
Kampar, Detik Fakta 86 — Warga desa lV Koto Setingkai kecamatan Kampar Kiri Lubuk Agung mempertanyakan terkait kinerja kades tersebut, pertama mengenai lahan serta Dandes yang tidak terbuka ke masyarakatnya.

Dugaan kuat oknum kades HA, Desa IV Setingkai, lubuk Agung menyembunyikan Document Dana Desa!, Senin 16 September 2024.
Apa lagi ada surat perjanjian kerja sama pengelolaan tanah ulayat kenegerian lubuk agung no 09/NNK-MMK/lV KS/Vll/2024 ini juga menjadi dugaan korban oleh karena.

Ninik mamak atau datok yang disebut raja adat, daluhunya disebut penglulu tidak sampai disitu saja warga mmpertanyakan, Ninik mamak tersebut: seberapa luas tanah ulayat hak milik dimana letaknya, dan siapa ahli warisnya, siapa nama Datok pertama, dan adakah terdaftar hak ulayat nya, di BPN RI, atau di pengadilan, peninggalan dari hsk ulayat,
Warga menuturkan, “Kami mempertanyakan terkait ninik mamak yang tidak bisa terbuka untuk memberikan penjelasan tentang lahan serta dana desa, kalau lahan seberapa luas tanah ulayat hak dan letak dan siapa ahli waris dan siapa datok, apakah terdaftar hak ulayat di BPN terkait peninggalan lahan dari hsk ulayat,” sebutnya.
Tambah warga lagi, Diduga kuat oknum kades HA, Desa IV Setingkai, lubuk Agung menyembunyikan Document Dana Desa!, serta jalan sampai sekarang belum kunjung selesai entah kenapa tidak ada penyelesaian kami warga menduga karena kades tidak pernah terbuka dengan adanya dana desa kita” ujar warga.
Sudah berapa tahun? Hal ini tidak ada kejelasan ini perlu ada kejelasan agar warga bisa merasakan kesejahteraan dan pemerataan,” ujar warga ke awak media.
Masih pernyataan masyarakat oknum kadus, RT, mengakui ada peristiwa itu tanah yg di garap lewat Ninik mamak Namun masalah pembangun desa dari sumber Dana Desa nya apa dari APBN, APBD karena tidak nampak anggaran tersebut di desa kita,” terang warga yang enggan menyebutkan namanya.
Ditegas kan lagi lewat ponsel oknum kades tdk aktif hpnya Korban korban, rasa kecewa, dan sudah duluan mereka lakukan,” tandas korban pertama D, dgn kelompoknya (dkk) .
Korban pertama baru sadar akan Niat Oknum Ninik mamak sdh menikmati dari hasil srt perjanjian itu, tolong lah, bp medea cek ke pihak BPN (Badan pertanahan Nasional RI du pkn baru, atau di Kota Bangkinang) atau ke pihak Kehutanan sampai di mana batas batas Hak ulayat mereka Ninik mamak, tak mungkin warga (kami) mengajari bp pers, sedikit banyak melihat, dan ragam permasalahan,” ujar salah satu warga lagi yang merasa korban.
Bahkan informasi kepala desa tersebut menyampaikan hal yang tak sedak ke awak media DetikFakta86.com untuk melaporkan ke kantor polisi masalah wilayah ‘nenek mamak membuat sistim 70/30.
Tidak sampai disitu saja warga mempertanyakan, kpda Ninik mamak : seberapa luas tanah ulsyat, dimana letaknya, dan siapa ahli warisnya, siapa nama Datok pertama, dan adakah terdaftar hak ulayat nya, di BPN RI, arau di pengadilan, peninggalan dari hsk ulayat?
Sdh berapa tahun?
Ujar warga ,mengulangi pertanyaan nya, kpda awak medya 16/9/2024
NKRI sdh 79 thn Merdeka, (1945) dimana Ninik mamak sebelum 1945 ??
Biar lah pengadilan menhawabnya, jika Warga korban korban di polisi kan, setidaknya pihak Kehutanan, Dan lungkunfan hidup, dan BPN jd saksi,
Pd kesimpulan sementara OK I’m Kades tdk bersedia, memberikan Salina ADD, pd public, shingga menimbulkn Rasa kecurigaan kuat Buat warga sendiri!
(HRS Situmorang)
Belum ada komentar untuk Dugaan Kuat kades HA, Desa IV Setingkai, Lubuk Agung Sembunyikan Document Dana Desa Serta Lahan Kebun Tidak Ada Kejelasan