KATEGORI
  • Ambon
  • babinkamtibmas
  • Berita Politik di Bitung
  • Berita Politik di Bitung Sulut
  • Berita POLRI
  • Berita POLRI Polda Sulut
  • Berita TNI
  • BERITA UTAMA
  • BREAKING NEWS
  • BREAKING-NEWS
  • cooling system
  • cooling system' desa pantai cermin
  • Cooling system' Polsek Tapung
  • Daerah
  • Dispenad
  • DKI JAKARTA
  • Dugaan Galian C Ilegal
  • Fwj indonesia
  • GOWA SUL-SEL
  • Grib jaya
  • Hukum & Kriminal
  • Humas Mabes Polri
  • HUT KE-79 TNI
  • INTERNATIONAL
  • Jakarta
  • judi online
  • Jum'at barokah
  • Jum'at berkah
  • kampanye
  • Kejaksaan Negeri Bitung
  • ketahanan pangan nasional
  • Kodam Jaya/ Jayakarta
  • Kodim 0506/Tangerang
  • Kodim 0510/Tigaraksa
  • Kodim1310/Bitung
  • Korem 052/Wkr
  • Kota Bitung
  • Makassar
  • menteri pertanian
  • Minahasa Selatan
  • Minggu kasih
  • miras
  • narkotika
  • Nasional
  • pelecehan seksual
  • Peristiwa
  • Polda
  • Polda Riau
  • Polda SUL-SEL
  • Polda Sulawesi Utara
  • Politik
  • Polres Bitung
  • POLRES BOGOR SATUAN POLDA JAWA BARAT
  • POLRES GOWA SUL-SEL
  • Polres Kampar
  • Polres Metro Jakarta Utara
  • POLRI – TNi
  • Polsek Bitung
  • Polsek Gowa
  • Polsek Kampar
  • Polsek rumbai
  • Polsek Tapung
  • Presiden
  • presiden RI
  • sat pol PP
  • Sat pol PP kampar
  • satreskrim Kampar
  • si jago merah
  • SULAWESI UTARA
  • Sulut
  • SUMUT
  • TNI
  • TNI – POLRI
  • TNI AD
  • TNI AL
  • TNI AU
  • TNI-POLRI
  • Yonif 132 bima sakti
  • LSM GARDA TIMUR INDONESIA Nilai Klarifikasi Dibalas Intimidasi, Desak Polda Sulut Usut Dugaan Aliran Dana Ke Rekening Istri R.L

    BY 30 Jul 2026 Dilihat: 32 kali

    DetikFakta86. Com|Manado – LSM GARDA TIMUR INDONESIA (GTI) menilai bahwa upaya meminta klarifikasi terkait dugaan penyimpangan di RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou justru mendapat respons yang diduga bersifat intimidatif dan berpotensi membungkam penyampaian informasi kepada publik.

    GTI mempertanyakan karena klarifikasi yang diterima bukan berasal dari pejabat atau bagian resmi yang berwenang di lingkungan RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou, melainkan dari pihak di luar struktur resmi rumah sakit. Menurut GTI, hal tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai siapa sosok yang melakukan klarifikasi tersebut, apa kapasitasnya, serta apa perannya di lingkungan RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou.

    Ketua DPD Manado LSM GARDA TIMUR INDONESIA, Alvian Rouseveld Lumombo, menyatakan bahwa apabila benar terjadi tindakan intimidasi terhadap pihak yang menjalankan fungsi kontrol sosial, maka tindakan tersebut merupakan bentuk pembungkaman terhadap hak masyarakat untuk memperoleh dan menyampaikan informasi.

    Menurutnya, tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Pasal 2 yang menegaskan bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik, serta Pasal 3 yang bertujuan menjamin hak warga negara untuk mengetahui proses pengambilan kebijakan publik dan mendorong penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel.

    Selain itu, tindakan yang menghalangi penyampaian informasi juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 23 ayat (2) yang menjamin setiap orang bebas mempunyai, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, baik secara lisan maupun tulisan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Apabila berkaitan dengan kegiatan jurnalistik, GTI juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (1), (2), dan (3), menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara serta menjamin pers nasional bebas dari penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran, dan memiliki hak mencari, memperoleh, serta menyebarluaskan gagasan dan informasi.

