KATEGORI
  • Ambon
  • babinkamtibmas
  • Berita Politik di Bitung
  • Berita Politik di Bitung Sulut
  • Berita POLRI
  • Berita POLRI Polda Sulut
  • Berita TNI
  • BERITA UTAMA
  • BREAKING NEWS
  • BREAKING-NEWS
  • cooling system
  • cooling system' desa pantai cermin
  • Cooling system' Polsek Tapung
  • Daerah
  • Dispenad
  • DKI JAKARTA
  • Dugaan Galian C Ilegal
  • Fwj indonesia
  • GOWA SUL-SEL
  • Grib jaya
  • Hukum & Kriminal
  • Humas Mabes Polri
  • HUT KE-79 TNI
  • INTERNATIONAL
  • Jakarta
  • judi online
  • Jum'at barokah
  • Jum'at berkah
  • kampanye
  • Kejaksaan Negeri Bitung
  • ketahanan pangan nasional
  • Kodam Jaya/ Jayakarta
  • Kodim 0506/Tangerang
  • Kodim 0510/Tigaraksa
  • Kodim1310/Bitung
  • Korem 052/Wkr
  • Kota Bitung
  • Makassar
  • menteri pertanian
  • Minahasa Selatan
  • Minggu kasih
  • miras
  • narkotika
  • Nasional
  • pelecehan seksual
  • Peristiwa
  • Polda
  • Polda Riau
  • Polda SUL-SEL
  • Polda Sulawesi Utara
  • Politik
  • Polres Bitung
  • POLRES BOGOR SATUAN POLDA JAWA BARAT
  • POLRES GOWA SUL-SEL
  • Polres Kampar
  • Polres Metro Jakarta Utara
  • POLRI – TNi
  • Polsek Bitung
  • Polsek Gowa
  • Polsek Kampar
  • Polsek rumbai
  • Polsek Tapung
  • Presiden
  • presiden RI
  • sat pol PP
  • Sat pol PP kampar
  • satreskrim Kampar
  • si jago merah
  • SULAWESI UTARA
  • Sulut
  • SUMUT
  • TNI
  • TNI – POLRI
  • TNI AD
  • TNI AL
  • TNI AU
  • TNI-POLRI
  • Yonif 132 bima sakti
  • Diduga Jadi Lokasi Penampungan BBM Ilegal, Gudang di Rengas Pulau Medan Marelan Kembali Disorot Publik

    BY 29 Agu 2026 Dilihat: 15 kali

    Detikfakta86.com, Sabtu 29 Agustus 2026, MEDAN — Sebuah gudang di wilayah Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, diduga menjadi lokasi penampungan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tanpa izin. Aktivitas di lokasi tersebut kembali menjadi sorotan masyarakat sekitar.

    Informasi yang dihimpun wartawan menyebutkan, gudang yang disebut-sebut milik pria berinisial H itu diduga masih beroperasi dan melakukan aktivitas bongkar muat BBM pada siang maupun malam hari.

    Seorang warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi mengaku masih kerap melihat kendaraan, termasuk mobil tangki berwarna biru putih, keluar masuk ke area gudang tersebut.

    “Gudang itu disebut-sebut milik H, Bang. Aktivitasnya siang dan malam. Dalam beberapa hari bisa dua sampai tiga kali bongkar muat,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

    Menurut sumber tersebut, aktivitas yang diduga berupa penyimpanan dan bongkar muat BBM itu menimbulkan keresahan warga. Pasalnya, lokasi gudang berada di kawasan yang berdekatan dengan permukiman masyarakat.

    “Pemilik gudang BBM jenis solar ilegal itu diduga bermain secara transparan dan tidak mau tahu meskipun menjadi perbincangan warga sekitar. Lokasinya juga berada di kawasan permukiman,” katanya.

    Warga Khawatir Dampak Lingkungan dan Keselamatan

    Selain dugaan pelanggaran perizinan, keberadaan gudang tersebut juga dikhawatirkan berdampak terhadap lingkungan dan keselamatan warga.

    Warga menyebut aroma BBM yang diduga berasal dari aktivitas di lokasi terkadang tercium hingga ke sekitar jalan. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran, terlebih jika benar terdapat penyimpanan BBM dalam jumlah besar di kawasan yang berdekatan dengan permukiman.

    Warga meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan langsung untuk memastikan legalitas serta jenis kegiatan yang berlangsung di gudang tersebut.

    “Kami berharap Kapolri dan Kapolda Sumut dapat memerintahkan jajarannya untuk mengecek langsung lokasi tersebut. Jika memang terbukti melanggar hukum, kami berharap ditindak sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu,” ujar sumber tersebut.

