
Medan, Detik Fakta 86.com — Warga yang berdomisili di Jalan Veteran pasar VIII Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Deli Serdang mengeluhkan keberadaan pabrik Jelly Ice Stik Lolly diduga ilegal karena tanpa papan perusahaan nama, yang beraktivitas di lingkungan VIII Manunggal Labuhan Deli. 22 February 2025.
Selain diduga tidak memiliki izin lengkap, aktivitasnya mengganggu warga sekitar, terutama limbah pabrik saat Team Media Center DPW LSM PAKAR Sumut kompirmasi ( 06/ 02/ 2025 ) salah satu dari mengaku dari mekanik inisial ( A ) mengatakan plang nanti kami pasang ungkapnya .saat di tanya berapa jumlah karyawan bekerja di pabrik Jelly Ice Stik Lolly 30 sampai 50 dan di duga tidak mengikuti aturan Disnaker Deli Serdang.
Saat team Media Center DPW LSM PAKAR Sumut meyambungi kantor Desa Manunggal kecamatan Labuhan Deli setempat dan berjumpa dengan Kadus IV mengatakan bahwa pihak pemerintah desa sudah memberikan tahukan tapi tidak di gubris mereka .
Menurut warga keberadaan pabrik Jelly Ice Stik Lolly sangat meresahkan sekali bau busuk limbah pabrik sangat menyengat .
Warga lain yang tidak mau di sebut namanya juga mempertanyakan kelengakapan izin pabrik tersebut
“Untuk BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) apakan ada izin yang sah .
Menurutnya, warga sekitar hasil produksi jelly Ice Stik Lolly tidak sesuai dengan standar, mengingat yang menjadi objek adalalah halal tidaknya produksi minuman tersebut dari MUI Sehingga jika bahan tidak sesuai, akan merugikan banyak orang.
“Karena bahan minuman dipakai banyak orang, sehingga produsen jelly Ice Stik Lolly tersebut harus benar-benar dilengkapi perizinannya.
Sementara itu, ( A) sebagai mekanik pabrik Jelly Ice Stik Lolly saat dikonfirmasi media tidak memberikan keterangan yang jelas justru terkesan menantang.
Bersambung***
( SF )
Belum ada komentar untuk Warga Keluhkan Diduga Pabrik Jelly ice Stik Lolly Ilegal Tidak memliki izin