KATEGORI
  • Ambon
  • babinkamtibmas
  • Berita Politik di Bitung
  • Berita Politik di Bitung Sulut
  • Berita POLRI
  • Berita POLRI Polda Sulut
  • Berita TNI
  • BERITA UTAMA
  • BREAKING NEWS
  • BREAKING-NEWS
  • cooling system
  • cooling system' desa pantai cermin
  • Cooling system' Polsek Tapung
  • Daerah
  • Dispenad
  • DKI JAKARTA
  • Dugaan Galian C Ilegal
  • Fwj indonesia
  • GOWA SUL-SEL
  • Grib jaya
  • Hukum & Kriminal
  • Humas Mabes Polri
  • HUT KE-79 TNI
  • INTERNATIONAL
  • Jakarta
  • judi online
  • Jum'at barokah
  • Jum'at berkah
  • kampanye
  • Kejaksaan Negeri Bitung
  • ketahanan pangan nasional
  • Kodam Jaya/ Jayakarta
  • Kodim 0506/Tangerang
  • Kodim 0510/Tigaraksa
  • Kodim1310/Bitung
  • Korem 052/Wkr
  • Kota Bitung
  • Makassar
  • menteri pertanian
  • Minahasa Selatan
  • Minggu kasih
  • miras
  • narkotika
  • Nasional
  • pelecehan seksual
  • Peristiwa
  • Polda
  • Polda Riau
  • Polda SUL-SEL
  • Polda Sulawesi Utara
  • Politik
  • Polres Bitung
  • POLRES BOGOR SATUAN POLDA JAWA BARAT
  • POLRES GOWA SUL-SEL
  • Polres Kampar
  • Polres Metro Jakarta Utara
  • POLRI – TNi
  • Polsek Bitung
  • Polsek Gowa
  • Polsek Kampar
  • Polsek rumbai
  • Polsek Tapung
  • Presiden
  • presiden RI
  • sat pol PP
  • Sat pol PP kampar
  • satreskrim Kampar
  • si jago merah
  • SULAWESI UTARA
  • Sulut
  • SUMUT
  • TNI
  • TNI – POLRI
  • TNI AD
  • TNI AL
  • TNI AU
  • TNI-POLRI
  • Yonif 132 bima sakti
  • *Gerak Cepat Satreskrim Polres Bulukumba Meringkus Para Pelaku Pembusuran*

    BY 28 Apr 2025 Dilihat: 68 kali

     

    *Gerak Cepat Satreskrim Polres Bulukumba Meringkus Para Pelaku Pembusuran*

    DetikFakta86.com|BULUKUMBA — Dua pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis busur berhasil diamankan oleh personel Polres Bulukumba.

    Kedua terduga pelaku, masing-masing SU alias A (23) dan SS (25), merupakan warga Samaturue, Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.

    Korban berinisial PU (23), warga Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, saat ini tengah menjalani perawatan medis di RSUD Andi Sultan Daeng Raja Bulukumba akibat luka tusuk pada bagian pinggang.

    Peristiwa tersebut dilaporkan oleh korban pada Jumat pagi, 25 April 2025, dan saat ini tengah dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

    Penangkapan kedua terduga bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada Jumat dini hari, 25 April 2025, sekitar pukul 00.22 WITA. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel piket gabungan Polres Bulukumba bergerak cepat menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kompleks BTN Polewali Mas Desa Taccorong Kecamatan Gantarang.

    Keduanya berhasil diamankan sekitar pukul 01.22 WITA di Kompleks BTN Polewali Mas, Desa Taccorong. Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat busur satu diantaranya digunakan pelaku menusuk korban beserta dua ketapel.

    Kasat Reskrim Polres Bulukumba, IPTU Muhammad Ali, mengatakan bahwa saat diperiksa, SU alias A mengakui perbuatannya.

    “Saat pemeriksaan, terduga SU alias A mengakui telah menusuk korban menggunakan anak busur ke arah pinggang sebanyak dua kali,” ungkap IPTU Muhammad Ali, Senin (28/4).

    Ia menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat SU dan SS mendatangi lokasi untuk mencari saudara IS (saksi). Saat itu, IS tengah berada di lokasi bersama saksi PA dan korban PU.

