PALI | Talang Ubi – Skema pencairan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) PALI Tahun Anggaran 2025 di sorot. Hasil investigasi media ini menemukan kejanggalan dalam proses pencairan.
Di tengah proses verifikasi administrasi, sejumlah dokumen dalam checklist internal Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) PALI justru tercatat “Tidak Ada”.
Namun anehnya, proses pencairan tetap melaju.
Bukan dalam jumlah kecil. Total dana hibah yang dicairkan mencapai Rp3 miliar, terdiri dari Rp503,9 juta pada Mei 2025 dan Rp2,496 miliar pada September 2025.
Dokumen internal yang diperoleh media ini memperlihatkan adanya daftar persyaratan administrasi yang belum tersedia. Di antaranya ringkasan kontrak, berita pembayaran, BAPHP, Berita Acara Hasil Pekerjaan, BAST, Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan, dokumentasi kegiatan, bukti pembayaran pajak, rekening koran, Buku Kas Umum, Buku Kas Pembantu Pajak, daftar nominatif hingga laporan kemajuan fisik pekerjaan.
Sebagian item tersebut bahkan secara tegas diberi keterangan “Tidak Ada”.
Checklist Menunjukkan “Tidak Ada”, Tapi Kolom “PROSES” Dicentang
Di sinilah titik persoalannya.
Pada bagian bawah lembar verifikasi, terdapat tanda centang pada kolom “PROSES” yang dibubuhkan bendahara.
Sementara, di satu sisi dokumen mencatat sejumlah persyaratan belum tersedia. Namun di sisi lain, proses pencairan tetap berjalan.
Dokumen kwitansi kemudian menunjukkan dana hibah memang diterbitkan melalui mekanisme LS (Langsung).
Pertanyaan investigasinya menjadi semakin terang:
Apa dasar pencairan ketika sejumlah dokumen dalam checklist masih berstatus “Tidak Ada”?
Apakah dokumen tersebut memang tidak wajib pada saat pencairan, ataukah proses pembayaran dilakukan meski kelengkapan administrasinya belum terpenuhi?
Jika memang tidak wajib, aturan mana yang menjadi dasar?
Jika wajib, siapa yang menyatakan berkas tersebut telah memenuhi syarat untuk diproses?
Rp3 Miliar Sudah Keluar, Administrasi Dipertanyakan
Dana hibah Tahap I sebesar Rp503.900.000 tercatat dicairkan pada Mei 2025.
Kemudian Tahap II sebesar Rp2.496.100.000 kembali dicairkan pada September 2025.
Totalnya mencapai Rp3.000.000.000.
Besarnya nilai tersebut membuat aspek administrasi tidak bisa dipandang sebagai persoalan sepele.
Sebab, setiap rupiah yang bersumber dari APBD merupakan uang publik yang penggunaannya harus memiliki dasar, prosedur, dan pertanggungjawaban yang jelas.
Ketika sebuah checklist verifikasi mencatat dokumen “Tidak Ada”, sementara pembayaran tetap berjalan, maka publik berhak mengetahui bagaimana proses verifikasi tersebut sebenarnya bekerja.
Siapa yang Memberi Lampu Hijau?
Dokumen juga memperlihatkan adanya persetujuan Kepala Dispora PALI terhadap permohonan pencairan dana hibah.
Karena itu, pertanyaan berikutnya menjadi penting:
Siapa yang memastikan kelengkapan administrasi sebelum dana Rp3 miliar tersebut dicairkan?
Apakah bendahara?
PPK?
Kepala Dispora?
Atau terdapat mekanisme lain yang memungkinkan kekurangan dokumen dilengkapi setelah pencairan?
Jika memang terdapat mekanisme tersebut, publik layak mengetahui dasar hukumnya, batas waktunya, serta siapa yang bertanggung jawab memastikan seluruh dokumen akhirnya lengkap.
Sebab, tanpa penjelasan tersebut, checklist dengan status “Tidak Ada” dan realisasi pencairan Rp3 miliar berpotensi menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas verifikasi administrasi.
Dalam dokumen administrasi yang tercatat sejumlah persyaratan dengan keterangan “Tidak Ada” sementara pencairan tetap dilakukan, ini adalah fakta yang patut diklarifikasi.
Apabila seluruh proses telah sesuai ketentuan, tentu pihak terkait dapat menunjukkan dasar aturan dan dokumen pendukung yang menjelaskan mekanisme tersebut.
Sebaliknya, apabila terdapat kekurangan administrasi pada saat pencairan, perlu dijelaskan bagaimana kekurangan itu ditangani dan apakah seluruh dokumen akhirnya telah dipenuhi.
APIP dan BPK Layak Melihat Titik Ini
Perbedaan antara catatan checklist dengan realisasi pencairan menjadi salah satu aspek yang dapat diverifikasi lebih lanjut oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah prosedur pencairan telah sesuai ketentuan, apakah dokumen yang dinyatakan “Tidak Ada” memang wajib pada tahap tersebut, serta apakah seluruh penggunaan dana telah dipertanggungjawabkan.
Kini publik menanti akankah skema ini terungkap?
Sampai berita ini diterbitkan, media masih berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Dispora PALI, PPK, Bendahara Pengeluaran, dan Ketua KONI PALI terkait dasar pencairan dana hibah tersebut.
Belum ada komentar untuk Checklist Bolong, Hibah KONI PALI Rp3 Miliar Tetap Meluncur