KATEGORI
  • Ambon
  • babinkamtibmas
  • Berita Politik di Bitung
  • Berita Politik di Bitung Sulut
  • Berita POLRI
  • Berita POLRI Polda Sulut
  • Berita TNI
  • BERITA UTAMA
  • BREAKING NEWS
  • BREAKING-NEWS
  • cooling system
  • cooling system' desa pantai cermin
  • Cooling system' Polsek Tapung
  • Daerah
  • Dispenad
  • DKI JAKARTA
  • Dugaan Galian C Ilegal
  • Fwj indonesia
  • GOWA SUL-SEL
  • Grib jaya
  • Hukum & Kriminal
  • Humas Mabes Polri
  • HUT KE-79 TNI
  • INTERNATIONAL
  • Jakarta
  • judi online
  • Jum'at barokah
  • Jum'at berkah
  • kampanye
  • Kejaksaan Negeri Bitung
  • ketahanan pangan nasional
  • Kodam Jaya/ Jayakarta
  • Kodim 0506/Tangerang
  • Kodim 0510/Tigaraksa
  • Kodim1310/Bitung
  • Korem 052/Wkr
  • Kota Bitung
  • Makassar
  • menteri pertanian
  • Minahasa Selatan
  • Minggu kasih
  • miras
  • narkotika
  • Nasional
  • pelecehan seksual
  • Peristiwa
  • Polda
  • Polda Riau
  • Polda SUL-SEL
  • Polda Sulawesi Utara
  • Politik
  • Polres Bitung
  • POLRES BOGOR SATUAN POLDA JAWA BARAT
  • POLRES GOWA SUL-SEL
  • Polres Kampar
  • Polres Metro Jakarta Utara
  • POLRI – TNi
  • Polsek Bitung
  • Polsek Gowa
  • Polsek Kampar
  • Polsek rumbai
  • Polsek Tapung
  • Presiden
  • presiden RI
  • sat pol PP
  • Sat pol PP kampar
  • satreskrim Kampar
  • si jago merah
  • SULAWESI UTARA
  • Sulut
  • SUMUT
  • TNI
  • TNI – POLRI
  • TNI AD
  • TNI AL
  • TNI AU
  • TNI-POLRI
  • Yonif 132 bima sakti
  • Debt Colector PT. TAF Merampas Mobil Nasabah di jalan Tindakan Kriminal

    BY 22 Sep 2024 Dilihat: 82 kali

    DetikFakta86.ComMakassar – Pengacara Farid Mamma, SH., M.H, kembali mengkritik keras pihak-pihak terkait dalam kasus perampasan mobil milik Mira Santika Can.

    Selain mengecam tindakan debt collector Daeng Bonto dan PT Toyota Astra Finance (TAF) yang menggunakan pihak ketiga secara ilegal,

    Farid juga menyoroti pernyataan yang disampaikan oleh AKP Akhmad Marsuki, SH., MH., selaku Kanit 1 Subdit 1 Kamneg dan Briptu M. Ihsan selaku Penyidik di Polda Sulsel. Minggu 22/09/2024

    Pernyataan mereka yang dipublikasikan di media online Suara Seni pada Agustus lalu, dianggap sebagai dalih yang tidak memahami pokok perkara.

    “Perkembangan kasus ini seakan jalan di tempat, dan pernyataan Polda Sulsel yang menyebutkan bahwa kasus perampasan ini dihentikan, hanyalah isapan jempol belaka.

    Mereka mencoba berdalih dan jelas tidak memahami inti dari permasalahan ini,” ungkap Farid.

    Dalam pernyataan yang dirilis, pihak kepolisian berargumen bahwa kasus ini sudah dihentikan karena dianggap bukan perampasan, melainkan penyelesaian sengketa kredit kendaraan.

    Farid Mamma yang biasa akbrab di panggil Bang Farid dengan tegas membantah pernyataan tersebut. Menurutnya, yang menjadi pokok persoalan adalah tindakan perampasan dengan kekerasan yang dilakukan oleh debt collector bernama Daeng Bonto, bukan sekadar permasalahan kredit biasa.

    Ibu Suci Nasabah PT.TAF

    “Yang saya maksud adalah tindakan perampasan dengan kekerasan yang dilakukan oleh Daeng Bonto.

    Ini bukan sekadar urusan kredit macet. Daeng Bonto menggunakan cara-cara intimidasi dan kekerasan dalam menarik mobil di jalan tanpa penetapan ijin penyitaan dari pengadilan. Ini jelas tindak pidana perampasan, bukan masalah perdata,” tegas Farid.

    Farid menegaskan bahwa tindakan ini melanggar Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan dan perampasan, di mana setiap tindakan mengambil barang secara paksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dapat dihukum pidana hingga sembilan tahun penjara.

    “Pihak kepolisian harus memahami bahwa ini adalah kasus kriminal, bukan sekadar permasalahan kredit.

    Ketika ada unsur kekerasan dalam penarikan kendaraan, itu sudah masuk ranah pidana perampasan, dan harus diselesaikan dengan penegakan hukum,” tambahnya.

    Farid juga menyinggung peran PT TAF yang menyewa tenaga debt collector seperti Daeng Bonto untuk melakukan penarikan kendaraan secara paksa.

