PALI | Proyek Rehab Total Gedung Sekretariat DPRD Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak mencapai Rp5,85 miliar mulai menjadi sorotan serius. Bukan hanya soal besarnya anggaran, tetapi juga muncul pertanyaan mengenai kesesuaian nomenklatur paket, persyaratan SBU hingga pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan di lapangan.
Pekerjaan yang dimenangkan CV Dian Mandiri tersebut tercatat berdasarkan Kontrak Nomor 600/002/KPA.02/RTGSD/II/2026 tanggal 18 Februari 2026, dengan nilai kontrak Rp5.854.460.000.
Dari hasil pantauan lapangan, pekerjaan disebut lebih banyak terlihat pada interior dan sejumlah pekerjaan rehabilitasi, sehingga muncul pertanyaan: benarkah pekerjaan tersebut memenuhi karakteristik “rehab total” sebagaimana nomenklatur paketnya?
Pertanyaan ini dinilai penting karena nomenklatur pekerjaan berkaitan dengan perencanaan, spesifikasi teknis, kebutuhan pengadaan dan persyaratan kualifikasi penyedia.

oplus_1024
Ketua Aliansi Pemuda Peduli PALI (AP3), Abu Rizal, S.Ag, meminta persoalan tersebut dibuka secara terang melalui pemeriksaan dokumen pengadaan dan pekerjaan fisik.
“Kami tidak ingin menuduh siapa pun. Tetapi kalau nomenklatur pekerjaannya rehab total, tentu harus bisa dibuktikan secara teknis. Jangan sampai nomenklatur hanya menjadi jalan masuk untuk memenuhi persyaratan pengadaan tertentu,” kata Abu Rizal.
Menurutnya, salah satu hal yang perlu diperiksa adalah Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang digunakan penyedia.
Jika pekerjaan yang dominan memang merupakan pekerjaan interior, maka perlu dipastikan apakah klasifikasi dan subklasifikasi SBU yang dipersyaratkan dalam tender telah sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan sebagaimana tercantum dalam dokumen pemilihan.

oplus_1024
“Yang harus diperiksa itu bukan hanya SBU-nya, tetapi KAK, spesifikasi teknis, BOQ, HPS, persyaratan tender, penawaran penyedia, kontrak dan realisasi pekerjaan. Dari sana baru bisa diketahui apakah semuanya konsisten atau justru ada ketidaksesuaian,” ujarnya.
Sorotan berikutnya menyangkut usia dan kondisi gedung. Menurut informasi yang diterima AP3, gedung tersebut relatif masih baru atau seumur jagung. Jika kemudian membutuhkan rehabilitasi total, pertanyaan berikutnya adalah apa penyebab kerusakannya dan siapa yang bertanggung jawab?
Apabila kerusakan ternyata berkaitan dengan cacat mutu atau kegagalan konstruksi pekerjaan sebelumnya, maka harus ditelusuri tanggung jawab penyedia sebelumnya sesuai kontrak dan ketentuan jasa konstruksi.
“Kalau memang ada cacat konstruksi dari pekerjaan sebelumnya, jangan sampai masyarakat kemudian dibebani lagi melalui APBD. Harus jelas dulu akar masalahnya, siapa yang bertanggung jawab dan kenapa kemudian muncul anggaran rehab total Rp5,85 miliar,” tegas Abu Rizal.
Per 10 September 2026, pekerjaan disebut telah berjalan sekitar 212 hari sejak kontrak ditandatangani. Namun, durasi kontrak, progres fisik dan realisasi pembayaran masih perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait.
AP3 meminta BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan tidak hanya melihat administrasi, tetapi juga melakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian antara dokumen perencanaan dengan kondisi fisik pekerjaan.
AP3 juga mendorong aparat penegak hukum melakukan penelusuran apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi penyimpangan.
“Ini uang rakyat. Kalau pekerjaannya memang sesuai, silakan buktikan dengan dokumen dan kondisi fisiknya. Tetapi kalau ditemukan ketidaksesuaian, harus ada pihak yang bertanggung jawab,” kata Abu Rizal.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya meminta konfirmasi kepada PPK, PPTK, Dinas PUPR Kabupaten PALI dan CV Dian Mandiri, khususnya terkait dasar penetapan nomenklatur “rehab total”, persyaratan SBU, ruang lingkup pekerjaan, progres fisik serta jangka waktu kontrak.
Penjelasan dari para pihak akan menjadi bagian penting dalam pemberitaan lanjutan guna memastikan asas keberimbangan dan hak jawab sebagaimana prinsip Kode Etik Jurnalistik.
Untuk sementara, seluruh sorotan dan dugaan yang disampaikan dalam berita ini merupakan pertanyaan serta desakan dari pihak aktivis yang masih memerlukan verifikasi melalui dokumen dan pemeriksaan pihak berwenang. Tidak ada kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran atau tindak pidana sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi.
Belum ada komentar untuk REHAB TOTAL GEDUNG DPRD PALI Rp5,85 MILIAR DIPERTANYAKAN, JUDUL PAKET, SBU DAN PEKERJAAN DI LAPANGAN DISOROT