KATEGORI
  • Ambon
  • babinkamtibmas
  • Berita Politik di Bitung
  • Berita Politik di Bitung Sulut
  • Berita POLRI
  • Berita POLRI Polda Sulut
  • Berita TNI
  • BERITA UTAMA
  • BREAKING NEWS
  • BREAKING-NEWS
  • cooling system
  • cooling system' desa pantai cermin
  • Cooling system' Polsek Tapung
  • Daerah
  • Dispenad
  • DKI JAKARTA
  • Dugaan Galian C Ilegal
  • Fwj indonesia
  • GOWA SUL-SEL
  • Grib jaya
  • Hukum & Kriminal
  • Humas Mabes Polri
  • HUT KE-79 TNI
  • INTERNATIONAL
  • Jakarta
  • judi online
  • Jum'at barokah
  • Jum'at berkah
  • kampanye
  • Kejaksaan Negeri Bitung
  • ketahanan pangan nasional
  • Kodam Jaya/ Jayakarta
  • Kodim 0506/Tangerang
  • Kodim 0510/Tigaraksa
  • Kodim1310/Bitung
  • Korem 052/Wkr
  • Kota Bitung
  • Makassar
  • menteri pertanian
  • Minahasa Selatan
  • Minggu kasih
  • miras
  • narkotika
  • Nasional
  • pelecehan seksual
  • Peristiwa
  • Polda
  • Polda Riau
  • Polda SUL-SEL
  • Polda Sulawesi Utara
  • Politik
  • Polres Bitung
  • POLRES BOGOR SATUAN POLDA JAWA BARAT
  • POLRES GOWA SUL-SEL
  • Polres Kampar
  • Polres Metro Jakarta Utara
  • POLRI – TNi
  • Polsek Bitung
  • Polsek Gowa
  • Polsek Kampar
  • Polsek rumbai
  • Polsek Tapung
  • Presiden
  • presiden RI
  • sat pol PP
  • Sat pol PP kampar
  • satreskrim Kampar
  • si jago merah
  • SULAWESI UTARA
  • Sulut
  • SUMUT
  • TNI
  • TNI – POLRI
  • TNI AD
  • TNI AL
  • TNI AU
  • TNI-POLRI
  • Yonif 132 bima sakti
  • *Aliansi Gerakan Peduli Hukum (AGPH) Desak KPK Tuntaskan Kasus Korupsi Mangkrak*

    BY 31 Des 2024 Dilihat: 84 kali

    *Aliansi Gerakan Peduli Hukum (AGPH) Desak KPK Tuntaskan Kasus Korupsi Mangkrak*

    DetikFakta86.com|Jakarta, – Aliansi Gerakan Peduli Hukum (AGPH) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelesaikan sejumlah kasus korupsi mangkrak yang merugikan negara triliunan rupiah. AGPH menilai KPK lebih fokus menangani kasus korupsi “recehan” dan kurang memiliki nyali dalam menuntaskan kasus korupsi kelas kakap.

    Pada Senin, 30 Desember 2024, AGPH mendatangi kantor KPK pukul 09.00 WIB untuk melakukan konferensi pers. Christian Adrianus Sihite, SH, didampingi rekan-rekannya, Prabu Sutisna, SH, Noberianus Samosir, SH, Dias U.S.H., dan ReVa Oktavia Christian, menjelaskan tujuan kedatangan mereka.

    “Kedatangan kami ke KPK untuk memasukkan laporan kasus korupsi mangkrak yang belum disentuh, bahkan tidak diselesaikan secara serius oleh KPK. KPK hanya memilih kasus korupsi ‘recehan’ yang cepat diselesaikan. Lantas, kenapa kasus-kasus korupsi besar dibiarkan begitu saja?” ujar Christian.

    AGPH secara resmi mengajukan laporan yang diterima petugas pelayanan bagian register dengan nomor register :-/56/200, nomor surat: 008/Permohonan/XII/2024, jumlah dokumen 1, dan diterima pada tanggal 30 Desember 2024 pukul 10.16 WIT. Laporan tersebut diberi stempel dan tanda tangan oleh An Bunga.

    AGPH berharap laporan resmi mereka dapat ditanggapi serius oleh pimpinan KPK. Mereka menginginkan agar pada tahun 2025, kasus korupsi mangkrak dapat diselesaikan secara menyeluruh tanpa pandang bulu. AGPH menyatakan dukungan penuh terhadap KPK dalam membongkar korupsi mangkrak.

