KATEGORI
  • Ambon
  • babinkamtibmas
  • Berita Politik di Bitung
  • Berita Politik di Bitung Sulut
  • Berita POLRI
  • Berita POLRI Polda Sulut
  • Berita TNI
  • BERITA UTAMA
  • BREAKING NEWS
  • BREAKING-NEWS
  • cooling system
  • cooling system' desa pantai cermin
  • Cooling system' Polsek Tapung
  • Daerah
  • Dispenad
  • DKI JAKARTA
  • Dugaan Galian C Ilegal
  • Fwj indonesia
  • GOWA SUL-SEL
  • Grib jaya
  • Hukum & Kriminal
  • Humas Mabes Polri
  • HUT KE-79 TNI
  • INTERNATIONAL
  • Jakarta
  • judi online
  • Jum'at barokah
  • Jum'at berkah
  • kampanye
  • Kejaksaan Negeri Bitung
  • ketahanan pangan nasional
  • Kodam Jaya/ Jayakarta
  • Kodim 0506/Tangerang
  • Kodim 0510/Tigaraksa
  • Kodim1310/Bitung
  • Korem 052/Wkr
  • Kota Bitung
  • Makassar
  • menteri pertanian
  • Minahasa Selatan
  • Minggu kasih
  • miras
  • narkotika
  • Nasional
  • pelecehan seksual
  • Peristiwa
  • Polda
  • Polda Riau
  • Polda SUL-SEL
  • Polda Sulawesi Utara
  • Politik
  • Polres Bitung
  • POLRES BOGOR SATUAN POLDA JAWA BARAT
  • POLRES GOWA SUL-SEL
  • Polres Kampar
  • Polres Metro Jakarta Utara
  • POLRI – TNi
  • Polsek Bitung
  • Polsek Gowa
  • Polsek Kampar
  • Polsek rumbai
  • Polsek Tapung
  • Presiden
  • presiden RI
  • sat pol PP
  • Sat pol PP kampar
  • satreskrim Kampar
  • si jago merah
  • SULAWESI UTARA
  • Sulut
  • SUMUT
  • TNI
  • TNI – POLRI
  • TNI AD
  • TNI AL
  • TNI AU
  • TNI-POLRI
  • Yonif 132 bima sakti
  • Dugaan PETI Emas di Ratatotok Dampaknya Hilangkan Nyawa Manusia Ketika Banjir Polres Mitra, Polda Sulut Pemerintah Prov Sulut DLH Dimana

    BY 16 Okt 2025 Dilihat: 117 kali

    DetikFakta86.com, Mitra-Sulut — Tambang emas meresahkan, kekuatiran, ketakutan selalu menyelimuti warga Ratatotok  dugaan tambang emas ilegal (PETI) yang merusak lingkungan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan mineral, Kamis 16 Oktober 2025.

    Dugaan pelanggaran ini dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar. Selain itu, dapat dikenakan sanksi tambahan seperti perampasan barang bukti dan keuntungan hasil kejahatan, di Kabupaten Minahasa Tenggara. Sulawesi Utara, pada beberapa pekan lalu.

    Berdasarkan pantauan wartawan dan informasi yang dirakum di tambang Ratatotok, hal ini dampaknya rakyat kecil Ratatotok dan mereka hanya dapat menjerit akibat perbuatan pengusaha tambang dengan cara pengerukan alat berat excavator hingga rusaklah lingkungan hidup.

    Sementara itu warga Ratatotok. kecamatan Ratatotok, kabupaten Minahasa Tenggara menyampaikan langsung ke sejumlah wartawan mengenai keluhan mereka kalau dampak tambang mas terbesar kepada mereka ketika banjir bisa menghilangkan nyawa mereka yakni,

    “Yang berbahaya ketika banjir kami yang akan kena dampaknya dan banjir ini bisa terjadi hal yang tidak bisa kami duga akan meluap besar dan dapat menghanyutkan warga Ratatotok kenapa seperti itu gunung tambang mas yang di keruk alat berat excavator semakin besar,”

    Hutan yang melindungi air hujan tidak ada lagi, karena lingkungan hidup berupa pohon – pohon semua di robohkan oleh alat berat excavator. Bukan hanya itu dahulu pohon di tanam untuk penghijauan di tanam Perusahan atau PT. Newmont Minahasa Raya (NMR) dirusak, dibolehkan oleh pengusaha tambang yang hanya memikirkan dirinya sendiri hingga rusaklah lingkungan hidup,”

    Hal ini ketika satu atau dua tahun depan secara tidak sadar akhirnya datanglah hujan deras maka air tidak ada penyerapan lagi hanyut ke sungai begitu deras siapa yang dapat menahan. Ini pasti banjir akan datang kerumah warga hinggap di rumah-rumah masyarakat maka hanyutlah rumah,”

    Kalau banjir terjadi di siang hari kemungkinan dapat meloloskan diri akan tetapi kalau banjir datang pada malam hari maka nyawa manusia di pertahukan demi pengusaha tambang mas yang hanya memikirkan kekayaan mereka dengan meraup uang emas namun keselamatan manusia tidak di indahkan,”

    Kemana Dinas Lingkungan Hidup Mitra, dan Sulawesi Utara mereka enak diam dan menjadi penonton sampai kami masyarakat Ratatotok binasa karena ulah alat berat excavator tambang emas tersebut, diketahui rata-rata gunung tambang emas di Ratatotok sedang di gundul alat berat excavator paling banyak alat berat di gunung botak dan Alason dan beberapa tempat lainnya sampai desa Soyoan,” ungkap beberapa warga Ratatotok ke Wartawan.

