KATEGORI
  • Ambon
  • babinkamtibmas
  • Berita Politik di Bitung
  • Berita Politik di Bitung Sulut
  • Berita POLRI
  • Berita POLRI Polda Sulut
  • Berita TNI
  • BERITA UTAMA
  • BREAKING NEWS
  • BREAKING-NEWS
  • cooling system
  • cooling system' desa pantai cermin
  • Cooling system' Polsek Tapung
  • Daerah
  • Dispenad
  • DKI JAKARTA
  • Dugaan Galian C Ilegal
  • Fwj indonesia
  • GOWA SUL-SEL
  • Grib jaya
  • Hukum & Kriminal
  • Humas Mabes Polri
  • HUT KE-79 TNI
  • INTERNATIONAL
  • Jakarta
  • judi online
  • Jum'at barokah
  • Jum'at berkah
  • kampanye
  • Kejaksaan Negeri Bitung
  • ketahanan pangan nasional
  • Kodam Jaya/ Jayakarta
  • Kodim 0506/Tangerang
  • Kodim 0510/Tigaraksa
  • Kodim1310/Bitung
  • Korem 052/Wkr
  • Kota Bitung
  • Makassar
  • menteri pertanian
  • Minahasa Selatan
  • Minggu kasih
  • miras
  • narkotika
  • Nasional
  • pelecehan seksual
  • Peristiwa
  • Polda
  • Polda Riau
  • Polda SUL-SEL
  • Polda Sulawesi Utara
  • Politik
  • Polres Bitung
  • POLRES BOGOR SATUAN POLDA JAWA BARAT
  • POLRES GOWA SUL-SEL
  • Polres Kampar
  • Polres Metro Jakarta Utara
  • POLRI – TNi
  • Polsek Bitung
  • Polsek Gowa
  • Polsek Kampar
  • Polsek rumbai
  • Polsek Tapung
  • Presiden
  • presiden RI
  • sat pol PP
  • Sat pol PP kampar
  • satreskrim Kampar
  • si jago merah
  • SULAWESI UTARA
  • Sulut
  • SUMUT
  • TNI
  • TNI – POLRI
  • TNI AD
  • TNI AL
  • TNI AU
  • TNI-POLRI
  • Yonif 132 bima sakti
  • PT Aquanur Sinergindo Bebas Keruk Pasir Laut Diduga Secara Ilegal Urug Pesisir Desa Bubun

    BY 20 Apr 2026 Dilihat: 45 kali

    Detikfakta86.com, Senin 20 April 2026, LANGKAT – Proyek pengeboran gas elpiji yang berlokasi di sisi bibir pantai Desa Bubun Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, berbuntut merugikan negara dan masyarakat di 4 desa, dan masyarakat nelayan.

    Pasalnya, perusahaan subcon yang dikontrak untuk mengerjakan proyek penimbunan atau reklamasi bibir pantai, yakni PT. Aquanur Sinergindo, selain berimbas terhadap hilangnya mata pencaharian nelayan, juga menyebabkan rusaknya ekosistem mangrove/terumbu karang, dan berpotensi besar ancaman peningkatan banjir rob.

    Informasi yang diterima awak media ini dari masyarakat nelayan setempat, PT Aquanur Sinergindo awalnya menggunakan tongkang dan escavator, mengeruk material pasir laut yang diduga dilakukan secara ilegal, untuk menimbun bibir pantai, dimana untuk akses dermaga menuju lokasi pengeboran elpiji.

    Proyek reklamasi penimbunan bibir pantai ini disebut-sebut sudah berlangsung selama lebih dari hampir 2 tahun. Selama itu pula, perusahaan tersebut mengeruk pasir laut untuk material penimbunan pesisir. Sehingga, selama itu pula masyarakat nelayan kepiting setempat, kehilangan mata pencahariannya.

    Bukan itu saja, masyarakat yang tinggal di sepanjang jalan 4 desa menuju lokasi staging pengurugan pesisir, juga mengeluh karena terdampak polusi debu. Pasalnya, usaha reklamasi penimbunan bibir pantai tersebut, juga memanfaatkan pasir dari usaha galian C ilegal yang ada di Kabupaten Langkat.

    Truk-truk pengangkut material galian C jenis pasir ini, setiap hari melintasi akses jalan 4 desa. Yakni, Desa Pantai Cermin, Desa Pekubuan, Desa Pematang Cengal, dan Desa Bubun. Sebab, akses jalan di 4 desa itu kondisinya semakin rusak dan berdebu.

