok

    BY 03 Nov 2025 Dilihat: 166 kali

    LSM GTI: Dugaan Setoran Kuat!! DLH, Sekda, dan Bupati Harus Bertanggung Jawab atas Kerusakan Kebun Raya Ratatotok

    DetikFakta86.com|Mitra — Kebun Raya Ratatotok kini berubah menjadi zona merah akibat aktivitas tambang ilegal (PETI) yang semakin merajalela. Area hutan lindung yang seharusnya dilindungi kini rusak parah, dan diduga kuat ada pembiaran dari pihak pemerintah daerah.

    Ketua Umum LSM Garda Timur Indonesia (GTI), Fikri Alkatiri, menilai kerusakan tersebut tidak bisa hanya disalahkan kepada para pelaku tambang, melainkan juga kepada instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Sekretaris Daerah (Sekda), dan Bupati Minahasa Tenggara yang dianggap gagal menjalankan tanggung jawab pengawasan.

    kebun raya ini dilindungi oleh hukum di Indonesia, terutama melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2023 yang mengatur penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengawasan kebun raya, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang mengatur konservasi secara umum. Hukum ini memberikan perlindungan untuk fungsi utama kebun raya, seperti konservasi, penelitian, pendidikan, wisata, dan jasa lingkungan.

    > “Ini bukan lagi ranah penyelidikan, tapi sudah jelas-jelas pelanggaran hukum. Kebun Raya Megawati di Ratatotok hancur oleh aktivitas tambang ilegal, dan pemerintah daerah seolah tutup mata,” tegas Fikri.

    Fikri juga mendesak Polda Sulawesi Utara untuk segera memeriksa adanya dugaan setoran atau penyuapan yang membuat DLH terkesan diam dan tidak mengambil langkah tegas dalam menjaga kawasan hutan yang menjadi aset lingkungan penting bagi Kabupaten Minahasa Tenggara.

    > “Kalau DLH tidak bergerak, ini patut dicurigai ada permainan. Kami meminta aparat penegak hukum menindak siapa pun yang terlibat dalam pembiaran kerusakan ini,” tambahnya.

    Dasar Hukum Terkait PETI (Pertambangan Tanpa Izin)

    Aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
    Dalam Pasal 158 UU Minerba disebutkan:

    > “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK), atau izin lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”

    Selain itu, tindakan pembiaran oleh pejabat publik terhadap aktivitas ilegal dapat dijerat dengan Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara, serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan kejahatan.

    LSM GTI menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, dan meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Polda Sulut segera turun tangan menertibkan dan menindak para pelaku tambang ilegal serta pihak yang melindungi mereka.

    > “Kami tidak akan berhenti sampai hukum benar-benar ditegakkan. Negara tidak boleh kalah oleh mafia tambang,” tutup Fikri.(😎)

    Bagikan ke

    Belum ada komentar untuk LSM GTI: Dugaan Setoran Kuat!! DLH, Sekda, dan Bupati Harus Bertanggung Jawab atas Kerusakan Kebun Raya Ratatotok

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Berita Trending

    • Kota batak,30/09/2024–detikfakta86com–Organisasi masyarakat lahir dari masyarakat dan harus berperan terhadap kepentingan dan kebutuhan masyarakat demi kemajuan dan tujuan bersama,serta menjunjung tinggi nilai nilai luhur yang bersifat sosial.   GRIB Jaya kota batak menerima keresahan masyarakat di daerah simp.seruling, jalan lintas menuju desa mukti sari dan trimanunggal yang mengeluhkan banyak kendaraan yang lewat dengan kecepatan tinggi […]

      Okt 01, 2024
    • Kota Bitung, DetikFakta86.com — Tokoh pemuda dan juga dikenal sebagai Aktivis HAM Mario Mamuntu menyampaikan apresiasinya terhadap kejaksaan negeri bitung atas setiap upaya penegakan hukum yang dilakukan tanpa memandang buluh. Secara pribadi saya belum pernah bertemu dengan kajari bitung Dr.Yadyn Palebangan,SH,MH tapi secara kinerja kami mengapresiasi setiap upaya penegakan hukum yang dilakukan kejaksaan negeri bitung. […]

      Agu 24, 2024
    •   DetikFakta86.com, Minsel — Inilah bentuk ketulusan hati yang dalam dari Frede Aries Masie (FAM) kepada partai Gerindra dan masyarakat Minsel, dia relah sampai meninggalkan waktu materi tenaga dan istri anak, Jumat 21 Juni 2024. Warga Minsel menyampaikan lewat Ketua PAC Kecamatan Tompasobaru Ricad Utu Sumual katanya, “Keseriusan dari FAM untuk membesarkan partai Gerindra di […]

      Jun 21, 2024
    • Minsel, DetikFakta86.com — Proyek Pamsimas desa Tambelang anggaran tahun 2023, diduga ada penyimpangan. Anggaran kurang lebih Rp 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) tersebut yang di peruntukan untuk proyek pengadaan air bersih ke masyarakat desa Tambelang yang dipimpin pejabat Hukum tua Yanni Feki Mumu Desa Tambelang Kec. Maesaan. Minahasa Selatan, Selasa 9 Juli 2024. Semestinya, sumber […]

      Jul 09, 2024
    • Presiden RI Prabowo Subianto Bawa Kabar Gembira, Untuk Para Petani-Nelayan, dan Pelaku UMKM DetikFakta86.com|Jakarta, – Presiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan kebijakan terkait penghapusan piutang macet UMKM. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dilansir di media Online NESIATIMES.COM Prabowo menjelaskan […]

      Nov 06, 2024

    Berita Pilihan

    • Daerah182
    • Hukum & Kriminal15
    • Nasional893
    • Peristiwa20
    • Politik6
    • TNI - POLRI13

    Berita Terkini

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of […]

    Feb 07, 2024

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of […]

    Feb 07, 2024

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of […]

    Feb 07, 2024

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of […]

    Feb 07, 2024

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of […]

    Feb 07, 2024