KATEGORI
  • Ambon
  • babinkamtibmas
  • Berita Politik di Bitung
  • Berita Politik di Bitung Sulut
  • Berita POLRI
  • Berita POLRI Polda Sulut
  • Berita TNI
  • BERITA UTAMA
  • BREAKING NEWS
  • BREAKING-NEWS
  • cooling system
  • cooling system' desa pantai cermin
  • Cooling system' Polsek Tapung
  • Daerah
  • Dispenad
  • DKI JAKARTA
  • Dugaan Galian C Ilegal
  • Fwj indonesia
  • GOWA SUL-SEL
  • Grib jaya
  • Hukum & Kriminal
  • Humas Mabes Polri
  • HUT KE-79 TNI
  • INTERNATIONAL
  • Jakarta
  • judi online
  • Jum'at barokah
  • Jum'at berkah
  • kampanye
  • Kejaksaan Negeri Bitung
  • ketahanan pangan nasional
  • Kodam Jaya/ Jayakarta
  • Kodim 0506/Tangerang
  • Kodim 0510/Tigaraksa
  • Kodim1310/Bitung
  • Korem 052/Wkr
  • Kota Bitung
  • Makassar
  • menteri pertanian
  • Minahasa Selatan
  • Minggu kasih
  • miras
  • narkotika
  • Nasional
  • pelecehan seksual
  • Peristiwa
  • Polda
  • Polda Riau
  • Polda SUL-SEL
  • Polda Sulawesi Utara
  • Politik
  • Polres Bitung
  • POLRES BOGOR SATUAN POLDA JAWA BARAT
  • POLRES GOWA SUL-SEL
  • Polres Kampar
  • Polres Metro Jakarta Utara
  • POLRI – TNi
  • Polsek Bitung
  • Polsek Gowa
  • Polsek Kampar
  • Polsek rumbai
  • Polsek Tapung
  • Presiden
  • presiden RI
  • sat pol PP
  • Sat pol PP kampar
  • satreskrim Kampar
  • si jago merah
  • SULAWESI UTARA
  • Sulut
  • SUMUT
  • TNI
  • TNI – POLRI
  • TNI AD
  • TNI AL
  • TNI AU
  • TNI-POLRI
  • Yonif 132 bima sakti
  • Diduga Izin IUP Jadi Tameng di Tambang Pasir di Kota Bitung Diminta Polda Sulut Periksa Titik Koordinat 

    BY 09 Nov 2025 Dilihat: 146 kali

    Bitung, DetikFakta86.com — Data IUP Bukan Logam dan Bantuan Sulut dimulai Maret 2025 untuk kota Bitung hanya ada 6 daftar Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral bukan logam dan bantuan di kota Bitung yang merilis adalah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), khususnya melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) yang memiliki  izin resmi, pada Rabu 5 November 2025.

    RAKERNAS 22 MEDIA GROUP DI GROGOL JAKARTA

    Berbagai tambang dugaan ilegal telah di bahas 22 media Group melalui wartawan senior yang ada di JABODETABEK bapak Melvin Boy dan tim yang tergabung di 22 media Group.

    Inilah daftar enam Izin Usaha Pertambangan (IUP), di kota Bitung. Di antaranya : Nama Perusahaan Lokasi Luas (Ha) Tahap Kegiatan No SK DPMPTSP Nomor Izin OSS Masa Berlaku Komoditas Ket. Yakni,

    1 PT Trimix Perkasa Kel. Kumersot 11.79 Operasi Produksi 5 tahun (s/d 2027) Batuan Aktif – Perpanjangan II,
    2 CV Evav Pillar Rangmas Kel. Apela Satu Kec. Ranowulu 34.843 Operasi Produksi 503/DPMPTSP/IUP-OP/148/IX/2020 5 Tahun (s/d 1 Sept 2025) Batuan Aktif,
    3 CV. Aristo Sejati Kel. Apela Satu Kec. Ranowulu, 4.9 SIPB 12630005720470006 3 Tahun (s/d 22 Sep 2025) Batuan Aktif,
    4 CV. Yakhin Kel. Apela Satu Kec. Ranowulu 4.998 SIPB 91203011425380002 3 Tahun (s/d 10 Okt 2025) Batuan Aktif,
    5 CV. Jasa Ahli Pasir Kel. Apela Satu Kec. Ranowulu 10.018 SIPB 01122200208790003 3 Tahun (s/d 31 Jan 2026) Batuan Aktif,
    6 CV. Solana Tika Jaya Kel. Apela Dua 11,11 SIPB 10102300440650002 3 Tahun (22 Nov 2026) Batuan Aktif.

    Pasalnya, ke enam daftar yang memiliki izin ini semua memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), namun menjadi pertanyaan sudahkah pengusaha tambang pasir ini melakukan penggalian sesuai titik koordinat menunjukkan lokasi spesifik, titik di permukaan bumi atau dalam ruang, terdiri dari dua nilai: lintang (garis horizontal) dan bujur (garis vertikal). Sistem ini digunakan untuk navigasi, pemetaan, dan penentuan posisi yang akurat, berdasarkan informasi dan pantauan Izin resmi mereka dijadikan tameng karena pada kenyataannya, dugaan berpinda-pindah tempat tambang pasir yang bukan lagi di titik koordinat.

