Detikfakta86.com, Senin 9 Februari 2026, Medan Labuhan (BELAWAN) – Peredaran Bahan Bakar Minyak BBM (Solar) ilegal atau gudang-gudang pengepul semakin hari semakin merajalela di Kota Medan, tak luput pula hal nya di medan utara di jalan Seruwey kelurahan pekan labuhan kecamatan medan labuhan.
Dengan adanya hal ini maka adanya dugaan keterlibatan oknum APH yang menerima upeti dari ucok pemilik gudang minyak siong yang sudah hampir kurang lebih 10 tahun beroprasi tanpa tersentuh oleh APH, belum tahu kejelasan nya namun diduga ada oknum APH muncul atas desas desus informasi dari warga sekitar yang sudah puluhan tahun bertempat tinggal di daerah itu.
Diketahui, tangki putih biru itu tampak pengangkut BBM (Solar) diduga menurunkan muatan di salah satu gudang di Jalan Seruwey, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.
Diduga pemilik gudang ini Ucok bebas beroperasi seakan tak tersentuh oleh aparat negara (APH), terlihat beberapa mobil box yang sudah di modif dan mobil cold disel yang mengantri di luar untuk mengisi minyak oplosan BBM solar tersebut saat surpey awak media ke lokasi menemukan bukti – bukti antrian tersebut bahkan tampak mobil Damtruc yang juga sudah di modifikasi sedemikian rupa.
Saat awak media ke TKP salah satu warga berinisial (D) yang berumur kurang lebih 50 thn tersebut menyebutkan lama nya gudang itu beroprasi sekitar hampir kurang lebih sepuluh tahunan dan tanpa tersentuh oleh aparat ” Y pak sekitar hampir 10 tahun gudang itu beroprasi kalau tak salah ya, saya asli org sini dari mulai cuma bawak naek becak abg itu sampai, sekarang bermobil – mobil yang datang, pernah si tutup tapi gak lama pak” ujar (D) .
Kepada Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Pol.Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR dan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Pol.Agus Purnomo diminta untuk segera menutup gudang ilegal milik Ucok tersebut.
Warga sekitar mengatakan kepada awak media ini apabila Kapolda Sumut atau Kapolres Pelabuhan Belawan tidak menutup gudang minyak milik Ucok maka kami warga sini akan mengusir secara paksa dan menutup gudang minyak ilegal minyak milik Ucok
Sampai berita ini di tayang kan oleh awak media ini mencoba konfirmasi aktivitas gudang BBM tersebut melalui Via Chat Whats App kepada Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Pol.Agus Purnomo masih bungkam.
Hal ini seperti tertera di UUD
Penimbunan BBM di Indonesia diatur utamanya dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diperbarui dalam UU Cipta Kerja, dengan sanksi penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Pelaku penyalahgunaan atau penimbunan BBM subsidi/nonsubsidi dijerat Pasal 53-55, meliputi penyimpanan atau pengangkutan tanpa izin.
Berikut rincian hukum penimbunan BBM:
Undang-Undang Migas Pasal 55: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Undang-Undang Migas Pasal 53 huruf c: Penyimpanan BBM tanpa izin usaha penyimpanan (misal: penimbunan di jeriken dalam jumlah banyak) dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.
Pengangkutan Tanpa Izin (Pasal 53 huruf b): Ancaman pidana penjara 4 tahun dan denda paling tinggi Rp40 miliar.
Pemalsuan/Tiru BBM (Pasal 54): Pelaku yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Sanksi SPBU: SPBU yang membantu atau membiarkan penimbunan BBM dapat dijerat pasal penyertaan (Pasal 56 KUHP).
Tindakan tersebut dianggap kejahatan ekonomi yang serius dan merugikan negara dan masyarakat.
PENULIS:ROBIN SILALAHI
Belum ada komentar untuk Diduga Oknum APH Menerima Upeti Dari Gudang Minyak Ilegal Milik “Ucok”