Lagi Dan Lagi Aksi Premanisme Oleh Oknum Deb Collekctor Kembali Terjadi Di Kota Makassar.
DetikFakta86.com|Seorang pengendara sepeda motor jenis Bebek Honda Scoopy. Dengan Nopol DD 6292 PR atas nama Nurahmi menjadi korban perampasan paksa oleh oknum Deb Colecktor PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk.
Pada saat kejadian korban yang sedang melaju di jalan Andi, Pettarani kota makassar tiba tiba di cegat sekelompok orang dan di arahkan untuk menepi korban yang merasa penasaran dan kaget pun menghentikan laju kendaraannya dan menepi.
Tanpa basa basi oknum oknum deb collekctor tersebut spontan menunjukkan bahwa kendaraan milik korban telah menunggak pembayaran angsuran dan harus di bawa ke kantor
“Motorta,, menunggak angsurannya de, dan haruski ke kantor dulu,, ikut maki,” ucap salah seorang oknum DC.
Korban yang saat itu masih syhok dan kaget tak mampu berkata kata dan hanya mengikuti arahan dari okum oknum tersebut, di mana iya di arahakan untuk membawa kendaraannya ke kantor PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk.
Namun setibanya di sana korban di arahkan ke lantai (3) kantor dan di minta untuk menanda tangani selembar surat yang tidak iya fahami isi dari surat tersebut. Alhasil kendaraan roda dua miliknya di tahan oleh pihak PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk.
Merasa keberatan dan di rugikan dengan tindakan oknum DC iya kemudian melaporkan Hal tersebut ke SPKT Polrestabes makassar. Yang kemudian di arahkan untuk melaporkan hal tersebut di Satuan Reserse Kriminal (SATRESKRIM) Polrestabes makassar.
Ironisnya Alih alih laporannya di terima” korban malah kembali di arahkan untuk melakukan konfirmasi ke pihak TP. Adira ada apa.? Tindakan oknum DC tersebut jelas telah melanggar UU Fidusia namun aparat kepolisian disinyalir enggan menerima laporan korban.
Korban merasa kecewa atas sikap aparat penegak hukum yang di duga enggan menerima laporan atas tindak pidana perampasan kendaraan oleh oknum DC di jalan raya.
Saya sangat kecewa pak karena polisi mengarahkan saya untuk kembali ke kantor PT Adira untuk konfirmasi, sedangkan pihak Adira sendirk telah menahan paksa kendaraan saya. Itukan jelas pelanggaran hukum dan tidak sesuai dengan UU fudusia Ucap korban.
Tindakan menghadang di jalan oleh oknum DC Jelas adalah perbuatan melanggar hukum yang sering terjadi di kota makassar dan sekitarnya namun ironisnya aparat kepolisian disinyalir tak punya cukup nyali untuk menangkap para oknum DC yang kerap beraksi di jalan.
Korban Nurahmi Berharap agar pihak ke polisian dapat ber tindak profesional dalam menjalankan tugas dan tidak terkesan berpihak karena apa yg di lakukan oleh okum DC tersebut telah merugikannya, kalau bukan ke polisi kemana lagi kami harus mengadu. Pungkasnya.
Belum ada komentar untuk Lagi Dan Lagi Aksi Premanisme Oleh Oknum Deb Collekctor Kembali Terjadi Di Kota Makassar.