Keadilan tidak cukup diteriakkan dari atas podium. Ia harus diperjuangkan, dibuktikan, dan dirasakan langsung oleh masyarakat. Pesan inilah yang mengemuka dalam peluncuran Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cahaya Keadilan PALI, Senin (26/10/2026).
Di tengah kebutuhan masyarakat terhadap akses hukum yang adil dan terjangkau, kehadiran LBH Cahaya Keadilan PALI membawa misi yang tidak ringan, menjadi ruang perlindungan bagi warga yang menghadapi persoalan hukum, terutama mereka yang lemah secara ekonomi dan terbatas pengetahuan hukumnya.
Dewan Pembina LBH Cahaya Keadilan PALI, Firdaus Hasbullah, S.H., M.H., menegaskan bahwa nama besar sebuah lembaga tidak akan berarti apabila tidak dibarengi keberanian, integritas, dan kerja nyata. Menurutnya, Cahaya Keadilan harus menjadi prinsip perjuangan, bukan sekadar identitas organisasi.
Pesan tersebut sekaligus menjadi tantangan bagi lembaga yang baru diluncurkan itu. Publik tidak hanya membutuhkan organisasi bantuan hukum, tetapi juga lembaga yang mampu hadir ketika masyarakat berhadapan dengan persoalan hukum dan membutuhkan pendampingan yang profesional.
Dalam sambutannya, Firdaus mengingatkan bahwa keadilan tidak boleh ditentukan oleh seberapa kaya seseorang, setinggi apa jabatannya, siapa yang dikenalnya, atau seberapa besar pengaruh yang dimilikinya.
Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan hukum. Karena itu, hukum tidak seharusnya menjadi ruang istimewa bagi mereka yang memiliki kekuasaan, sementara masyarakat kecil harus berjuang sendirian menghadapi rumitnya prosedur dan mahalnya biaya pendampingan.
Bagi Firdaus, persoalan hukum bukan hanya menyangkut perkara besar yang menjadi perhatian publik. Sengketa tanah, konflik keluarga dan waris, persoalan ketenagakerjaan, masalah administrasi, sengketa perdata, hingga perkara pidana juga dapat menentukan masa depan seseorang dan keluarganya.
Namun, tidak semua warga memahami hak-hak yang dimiliki, dokumen yang harus disiapkan, ataupun langkah hukum yang tepat. Di sinilah bantuan hukum harus mengambil peran.
Firdaus menekankan bahwa LBH Cahaya Keadilan PALI tidak boleh sekadar menunggu masyarakat datang membawa persoalan. Lembaga tersebut juga diharapkan aktif memberikan edukasi, membuka akses informasi, dan mendekatkan pelayanan hukum kepada warga yang selama ini kesulitan memperoleh pendampingan.
Firdaus juga mengingatkan bahwa lembaga bantuan hukum tidak boleh kehilangan independensi hanya demi menjaga hubungan dengan pihak tertentu.
Menurutnya, membangun komunikasi dan kerja sama dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, organisasi profesi, perguruan tinggi, serta lembaga lainnya merupakan hal penting. Namun, kemitraan tidak boleh menghapus sikap kritis ataupun mengorbankan prinsip profesionalitas.
Persoalan hukum harus diselesaikan berdasarkan fakta, bukti, prosedur, dan ketentuan perundang-undangan. Kepentingan siapa pun tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan aturan.
Ia juga menegaskan bahwa membela seseorang bukan berarti membenarkan seluruh tindakannya. Sebaliknya, pembelaan hukum harus memastikan hak seseorang dihormati dan proses hukum berjalan secara adil.
Prinsip tersebut menjadi penting agar LBH Cahaya Keadilan PALI mampu berdiri secara objektif, tidak mudah terseret kepentingan, serta tetap menempatkan hukum sebagai pijakan utama dalam setiap langkahnya.