    Kami memang orang kecil, walaupun kami bersuara mereka tidak mau dengar. Padahal kami lalu pernah mengajukan keluhan kami ke dinas lingkungan hidup mereka datang namun ketika beranjak dari desa Ratatotok kami sampai sekarang tidak ada kabar apakah mereka menunggu korban ketika banjir datang ataukah dugaan sudah terima uang dari pengusaha tambang mas. Perlu di ketahui pengusaha tambang yang memiliki alat berat excavator bukan hanya orang pribumi akan tetapi orang asing pun punya usaha tambang emas dengan alat berat bahkan tidak mengerti bahasa Indonesia, ini harus di usut oleh pemerintah dan TNI-POLRI Markas Besar Polri pusat,” terangnya.

    Di mana Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Polres Minahasa Tenggara dan Polda Sulawesi Utara terlebih Gedung putih Pemerintahan kantor Gubernur Sulut, salah satu warga Sulut minta bertindak jangan biarkan hilang nyawa manusia karena ulah pengusaha tambang mas Ratatotok baru bertindak. Hal ini sangat Miris?,” pinta warga yang belum di sebutkan namanya.

    Padahal Pasal 158 UU 3/2020: mengatakan, Ketentuan ini secara spesifik menjatuhkan hukuman pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin, sebagaimana diatur dalam Pasal 35 UU 3/2020.

    Dampak negatif: PETI tidak menggunakan kaidah pertambangan yang baik (good mining practice) dan seringkali menyebabkan kerusakan lingkungan, pemborosan sumber daya alam, serta kerugian ekonomi dan sosial bagi masyarakat sekitar.

    Sanksi tambahan:<span;> Pelaku tidak hanya dapat dikenai pidana pokok, tetapi juga sanksi tambahan berupa perampasan barang yang digunakan dalam tindak pidana, perampasan keuntungan dari tindak pidana tersebut, dan kewajiban membayar biaya akibat tindak pidana.

    Penambangan emas tanpa izin (PETI) di Ratatotok Kab. Minahasa Tenggara. Sulut dinilai sudah mengkhawatirkan. Sejumlah kawasan sungai dan hutan di Ratatotok rusak. Oleh karena itu, Kepolisian Daerah Polda Sulut agar gelar Operasi Peti,”

    ”PETI tidak hanya menyebabkan kerusakan lingkungan, tetapi juga berpengaruh terhadap pemborosan sumber daya alam, sampai jalan penuh debu dan becek yang berasal dari pengerukan alat berat excavator, di tambang Alason, dan sekitarnya,” tutup Warga. (Tim**)

    Belum ada komentar untuk Dugaan PETI Emas di Ratatotok Dampaknya Hilangkan Nyawa Manusia Ketika Banjir Polres Mitra, Polda Sulut Pemerintah Prov Sulut DLH Dimana

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Berita Trending

    • Kota batak,30/09/2024–detikfakta86com–Organisasi masyarakat lahir dari masyarakat dan harus berperan terhadap kepentingan dan kebutuhan masyarakat demi kemajuan dan tujuan bersama,serta menjunjung tinggi nilai nilai luhur yang bersifat sosial.   GRIB Jaya kota batak menerima keresahan masyarakat di daerah simp.seruling, jalan lintas menuju desa mukti sari dan trimanunggal yang mengeluhkan banyak kendaraan yang lewat dengan kecepatan tinggi […]

      Okt 01, 2024
    • Kota Bitung, DetikFakta86.com — Tokoh pemuda dan juga dikenal sebagai Aktivis HAM Mario Mamuntu menyampaikan apresiasinya terhadap kejaksaan negeri bitung atas setiap upaya penegakan hukum yang dilakukan tanpa memandang buluh. Secara pribadi saya belum pernah bertemu dengan kajari bitung Dr.Yadyn Palebangan,SH,MH tapi secara kinerja kami mengapresiasi setiap upaya penegakan hukum yang dilakukan kejaksaan negeri bitung. […]

      Agu 24, 2024
    •   DetikFakta86.com, Minsel — Inilah bentuk ketulusan hati yang dalam dari Frede Aries Masie (FAM) kepada partai Gerindra dan masyarakat Minsel, dia relah sampai meninggalkan waktu materi tenaga dan istri anak, Jumat 21 Juni 2024. Warga Minsel menyampaikan lewat Ketua PAC Kecamatan Tompasobaru Ricad Utu Sumual katanya, “Keseriusan dari FAM untuk membesarkan partai Gerindra di […]

      Jun 21, 2024
    • Minsel, DetikFakta86.com — Proyek Pamsimas desa Tambelang anggaran tahun 2023, diduga ada penyimpangan. Anggaran kurang lebih Rp 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) tersebut yang di peruntukan untuk proyek pengadaan air bersih ke masyarakat desa Tambelang yang dipimpin pejabat Hukum tua Yanni Feki Mumu Desa Tambelang Kec. Maesaan. Minahasa Selatan, Selasa 9 Juli 2024. Semestinya, sumber […]

      Jul 09, 2024
    • Presiden RI Prabowo Subianto Bawa Kabar Gembira, Untuk Para Petani-Nelayan, dan Pelaku UMKM DetikFakta86.com|Jakarta, – Presiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan kebijakan terkait penghapusan piutang macet UMKM. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dilansir di media Online NESIATIMES.COM Prabowo menjelaskan […]

      Nov 06, 2024

    Berita Pilihan

    • Daerah182
    • Hukum & Kriminal15
    • Nasional890
    • Peristiwa20
    • Politik6
    • TNI - POLRI13

    Berita Terkini

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of […]

    Feb 07, 2024

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of […]

    Feb 07, 2024

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of […]

    Feb 07, 2024

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of […]

    Feb 07, 2024

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of […]

    Feb 07, 2024