    “PT TAF, sebagai pemberi perintah, harus bertanggung jawab. Mereka menggunakan jasa hunter tanpa sepengetahuan nasabah, dan hal ini melanggar UU Fidusia serta undang-undang perampasan secara paksa. Pihak leasing tidak boleh bertindak sewenang-wenang,” lanjutnya.

    Farid berharap Polda Sulsel segera menindaklanjuti kasus ini dengan serius dan tidak menutup mata terhadap fakta-fakta hukum yang jelas menunjukkan pelanggaran.

    Pernyataan yang dikeluarkan oleh AKP Akhmad Marsuki dan Briptu M. Ihsan seharusnya dikaji ulang, karena kasus ini bukan sekadar perdata, tapi sudah masuk ranah pidana.

    Kepolisian seharusnya mendalami lebih jauh pokok perkara ini, bukan justru berdalih untuk menghentikan kasus,” tutupnya.

    Dengan adanya kritik ini, Farid Mamma mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas terhadap semua pihak yang terlibat, baik debt collector Daeng Bonto maupun PT TAF, untuk memastikan bahwa keadilan bagi Mira Santika dapat ditegakkan sesuai dengan hukum yang berlaku.

    Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia belum tersosialisasi secara menyeluruh dimasyarakat

    Negara wajib hadir menyikapi hal tersebut Ironis sekali, idealnya perusahaan – Perusahaan kreditur yang masih bergaya Preman idealnya mendapat sanksi berat dari Negara Kita

    Mengurai benang kusut Kreditur, Debitur & Debt Collector :
    Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019

    Dengan keluarnya putusan ini maka, segala bentuk praktek eksekusi yang dilakukan oleh kreditur (penerima fidusia) atau pihak lain yang karena kuasa dari kreditur melakukan pemaksaan dan atau ancaman kepada debitur (pemberi fidusia) atas objek jaminan fidusia yang tidak didasarkan pada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap atau debitur secara sukarela menyerahkan objek jaminan tersebut adalah sebuah *kriminalitas* dan dinyatakan *melawan hukum.*

     

     

    Liputan : ( ** )
    Editor. : Husaen Idris 

     

     

     

    Bagikan ke

    Belum ada komentar untuk Debt Colector PT. TAF Merampas Mobil Nasabah di jalan Tindakan Kriminal

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Berita Trending

    • Kota batak,30/09/2024–detikfakta86com–Organisasi masyarakat lahir dari masyarakat dan harus berperan terhadap kepentingan dan kebutuhan masyarakat demi kemajuan dan tujuan bersama,serta menjunjung tinggi nilai nilai luhur yang bersifat sosial.   GRIB Jaya kota batak menerima keresahan masyarakat di daerah simp.seruling, jalan lintas menuju desa mukti sari dan trimanunggal yang mengeluhkan banyak kendaraan yang lewat dengan kecepatan tinggi […]

      Okt 01, 2024
    • Kota Bitung, DetikFakta86.com — Tokoh pemuda dan juga dikenal sebagai Aktivis HAM Mario Mamuntu menyampaikan apresiasinya terhadap kejaksaan negeri bitung atas setiap upaya penegakan hukum yang dilakukan tanpa memandang buluh. Secara pribadi saya belum pernah bertemu dengan kajari bitung Dr.Yadyn Palebangan,SH,MH tapi secara kinerja kami mengapresiasi setiap upaya penegakan hukum yang dilakukan kejaksaan negeri bitung. […]

      Agu 24, 2024
    •   DetikFakta86.com, Minsel — Inilah bentuk ketulusan hati yang dalam dari Frede Aries Masie (FAM) kepada partai Gerindra dan masyarakat Minsel, dia relah sampai meninggalkan waktu materi tenaga dan istri anak, Jumat 21 Juni 2024. Warga Minsel menyampaikan lewat Ketua PAC Kecamatan Tompasobaru Ricad Utu Sumual katanya, “Keseriusan dari FAM untuk membesarkan partai Gerindra di […]

      Jun 21, 2024
    • Minsel, DetikFakta86.com — Proyek Pamsimas desa Tambelang anggaran tahun 2023, diduga ada penyimpangan. Anggaran kurang lebih Rp 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) tersebut yang di peruntukan untuk proyek pengadaan air bersih ke masyarakat desa Tambelang yang dipimpin pejabat Hukum tua Yanni Feki Mumu Desa Tambelang Kec. Maesaan. Minahasa Selatan, Selasa 9 Juli 2024. Semestinya, sumber […]

      Jul 09, 2024
    • Presiden RI Prabowo Subianto Bawa Kabar Gembira, Untuk Para Petani-Nelayan, dan Pelaku UMKM DetikFakta86.com|Jakarta, – Presiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan kebijakan terkait penghapusan piutang macet UMKM. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dilansir di media Online NESIATIMES.COM Prabowo menjelaskan […]

      Nov 06, 2024

    Berita Pilihan

    • Daerah182
    • Hukum & Kriminal15
    • Nasional890
    • Peristiwa20
    • Politik6
    • TNI - POLRI13

    Berita Terkini

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of […]

    Feb 07, 2024

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of […]

    Feb 07, 2024

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of […]

    Feb 07, 2024

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of […]

    Feb 07, 2024

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of […]

    Feb 07, 2024