Sementara itu, Direktur LBH Cahaya Keadilan PALI, Darmadi, menegaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya hadir dengan komitmen memperluas akses keadilan, khususnya bagi masyarakat kurang mampu dan warga yang membutuhkan pemahaman hukum.
Darmadi menjelaskan, nama Cahaya Keadilan dipilih karena pihaknya meyakini bahwa hukum seharusnya menjadi penerang bagi masyarakat, bukan menjadi sumber ketakutan atau memperlebar ketimpangan.
“Hukum harus menjadi cahaya, bukan menjadi gelap. Harus menerangi yang lemah, bukan hanya menyinari yang kuat,” tegas Darmadi.
Ia kemudian memaparkan tiga komitmen utama yang menjadi landasan LBH Cahaya Keadilan PALI.
Pertama, memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin dan warga yang membutuhkan akses terhadap keadilan di Kabupaten PALI.
Komitmen ini diarahkan untuk membantu masyarakat yang menghadapi persoalan hukum tetapi terkendala kemampuan ekonomi. Dengan adanya bantuan hukum, warga diharapkan memiliki kesempatan lebih besar untuk memahami haknya dan menempuh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kedua, menjadi rumah konsultasi hukum bagi masyarakat.
LBH Cahaya Keadilan PALI diharapkan menjadi tempat bagi warga untuk memperoleh informasi, konsultasi, edukasi, dan arahan awal ketika menghadapi persoalan hukum. Dengan demikian, masyarakat tidak harus menunggu masalah semakin rumit sebelum mencari bantuan.
Ketiga, membangun sinergi dan kemitraan dengan berbagai pihak untuk mendorong terciptanya keadilan di Bumi Serepat Serasan.
Darmadi menyadari bahwa perjuangan memperluas akses keadilan membutuhkan dukungan banyak pihak. Kerja sama diperlukan untuk memperkuat edukasi hukum dan membantu masyarakat memperoleh penanganan yang tepat, tanpa menghilangkan independensi lembaga.
“Kami sangat menyadari bahwa kami tidak bisa berjalan sendiri. Oleh karena itu, pada kesempatan ini kami memohon doa, restu, dan dukungan dari semua pihak agar LBH ini bisa istiqamah dan konsisten dalam mengabdi,” pungkasnya.
Peluncuran LBH Cahaya Keadilan PALI kini menempatkan lembaga tersebut pada tahap yang jauh lebih penting daripada sekadar memperkenalkan nama dan struktur organisasi tapi membuktikan komitmennya melalui pelayanan nyata.
Bantuan hukum gratis harus dapat diakses oleh masyarakat yang memenuhi kriteria. Konsultasi hukum harus memberikan arah yang jelas. Pendampingan harus dijalankan secara profesional, dengan menjaga kerahasiaan, integritas, dan kepentingan hukum masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepercayaan publik tidak lahir hanya dari pidato yang lantang atau slogan yang terdengar meyakinkan. Kepercayaan tumbuh ketika masyarakat benar-benar merasakan kehadiran lembaga saat menghadapi kesulitan.
Bagi LBH Cahaya Keadilan PALI, tantangannya jelas: menjaga konsistensi antara pernyataan dan tindakan, memperjuangkan akses keadilan tanpa diskriminasi, serta mempertahankan independensi di tengah berbagai kepentingan.
Firdaus Hasbullah telah mengingatkan pentingnya keberanian dan integritas. Darmadi telah menyampaikan tiga komitmen utama lembaga. Kini, pekerjaan sesungguhnya adalah menerjemahkan seluruh komitmen tersebut menjadi pengabdian yang terukur dan dapat dirasakan manfaatnya.
Sebab, keadilan tidak boleh berhenti sebagai slogan. Dan cahaya tidak cukup hanya disebut terang tetapi harus benar-benar menerangi mereka yang membutuhkan.(Red)
Belum ada komentar untuk LBH Cahaya Keadilan PALI Diluncurkan, Firdaus Hasbullah Tekankan Integritas dan Darmadi Janjikan Bantuan Hukum Gratis