    Ancaman Pidana Menanti Jika Terbukti Tanpa Izin

    Secara hukum, kegiatan usaha penyimpanan BBM untuk kepentingan komersial wajib memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

    Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana ketentuan yang disebut dalam Pasal 53, kegiatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan maupun niaga tanpa izin usaha dapat dikenakan sanksi pidana.

    Untuk kegiatan penyimpanan tanpa izin usaha penyimpanan, Pasal 53 huruf c mengatur ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.

    Namun, penerapan ketentuan pidana tersebut tentunya harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum terhadap kegiatan yang sebenarnya berlangsung di lokasi.

    Aparat Diminta Turun Tangan

    Warga berharap aparat tidak hanya mengandalkan laporan masyarakat, tetapi melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan apakah gudang tersebut memiliki dokumen perizinan yang dipersyaratkan serta apakah aktivitas penyimpanan dan distribusi BBM yang dilakukan sesuai dengan ketentuan.

    Jika ditemukan adanya pelanggaran, warga meminta agar proses hukum dilakukan secara transparan.

    Hingga berita ini diterbitkan, wartawan telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring M., S.I.K. dan Kapolsek Medan Labuhan Kompol D. Raja Putra Napitupulu, S.I.K., M.M. melalui pesan WhatsApp mengenai dugaan aktivitas penyimpanan dan bongkar muat BBM di lokasi tersebut.

    Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh tanggapan maupun keterangan resmi dari pihak kepolisian.

    (R.766HI/TIM)

    Bagikan ke

    Belum ada komentar untuk Diduga Jadi Lokasi Penampungan BBM Ilegal, Gudang di Rengas Pulau Medan Marelan Kembali Disorot Publik

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Berita Trending

    • Kota batak,30/09/2024–detikfakta86com–Organisasi masyarakat lahir dari masyarakat dan harus berperan terhadap kepentingan dan kebutuhan masyarakat demi kemajuan dan tujuan bersama,serta menjunjung tinggi nilai nilai luhur yang bersifat sosial.   GRIB Jaya kota batak menerima keresahan masyarakat di daerah simp.seruling, jalan lintas menuju desa mukti sari dan trimanunggal yang mengeluhkan banyak kendaraan yang lewat dengan kecepatan tinggi […]

      Okt 01, 2024
    • Kota Bitung, DetikFakta86.com — Tokoh pemuda dan juga dikenal sebagai Aktivis HAM Mario Mamuntu menyampaikan apresiasinya terhadap kejaksaan negeri bitung atas setiap upaya penegakan hukum yang dilakukan tanpa memandang buluh. Secara pribadi saya belum pernah bertemu dengan kajari bitung Dr.Yadyn Palebangan,SH,MH tapi secara kinerja kami mengapresiasi setiap upaya penegakan hukum yang dilakukan kejaksaan negeri bitung. […]

      Agu 24, 2024
    •   DetikFakta86.com, Minsel — Inilah bentuk ketulusan hati yang dalam dari Frede Aries Masie (FAM) kepada partai Gerindra dan masyarakat Minsel, dia relah sampai meninggalkan waktu materi tenaga dan istri anak, Jumat 21 Juni 2024. Warga Minsel menyampaikan lewat Ketua PAC Kecamatan Tompasobaru Ricad Utu Sumual katanya, “Keseriusan dari FAM untuk membesarkan partai Gerindra di […]

      Jun 21, 2024
    • Minsel, DetikFakta86.com — Proyek Pamsimas desa Tambelang anggaran tahun 2023, diduga ada penyimpangan. Anggaran kurang lebih Rp 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) tersebut yang di peruntukan untuk proyek pengadaan air bersih ke masyarakat desa Tambelang yang dipimpin pejabat Hukum tua Yanni Feki Mumu Desa Tambelang Kec. Maesaan. Minahasa Selatan, Selasa 9 Juli 2024. Semestinya, sumber […]

      Jul 09, 2024
    • Presiden RI Prabowo Subianto Bawa Kabar Gembira, Untuk Para Petani-Nelayan, dan Pelaku UMKM DetikFakta86.com|Jakarta, – Presiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan kebijakan terkait penghapusan piutang macet UMKM. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dilansir di media Online NESIATIMES.COM Prabowo menjelaskan […]

      Nov 06, 2024

    Berita Pilihan

    • Daerah182
    • Hukum & Kriminal15
    • Nasional892
    • Peristiwa20
    • Politik6
    • TNI - POLRI13

    Berita Terkini

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of […]

    Feb 07, 2024

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of […]

    Feb 07, 2024

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of […]

    Feb 07, 2024

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of […]

    Feb 07, 2024

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of […]

    Feb 07, 2024