    GTI kembali mendesak Polda Sulawesi Utara agar segera menindaklanjuti laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan dugaan suap yang menyeret nama Direktur Utama RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou. GTI juga meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh, termasuk menelusuri dugaan aliran dana ke rekening istri berinisial R.L., dengan pembuktian berdasarkan prosedur hukum dan alat bukti yang sah.

    GTI menegaskan bahwa desakan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas. Pasal 108 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan, atau menjadi korban suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana berhak mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyidik atau penyelidik, baik secara lisan maupun tertulis. Ketentuan ini memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam penegakan hukum.

    Selanjutnya, Pasal 1 angka 24 KUHAP menjelaskan bahwa laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajibannya kepada pejabat yang berwenang mengenai telah, sedang, atau diduga akan terjadinya suatu peristiwa pidana. Dengan demikian, penyampaian laporan dugaan tindak pidana merupakan hak yang dijamin oleh hukum.

    GTI juga mengacu pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang mengatur bahwa penyelidikan merupakan serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan. Oleh karena itu, setiap laporan masyarakat semestinya ditindaklanjuti melalui mekanisme penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    LSM GARDA TIMUR INDONESIA menegaskan bahwa permintaan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pemberantasan korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    GTI berharap seluruh proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, objektif, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

    Bagikan ke

    Belum ada komentar untuk LSM GARDA TIMUR INDONESIA Nilai Klarifikasi Dibalas Intimidasi, Desak Polda Sulut Usut Dugaan Aliran Dana Ke Rekening Istri R.L

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Berita Trending

    • Kota batak,30/09/2024–detikfakta86com–Organisasi masyarakat lahir dari masyarakat dan harus berperan terhadap kepentingan dan kebutuhan masyarakat demi kemajuan dan tujuan bersama,serta menjunjung tinggi nilai nilai luhur yang bersifat sosial.   GRIB Jaya kota batak menerima keresahan masyarakat di daerah simp.seruling, jalan lintas menuju desa mukti sari dan trimanunggal yang mengeluhkan banyak kendaraan yang lewat dengan kecepatan tinggi […]

      Okt 01, 2024
    • Kota Bitung, DetikFakta86.com — Tokoh pemuda dan juga dikenal sebagai Aktivis HAM Mario Mamuntu menyampaikan apresiasinya terhadap kejaksaan negeri bitung atas setiap upaya penegakan hukum yang dilakukan tanpa memandang buluh. Secara pribadi saya belum pernah bertemu dengan kajari bitung Dr.Yadyn Palebangan,SH,MH tapi secara kinerja kami mengapresiasi setiap upaya penegakan hukum yang dilakukan kejaksaan negeri bitung. […]

      Agu 24, 2024
    •   DetikFakta86.com, Minsel — Inilah bentuk ketulusan hati yang dalam dari Frede Aries Masie (FAM) kepada partai Gerindra dan masyarakat Minsel, dia relah sampai meninggalkan waktu materi tenaga dan istri anak, Jumat 21 Juni 2024. Warga Minsel menyampaikan lewat Ketua PAC Kecamatan Tompasobaru Ricad Utu Sumual katanya, “Keseriusan dari FAM untuk membesarkan partai Gerindra di […]

      Jun 21, 2024
    • Minsel, DetikFakta86.com — Proyek Pamsimas desa Tambelang anggaran tahun 2023, diduga ada penyimpangan. Anggaran kurang lebih Rp 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) tersebut yang di peruntukan untuk proyek pengadaan air bersih ke masyarakat desa Tambelang yang dipimpin pejabat Hukum tua Yanni Feki Mumu Desa Tambelang Kec. Maesaan. Minahasa Selatan, Selasa 9 Juli 2024. Semestinya, sumber […]

      Jul 09, 2024
    • Presiden RI Prabowo Subianto Bawa Kabar Gembira, Untuk Para Petani-Nelayan, dan Pelaku UMKM DetikFakta86.com|Jakarta, – Presiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan kebijakan terkait penghapusan piutang macet UMKM. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dilansir di media Online NESIATIMES.COM Prabowo menjelaskan […]

      Nov 06, 2024

    Berita Pilihan

    • Daerah182
    • Hukum & Kriminal15
    • Nasional889
    • Peristiwa20
    • Politik6
    • TNI - POLRI13

    Berita Terkini

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of […]

    Feb 07, 2024

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of […]

    Feb 07, 2024

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of […]

    Feb 07, 2024

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of […]

    Feb 07, 2024

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of […]

    Feb 07, 2024