    Hal ini kalau di biarkan akan dianggap sepele padahal akan berdampak parah bagi lingkungan dan bisa jadi dugaan menyalahi aturan yang di keluarkan Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), saya berharap agar APH dalam hal ini Polda Sulawesi Utara turun langsung periksa setiap lokasi yang di keruk alat berat excavator apakah mereka masih di titip koordinat atau tidak,” sebut Pimpinan 22 media Group Ferry Mamangkey dalam Forum Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) di beberapa tempat di JABODETABEK dan daerah khusus Jakarta.

    Menurut pantauan dan informasi yang di dapat awak media 22 Media Group galian pasir yang mempunyai izin resmi rata – rata semua ada yang sudah selesai dan ada yang hampir habis tergali galian C mereka sehingga mereka berpindah – pinda tempat yang bukan lagi sesuai titik koordinat, hal ini dugaan hanyalah mengelabui kalau semata mempunyai Izin Usaha Pertambangan padahal titik koordinat bukan lagi di tempat yang tepat,” ujarnya.

    Polda Sulut dalam hal ini Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie semestinya turunkan tim dan periksa tambang pasir yang di muat ke tongkang melalui alat berat excavator ke dum truck yang dilakukan pekan lalu, menurut informasi akan melakukan aktivitas kembali pada pekan ini maksud kami tim 22 Media Group kalau memang sesuai dengan titik koordinat berarti tidak menyalahi aturan yang berlaku,” sebutnya.

    Apa lagi yang tidak mempunyai Izin Usaha Pertambangan (IUP), dan Mineral Bukan Logam bagi pelaku tambang pasir yang di muat ke mobil dump truck melalui alat berat excavator, sama sekali melanggar aturan,”

    Sehingga aktivitas galian pasir yang tidak memiliki izin resmi merupakan tindak pidana yang dapat dijerat dengan Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Penambangan tanpa izin ini dikategorikan sebagai kejahatan karena melanggar hukum, merusak lingkungan, dan menimbulkan kerugian negara.

    Polda Sulut kami tim 22 Media Group berharap ini dapat di periksa agar berjalan sebagaimana mestinya, bagi yang mempunyai Izin Usaha Pertambangan (IUP) kalau sudah bukan pada titik koordinat inipun melanggar kami 22 Media Group akan bawa masalah ini di APH pusat karena hal ini telah di bahas dalam RAKERNAS bersama tim 22 Media yang bertugas di JABODETABEK khususnya Jakarta,” bebernya.
    (Tim red)

    Belum ada komentar untuk Diduga Izin IUP Jadi Tameng di Tambang Pasir di Kota Bitung Diminta Polda Sulut Periksa Titik Koordinat 

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Berita Trending

    • Kota batak,30/09/2024–detikfakta86com–Organisasi masyarakat lahir dari masyarakat dan harus berperan terhadap kepentingan dan kebutuhan masyarakat demi kemajuan dan tujuan bersama,serta menjunjung tinggi nilai nilai luhur yang bersifat sosial.   GRIB Jaya kota batak menerima keresahan masyarakat di daerah simp.seruling, jalan lintas menuju desa mukti sari dan trimanunggal yang mengeluhkan banyak kendaraan yang lewat dengan kecepatan tinggi […]

      Okt 01, 2024
    • Kota Bitung, DetikFakta86.com — Tokoh pemuda dan juga dikenal sebagai Aktivis HAM Mario Mamuntu menyampaikan apresiasinya terhadap kejaksaan negeri bitung atas setiap upaya penegakan hukum yang dilakukan tanpa memandang buluh. Secara pribadi saya belum pernah bertemu dengan kajari bitung Dr.Yadyn Palebangan,SH,MH tapi secara kinerja kami mengapresiasi setiap upaya penegakan hukum yang dilakukan kejaksaan negeri bitung. […]

      Agu 24, 2024
    •   DetikFakta86.com, Minsel — Inilah bentuk ketulusan hati yang dalam dari Frede Aries Masie (FAM) kepada partai Gerindra dan masyarakat Minsel, dia relah sampai meninggalkan waktu materi tenaga dan istri anak, Jumat 21 Juni 2024. Warga Minsel menyampaikan lewat Ketua PAC Kecamatan Tompasobaru Ricad Utu Sumual katanya, “Keseriusan dari FAM untuk membesarkan partai Gerindra di […]

      Jun 21, 2024
    • Minsel, DetikFakta86.com — Proyek Pamsimas desa Tambelang anggaran tahun 2023, diduga ada penyimpangan. Anggaran kurang lebih Rp 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) tersebut yang di peruntukan untuk proyek pengadaan air bersih ke masyarakat desa Tambelang yang dipimpin pejabat Hukum tua Yanni Feki Mumu Desa Tambelang Kec. Maesaan. Minahasa Selatan, Selasa 9 Juli 2024. Semestinya, sumber […]

      Jul 09, 2024
    • Presiden RI Prabowo Subianto Bawa Kabar Gembira, Untuk Para Petani-Nelayan, dan Pelaku UMKM DetikFakta86.com|Jakarta, – Presiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan kebijakan terkait penghapusan piutang macet UMKM. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dilansir di media Online NESIATIMES.COM Prabowo menjelaskan […]

      Nov 06, 2024

    Berita Pilihan

    • Daerah182
    • Hukum & Kriminal15
    • Nasional892
    • Peristiwa20
    • Politik6
    • TNI - POLRI13

    Berita Terkini

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of […]

    Feb 07, 2024

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of […]

    Feb 07, 2024

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of […]

    Feb 07, 2024

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of […]

    Feb 07, 2024

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of […]

    Feb 07, 2024