PALI – Pengelolaan Dana Desa Babat, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Tahun Anggaran 2025 menjadi perhatian. Dari total pagu sebesar Rp1.090.664.000, terdapat dua pos dengan nilai anggaran cukup besar, yakni pembangunan/rehabilitasi/peningkatan balai desa sebesar Rp406.274.120 dan penyertaan modal sebesar Rp218.132.800.
Berdasarkan data penggunaan Dana Desa yang diperoleh media, kedua pos tersebut mencapai total Rp624.406.920, atau sekitar 57,2 persen dari total pagu Dana Desa Babat 2025.
Besarnya nilai anggaran tersebut menjadi perhatian karena lebih dari separuh pagu Dana Desa tercatat dialokasikan pada dua pos tersebut. Namun, detail mengenai pelaksanaan dan hasil kedua kegiatan itu masih membutuhkan penjelasan resmi dari Pemerintah Desa Babat.
Untuk anggaran Rp406.274.120, data mencantumkan kegiatan pembangunan, rehabilitasi atau peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan. Data yang diperoleh media belum memuat secara rinci bentuk pekerjaan, volume, spesifikasi material, metode pelaksanaan maupun pihak yang mengerjakan kegiatan tersebut.
Sementara itu, terdapat penyertaan modal sebesar Rp218.132.800. Dana dalam jumlah tersebut juga menjadi perhatian karena perlu diketahui secara transparan mengenai penerima penyertaan modal, dasar hukum penganggaran, bentuk usaha yang dibiayai, serta realisasi penggunaan dan hasilnya.
Termasuk apakah penyertaan modal tersebut diberikan kepada BUMDes, unit usaha tertentu atau bentuk usaha desa lainnya.
Media juga memandang penting untuk mengetahui apakah dana tersebut telah diwujudkan dalam bentuk aset atau kegiatan usaha yang dapat diverifikasi serta apakah terdapat laporan pertanggungjawaban dan laporan perkembangan usaha.
Selain dua pos tersebut, Dana Desa Babat 2025 juga tercatat digunakan untuk sejumlah kegiatan lain, di antaranya pembangunan atau peningkatan sarana dan prasarana kepemudaan dan olahraga sebesar Rp71.422.980 dan Rp90.134.100, taman atau taman bermain anak sebesar Rp86.187.100, serta anggaran keadaan mendesak sebesar Rp162 juta.
Dengan nilai Dana Desa mencapai lebih dari Rp1 miliar, keterbukaan mengenai pelaksanaan kegiatan menjadi penting agar penggunaan anggaran dapat diketahui dan dibandingkan dengan realisasi serta hasil kegiatan di lapangan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Babat belum memberikan keterangan resmi kepada media terkait penggunaan anggaran Rp406.274.120 untuk pembangunan/rehabilitasi/peningkatan balai desa maupun Rp218.132.800 untuk penyertaan modal.
Media telah berupaya meminta klarifikasi mengenai RAB, volume dan spesifikasi pekerjaan, pihak pelaksana, mekanisme pelaksanaan, progres dan serah terima pekerjaan, serta dokumen pertanggungjawaban.
Untuk pos penyertaan modal, media juga meminta penjelasan mengenai pihak penerima, dasar hukum penyertaan modal, bentuk usaha yang dibiayai, realisasi penggunaan dana, aset atau hasil usaha yang dihasilkan, serta laporan pertanggungjawabannya.
Sampai saat ini belum ada jawaban atau penjelasan resmi dari Kepala Desa Babat yang dapat dimuat sebagai klarifikasi dalam pemberitaan ini.
Belum ada komentar untuk Dana Desa Babat Rp1,09 Miliar: Rp406 Juta Balai Desa, Rp218 Juta Penyertaan Modal Jadi Sorotan