BANYUWANGI, DETIK FAKTA 86 — Viralnya aksi kekerasan terhadap korban anak dibawah umur yang disebut-sebut sebagai predator anak, Kapolresta Banyuwangi Kombes pol. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., langsung memerintahkan personelnya untuk gerak cepat menangkap pelaku, Tim Satreskrim Polresta Banyuwangi dibawah kepemimpinan Kasatreskrim Kompol Andrew Vega, langsung berhasil mengamankan satu orang pelaku yang berinisial MS alias YT yang berdomisili di Kecamatan Rogojampi.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra melalui Kasatreskrim Kompol Vega menjelaskan, bahwa insiden tersebut terjadi pada tanggal 28 Oktober, Keluarga korban berinisial AS, melihat AS sedang bersama pelaku berada di sebuah hotel. Setelah itu Keluarga korban yang melihat pun langsung memberitahukan pada orang tua korban melalui televon untuk memberitahu keberadaan anaknya dan menjemputnya.” Ujar Kompol Vega.
Sesampainya di tempat yang ditunjukan yang terletak di Jl. H. Muso, Bades, Karangbendo, Kecamatan Rogojampi. Ayah korban yang melihat sepeda motor korban yang biasa digunakan anaknya. Kemudian menanyakan kepada security hotel tersebut dan ditunjukkanlah kamar yang dipesan oleh tersangka. Akhirnya keluarga memergokinya di kamar hotel.
“Tersangka melakukan berbagai tipu muslihat dan melakukan serangkaian kebohongan serta membujuk korban untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan mengiming-imingi uang dengan jumlah sebesar Rp 5.000.000. / Lima juta rupiah, Sehingga korban mau melakukan perbuatan tersebut.” Tegas satreskrim Kompol Vega
“Pelaku dikenakan pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang. Dimana setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat serta melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.” Tutupnya.
(Andik)
Belum ada komentar untuk KASAT RESKRIM POLRES BANYUWANGI BERHASIL RINGKUS PELAKU SEXSUAL