DetikFakta86. Com|Manado – Sejumlah warga menyampaikan keprihatinan atas dugaan masih beroperasinya praktik perjudian jenis sabung ayam yang dikenal sebagai perjudian “303” di wilayah Bengkol, Kota Manado. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai efektivitas penegakan hukum di wilayah hukum Polresta Manado.
Masyarakat berharap Kapolresta Manado beserta jajaran segera mengambil langkah tegas apabila benar ditemukan adanya aktivitas perjudian yang melanggar hukum. Penindakan yang konsisten dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Perjudian merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Oleh karena itu, masyarakat meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila terdapat bukti yang cukup.
Warga juga berharap Polresta Manado memberikan informasi secara terbuka mengenai langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan untuk menindak setiap bentuk perjudian di wilayah hukumnya, sehingga tercipta kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat.
Masyarakat menegaskan bahwa harapan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap penegakan hukum yang profesional, transparan, dan tidak pandang bulu.
Pada saat awak media mencoba konfirmasi ke kasat Reskrim Polresta Manado ,kasat Reskrim. Terimakasih infonya. Akan ditindaklanjuti.(Tim.Investigasi)
Belum ada komentar untuk Kapolresta Manado Dinilai Belum Maksimal Berantas Dugaan Praktik 303 di bengkol , Warga Pertanyakan Kinerja Penegakan Hukum