Judi Togel 303 Di Kota Nabire Warinussy: Kecam APH Bungkam. “WhatsApp” Kasat Reskrim Engan Berikan Tanggapan.
DetikFakta86.com|Darurat Praktek Judi Togel 303 Di Papua Tengah Kabupaten Nabire menjamur satu kota Nabire, tidak ada perhatian kusus Dari Aparat Penegak Hukum (APH)
kemungkinan Dugaan Ada Pembiaran terkait Praktek Judi Togel yang Menjamur Pesat Dikota Nabire, Hal Ini Mendapat Tanggapan Dari seorang Advokat Handal dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) Papua Dan Sekitarnya, Yan Christian Warinussy mengecam Praktek togel 303 di Nabire kian Menjamur.
Hal ini, harunya menjadi atensi Kapolres dan bukan hanya diam atau kesannya ada pembiaran mereka berjualan kupon togel 303 ini jelas- jelas akan menjadi penyakit masyarakat harusnya ada tindakan tegas berserta pembersihan sampai pada akar- akarnya.
Warinussy menambahkan Menjamurnya judi togel 303 di Papua Tengah Kabupaten nabire, itu artinya pihak Penegak Hukum tersebut hanya Diam Dan Bungkam.
Berjualan di Tempat umum dampaknya kepada Masyarakat, melakukan Aktifitas belanja Togel tidak ada tindakan dari APH ada Apa ?? Hal ini, perlu di telusuri jangan- jangan Pihak APH diduga terlibat bersama Cukong atau kasarnya Bandar
Wilayah Hukum Kota Nabire Harus Ada Perhatian Khusus untuk memberantas Judi togel 303 yang berkembang pesat. Artinya APH Tersebut Jangan Diam dan Jangan Menjadikan Para Mafia Merusak Citra kota Nabire. Tegas Warinussy
Warinussy Menuturkan, jika Brantas judi togel jangan hanya ditutup warung togel tapi setidaknya tangkap pelaku bandarnya yang kita tau bersama bandar tersebut sangat licik dan kabal Hukum.
Pasalnya Judi Togel 303 Tersebut di areal Papua Tengah Di tunjangghi oleh bandar Berasal Dari Luar Daerah dan ini harusnya menjadi Atensi Polres tangkap mafia inisial Ko Luis dan Ko Alung,
Warinussy Menuturkan Barang siapa orang yang Mengadakan Serta Sengaja Menurut Pasal 303 KUHP. Dapat Dikenakan Hukuman Menurut Pasal 303 Bis KHUP tersebut. Dengan Bunyinya Pasal 426 dan Pasal 427 undang – undang 1/2023,
Dalam pasal 426 Jo, Pasal 79 Ayat (1) dapat Dipidanakan atau dipenjara selama lamanya 9 (sembilan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, (yaitu Rp2 miliar[2]) Setiap Orang yang tanpa izin:
menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian;
menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut.
menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian.
Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam menjalankan profesi, dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f. “Ucap Warinussy
“Adapun menurut Pasal 86 Huruf f Undang Undang 1/2023 pidana tambahan berupa pencabutan hak dan dapat berupa Hak menjalankan Profesi Tertentu. Lalu, berdasarkan Penjelasan Pasal 426 ayat (1) UU 1/2023, yang dimaksud dengan “izin” adalah izin yang ditetapkan oleh pemerintah dengan memperhatikan hukum yang hidup dalam masyarakat. Beber Warinussy
“Kemudian, selain diatur dalam Pasal 426 UU 1/2023, tindak pidana perjudian juga diatur dalam Pasal 427 jo. Pasal 79 ayat (1) sebagai berikut.
Setiap Orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III (yaitu Rp50 Juta) jelas Warinussy Kepada Wartawan.
Hal demikian ketika Di konfirmasi lewat WhatsApp Kepada Kasat Reskrim Polres Nabire AKP, Berthu H. E. anwar, Engan Memberikan Tanggapan, Kasat Hanya Menyampaikan Silakan Kekantor Jika Ingin Konfirmasi terkait Togel 303.(😎)
Belum ada komentar untuk Judi Togel 303 Di Kota Nabire Warinussy: Kecam APH Bungkam. “WhatsApp” Kasat Reskrim Engan Berikan Tanggapan.