*Kumtua Desa Batu Pulangkan Dana Korupsi, Ketua LSM GTI : Undang-Undang Tipikor Jelas Tidak Menghapus Jeratan Hukum*
DetikFakta86.com|Mitra – Kasus korupsi dana Proyek yang menyebabkan TGR menyeret nama Hukum Tua Desa Batu dan menjadi perbincangan hangat di berbagai kanal media Online bahkan disoroti serius oleh Ketua LSM Garda Timur Indonesia. Senin, (17/04/2024)
Kasus Korupsi Kumtua Desa Batu mulai menebalkan muka dan urat malu atas praktek yang dilakukannya bahkan merasa kebal terhadap Hukum akibat telah memulangkan sejumlah dana yang di korupsi sebanyak 120.071.605 ke Inspektorat.
Hal tersebut jelas bertentangan dengan Undang-undang Tipikor yang jelas tertuang tidak menghapus proses pidana didalamnya atas praktek yang dilakukan Hukumtua Desa Batu Minahasa Utara.
Diduga Praktek Kolusi yang dilakukan dan melemahkan atau menyampingkan aturan-aturan Undang-Undang Tipokor terlihat adanya kaitan kerjasama dengan Inspektoran dan Kasatreskrim Polres Minahasa Utara.
Fikri Alkatiri saat di mintai tanggapan terkait praktek kolusi dan nepotisme yang dilakukan menuturkan bahwa situasi yang terjadi terlihat adanya desain dan kerjama antar berbagai pihak.
“Saya menduga ini adanya desain antara Hukumtua Desa Batu, Inspektorat, dan Kasat Reskrim Polres Minahasa Utara, penyebabnya terlihat adanya pelemahan tergadap Undang-Undang Tipikor,” Tegas Fikri dalam pernyataannya ..
Sementara jelas dalam undang-undang Tipikor Tertuang pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi BAB II Pasal 4 tertuang :
Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Pasal 5 Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). (😎)
Belum ada komentar untuk *Kumtua Desa Batu Pulangkan Dana Korupsi, Ketua LSM GTI : Undang-Undang Tipikor Jelas Tidak Menghapus Jeratan Hukum*