    “Setibanya di TKP, SU menanyakan kepada IS, ‘Apa kau cari saya?’. Setelah itu, SU memukul IS dan PA dengan tangan,” jelas IPTU Muhammad Ali.

    Usai memukul kedua saksi, SU terlibat perkelahian dengan korban PU yang kemudian berujung pada penusukan menggunakan anak busur.

    Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa saat menuju TKP, SU membawa satu anak busur, sedangkan SS membawa tiga anak busur dan dua ketapel yang disimpan di dalam jaket milik SU.

    “SU alias A mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku bahwa barang bukti yang ditemukan di jaket sebenarnya tanpa sepengetahuan SS, dan SS hanya disuruh memegang jaket tersebut,” lanjut IPTU Muhammad Ali.

    “Saat ini, berdasarkan hasil gelar perkara, perkara tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan telah menetapkan satu orang tersangka yaitu SU dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Sementara itu, SS dilakukan pendalaman terkait perannya karena belum ada alat bukti dia sebagai pelaku atau turut serta sebagai pelaku, dan untuk tersangka SU sudah dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan.”Pungkasnya.

    Baramakassar

    Bagikan ke

    Belum ada komentar untuk *Gerak Cepat Satreskrim Polres Bulukumba Meringkus Para Pelaku Pembusuran*

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Berita Trending

    • Kota batak,30/09/2024–detikfakta86com–Organisasi masyarakat lahir dari masyarakat dan harus berperan terhadap kepentingan dan kebutuhan masyarakat demi kemajuan dan tujuan bersama,serta menjunjung tinggi nilai nilai luhur yang bersifat sosial.   GRIB Jaya kota batak menerima keresahan masyarakat di daerah simp.seruling, jalan lintas menuju desa mukti sari dan trimanunggal yang mengeluhkan banyak kendaraan yang lewat dengan kecepatan tinggi […]

      Okt 01, 2024
    • Kota Bitung, DetikFakta86.com — Tokoh pemuda dan juga dikenal sebagai Aktivis HAM Mario Mamuntu menyampaikan apresiasinya terhadap kejaksaan negeri bitung atas setiap upaya penegakan hukum yang dilakukan tanpa memandang buluh. Secara pribadi saya belum pernah bertemu dengan kajari bitung Dr.Yadyn Palebangan,SH,MH tapi secara kinerja kami mengapresiasi setiap upaya penegakan hukum yang dilakukan kejaksaan negeri bitung. […]

      Agu 24, 2024
    •   DetikFakta86.com, Minsel — Inilah bentuk ketulusan hati yang dalam dari Frede Aries Masie (FAM) kepada partai Gerindra dan masyarakat Minsel, dia relah sampai meninggalkan waktu materi tenaga dan istri anak, Jumat 21 Juni 2024. Warga Minsel menyampaikan lewat Ketua PAC Kecamatan Tompasobaru Ricad Utu Sumual katanya, “Keseriusan dari FAM untuk membesarkan partai Gerindra di […]

      Jun 21, 2024
    • Minsel, DetikFakta86.com — Proyek Pamsimas desa Tambelang anggaran tahun 2023, diduga ada penyimpangan. Anggaran kurang lebih Rp 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) tersebut yang di peruntukan untuk proyek pengadaan air bersih ke masyarakat desa Tambelang yang dipimpin pejabat Hukum tua Yanni Feki Mumu Desa Tambelang Kec. Maesaan. Minahasa Selatan, Selasa 9 Juli 2024. Semestinya, sumber […]

      Jul 09, 2024
    • Presiden RI Prabowo Subianto Bawa Kabar Gembira, Untuk Para Petani-Nelayan, dan Pelaku UMKM DetikFakta86.com|Jakarta, – Presiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan kebijakan terkait penghapusan piutang macet UMKM. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dilansir di media Online NESIATIMES.COM Prabowo menjelaskan […]

      Nov 06, 2024

    Berita Pilihan

    • Daerah182
    • Hukum & Kriminal15
    • Nasional890
    • Peristiwa20
    • Politik6
    • TNI - POLRI13

    Berita Terkini

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of […]

    Feb 07, 2024

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of […]

    Feb 07, 2024

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of […]

    Feb 07, 2024

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of […]

    Feb 07, 2024

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of […]

    Feb 07, 2024