    Noverianus Samosir, dari AGPH, menambahkan bahwa KPK harus menuntaskan kasus korupsi mangkrak seperti:

    *Dugaan korupsi Bank Century
    *Dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Indonesia
    *Dugaan suap proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu
    *Dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Kementerian Kesehatan
    *Dugaan korupsi suap pengadaan satelit monitoring Badan Keamanan Laut
    *Dugaan korupsi Hambalang
    *Dugaan korupsi Garuda Indonesia
    *Dugaan 150 laporan analisis PPATK dari kasus pertambangan hingga pemerintahan
    *Dugaan korupsi pertambangan
    *Dugaan gratifikasi mantan anak pejabat negara
    Kasus pemilik tambang Maluku Utara atas TPPU eks Gubernur Maluku Utara Dan kasus korupsi mangkrak lainnya
    Samosir menegaskan bahwa KPK harus mengedepankan aspek independensi dalam menangani perkara korupsi di Indonesia, bukan berdasarkan pertimbangan politik.

    AGPH juga menegaskan bahwa meskipun KPK telah menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3), bukan berarti kasus tersebut dianggap selesai. Pasal 40, ayat 4, menyebutkan bahwa pimpinan KPK masih dapat membatalkan SP3 dengan alat bukti baru dan putusan pengadilan. Artinya, KPK tidak boleh berdiam diri dan harus terus melakukan investigasi atau mencari informasi dan alat bukti baru karena SP3 bersifat sementara, bukan putusan final atau inkrah.

    AGPH berharap dengan adanya desakan ini, KPK dapat meningkatkan kinerja dalam pemberantasan korupsi dan menuntaskan kasus-kasus mangkrak yang telah lama menjadi sorotan publik.
    ( B.M )

    Bagikan ke

    Belum ada komentar untuk *Aliansi Gerakan Peduli Hukum (AGPH) Desak KPK Tuntaskan Kasus Korupsi Mangkrak*

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Berita Trending

    • Kota batak,30/09/2024–detikfakta86com–Organisasi masyarakat lahir dari masyarakat dan harus berperan terhadap kepentingan dan kebutuhan masyarakat demi kemajuan dan tujuan bersama,serta menjunjung tinggi nilai nilai luhur yang bersifat sosial.   GRIB Jaya kota batak menerima keresahan masyarakat di daerah simp.seruling, jalan lintas menuju desa mukti sari dan trimanunggal yang mengeluhkan banyak kendaraan yang lewat dengan kecepatan tinggi […]

      Okt 01, 2024
    • Kota Bitung, DetikFakta86.com — Tokoh pemuda dan juga dikenal sebagai Aktivis HAM Mario Mamuntu menyampaikan apresiasinya terhadap kejaksaan negeri bitung atas setiap upaya penegakan hukum yang dilakukan tanpa memandang buluh. Secara pribadi saya belum pernah bertemu dengan kajari bitung Dr.Yadyn Palebangan,SH,MH tapi secara kinerja kami mengapresiasi setiap upaya penegakan hukum yang dilakukan kejaksaan negeri bitung. […]

      Agu 24, 2024
    •   DetikFakta86.com, Minsel — Inilah bentuk ketulusan hati yang dalam dari Frede Aries Masie (FAM) kepada partai Gerindra dan masyarakat Minsel, dia relah sampai meninggalkan waktu materi tenaga dan istri anak, Jumat 21 Juni 2024. Warga Minsel menyampaikan lewat Ketua PAC Kecamatan Tompasobaru Ricad Utu Sumual katanya, “Keseriusan dari FAM untuk membesarkan partai Gerindra di […]

      Jun 21, 2024
    • Minsel, DetikFakta86.com — Proyek Pamsimas desa Tambelang anggaran tahun 2023, diduga ada penyimpangan. Anggaran kurang lebih Rp 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) tersebut yang di peruntukan untuk proyek pengadaan air bersih ke masyarakat desa Tambelang yang dipimpin pejabat Hukum tua Yanni Feki Mumu Desa Tambelang Kec. Maesaan. Minahasa Selatan, Selasa 9 Juli 2024. Semestinya, sumber […]

      Jul 09, 2024
    • Presiden RI Prabowo Subianto Bawa Kabar Gembira, Untuk Para Petani-Nelayan, dan Pelaku UMKM DetikFakta86.com|Jakarta, – Presiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan kebijakan terkait penghapusan piutang macet UMKM. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dilansir di media Online NESIATIMES.COM Prabowo menjelaskan […]

      Nov 06, 2024

    Berita Pilihan

    • Daerah182
    • Hukum & Kriminal15
    • Nasional889
    • Peristiwa20
    • Politik6
    • TNI - POLRI13

    Berita Terkini

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of […]

    Feb 07, 2024

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of […]

    Feb 07, 2024

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of […]

    Feb 07, 2024

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of […]

    Feb 07, 2024

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of […]

    Feb 07, 2024