Detikfskta86.com, Medan – Kantor Pertanahan Kota Medan turut melaksanakan Launching Implementasi Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari Tahap II yang diselenggarakan di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara. Kegiatan ini dilaksanakan secara serentak bersama 24 kantor pertanahan lainnya sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
Implementasi PERINTIS 10 Hari Tahap II merupakan langkah untuk mengintegrasikan proses pelayanan peralihan hak atas tanah dengan pemenuhan kewajiban perpajakan terkait, melalui koordinasi antara instansi yang berwenang. Program ini bertujuan untuk mewujudkan proses pelayanan yang lebih terkoordinasi, efektif, dan memberikan kepastian waktu bagi masyarakat yang mengurus peralihan hak atas tanah.
Kegiatan launching yang dilaksanakan di Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara ini menjadi momentum bagi Kantor Pertanahan Kota Medan dan 24 kantor pertanahan lainnya untuk memulai implementasi program secara serentak. Pelaksanaan program ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antarinstansi dalam mendukung kelancaran proses administrasi peralihan hak atas tanah.
Melalui PERINTIS 10 Hari Tahap II, masyarakat yang mengajukan layanan peralihan hak atas tanah diharapkan memperoleh proses pelayanan yang lebih sederhana, terintegrasi, dan efisien. Dengan target penyelesaian dalam waktu 10 hari sesuai ketentuan dan kelengkapan persyaratan, program ini diharapkan dapat mengurangi hambatan administrasi serta meningkatkan kepastian layanan bagi pemohon.
Kantor Pertanahan Kota Medan berkomitmen untuk mendukung pelaksanaan PERINTIS 10 Hari Tahap II melalui koordinasi dan kolaborasi dengan instansi terkait, serta memastikan pelayanan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Implementasi program ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam mewujudkan transformasi pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
(Robin Silalahi)
Belum ada komentar untuk Kantor Pertanahan Kota Medan Laksanakan Launching Implementasi PERINTIS 10 Hari Tahap II Serentak dengan 24 Kantor Pertanahan Lainnya