    Bahkan, beberapa waktu lalu, warga desa tersebut sempat melakukan aksi, dengan cara memblokade akses jalan guna menghentikan truk-truk pengangkut material galian C.

    Namun, baik dari pihak kepolisian, Pemkab Langkat, serta perangkat kecamatan dan desa, dinilai tak mampu menuntaskan permasalahan tersebut. Pasalnya, pihak yang memasok material pasir laut, dan pasir darat dari usaha galian C ilegal untuk menimbun pesisir pantai itu, disebut-sebut merupakan oknum Polwan yang bertugas di Bid Propam Polda Sumut, berinisial EK.

    Sementara itu, Humas PT Aquanur Sinergindo bernama Saleh, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp terkait proyek reklamasi pengurugan perluasan daratan di bibir pantai pesisir Desa Bubun yang diduga secara ilegal, dan juga diduga memanfaatkan pasir laut secara ilegal, Jumat (17/4/2026), hingga berita ini ditayangkan redaksi, belum memberikan jawaban.

    PENULIS:4766HI

    Bagikan ke

    Belum ada komentar untuk PT Aquanur Sinergindo Bebas Keruk Pasir Laut Diduga Secara Ilegal Urug Pesisir Desa Bubun

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Berita Trending

    • Kota batak,30/09/2024–detikfakta86com–Organisasi masyarakat lahir dari masyarakat dan harus berperan terhadap kepentingan dan kebutuhan masyarakat demi kemajuan dan tujuan bersama,serta menjunjung tinggi nilai nilai luhur yang bersifat sosial.   GRIB Jaya kota batak menerima keresahan masyarakat di daerah simp.seruling, jalan lintas menuju desa mukti sari dan trimanunggal yang mengeluhkan banyak kendaraan yang lewat dengan kecepatan tinggi […]

      Okt 01, 2024
    • Kota Bitung, DetikFakta86.com — Tokoh pemuda dan juga dikenal sebagai Aktivis HAM Mario Mamuntu menyampaikan apresiasinya terhadap kejaksaan negeri bitung atas setiap upaya penegakan hukum yang dilakukan tanpa memandang buluh. Secara pribadi saya belum pernah bertemu dengan kajari bitung Dr.Yadyn Palebangan,SH,MH tapi secara kinerja kami mengapresiasi setiap upaya penegakan hukum yang dilakukan kejaksaan negeri bitung. […]

      Agu 24, 2024
    •   DetikFakta86.com, Minsel — Inilah bentuk ketulusan hati yang dalam dari Frede Aries Masie (FAM) kepada partai Gerindra dan masyarakat Minsel, dia relah sampai meninggalkan waktu materi tenaga dan istri anak, Jumat 21 Juni 2024. Warga Minsel menyampaikan lewat Ketua PAC Kecamatan Tompasobaru Ricad Utu Sumual katanya, “Keseriusan dari FAM untuk membesarkan partai Gerindra di […]

      Jun 21, 2024
    • Minsel, DetikFakta86.com — Proyek Pamsimas desa Tambelang anggaran tahun 2023, diduga ada penyimpangan. Anggaran kurang lebih Rp 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) tersebut yang di peruntukan untuk proyek pengadaan air bersih ke masyarakat desa Tambelang yang dipimpin pejabat Hukum tua Yanni Feki Mumu Desa Tambelang Kec. Maesaan. Minahasa Selatan, Selasa 9 Juli 2024. Semestinya, sumber […]

      Jul 09, 2024
    • Presiden RI Prabowo Subianto Bawa Kabar Gembira, Untuk Para Petani-Nelayan, dan Pelaku UMKM DetikFakta86.com|Jakarta, – Presiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan kebijakan terkait penghapusan piutang macet UMKM. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dilansir di media Online NESIATIMES.COM Prabowo menjelaskan […]

      Nov 06, 2024

    Berita Pilihan

    • Daerah182
    • Hukum & Kriminal15
    • Nasional891
    • Peristiwa20
    • Politik6
    • TNI - POLRI13

    Berita Terkini

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of […]

    Feb 07, 2024

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of […]

    Feb 07, 2024

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of […]

    Feb 07, 2024

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of […]

    Feb 07, 2024

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of […]

    Feb 07, 2024