Bangkinang, Detik Fakta 86 — Semestinya, Pemerintah Desa 24 Jam, dalam melakukan tugas kantor di desa tersebut, Diduga oknum kades Lubuk Agung lV Koto Setingkai HA Jarang Masuk Kantor, di Kampar kiri Bangkinang.
OK I’m kades, dugaan kuat, sibuk mengurusi ampang ampang dan Tanah kebun luas warga!!!
Saat di konfirmasi lagi ke kades mengenai kinerja di kantor desa serta kades dana desa dia menyebutkan lewat Sekdes”Untuk apa nomor rek desa dan untuk apa ini,” singkatnya. Pekan lalu.
Bukan Tdk berfungsi perangkat pembantu desa, tugas Selaku sekretaris menyampaikan pertanyaan nya, :
Atas dugaan warga, peran masyarakat dan keterbukaan informasi public, Dan Tugas jurnalis, UU Pers.
Apakah penundaan ber larut larut?? Atau
Memberikan pelayanan, atau penyimpangan prosedur, stay tidak patut, stay permintaan imbalan uang barang dan jasa stay tdk kompoten, atau penyalahan gunaan wewenang, atau Diskriminasi, serta berpihak, dan atau ada konflik kepentingan??
Kehadiran pers, sekaligus warga setempat, ber hak mendapatkan informasi
Berdasarkan UU PERS, UU nomor 40/1999 tentang pers, dan UU No not 14/2008 tentang Keterbukaan informasi public, PP Nomor 43/2020 tentang peran masyarakat
UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP lainnya
Permendagri Nomor 1/2016 tentang aset Desa, Permendagri nomor 20/2018 tentang pengelolaan dana Desa ,
Permendagri 113/114/ thn 2014 tentang dana Desa, Depak mass jbatanya 2019/2024
Dan termasuk UU kehutanan dan libgkungan hidup dan badan Pertanahan, tambahnya pd sekdes, Yg enggan disebut nama Nya,
Malah jawab sekdes, Untuk apa itu???
Nomor rekening Desa, Bukit Panataran Barani dan jasa, serta surat perintah pembayaran, RAB, daftar aset Desa, stay pemberitaan media, yg sdh di mediakan Oleh media terkait Dana Desa itu sampaikan sama Bp KADES kita pada (17/09/2024).
Masihul bantam lali ingin kami pertanyakan :
Laporan keuangan, laporan Realisasi Apdes
Warga sama sama “”Jaga Desa “” kita itu juga masalah :
Daftar nama dan alamat, luas tanah atau lahan Penitia PTSL di Desa, atau Purses, Yg berkaitan peraturan berhubung dgn PTSL
Masih banyak lg, tapi tolong catat,” warga setempat.
Tambahnya lagi, dana Hibah Dan dana Sosial, Atau DAK, dari pusat Dan Daerah
Velum LG Bumdes!!! Masih dipertanyakan warga. Informasi itu sangat penting bagi warga, termasuk Hutan, dan lingkungan hidup,” sebut warga.
(Horas Situmorang, Hani Alpajri Pasaribu dan Tim)
Belum ada komentar untuk Warga Pertanyakan Kinerja Kades Lubuk Agung lV Koto Setingkai Jarang Masuk Kantor